• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Wacana Jokowi Cawapres Tidak Etis!

fusilat by fusilat
October 11, 2022
in Feature
0
Jokowi Jamin Pemerintah Tidak Akan Hapus Daya Listrik 450VA
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Furqan Jurdi

Jakarta – Setelah wacana perpanjangan masa jabatan agak mulai sunyi, wacana tiga periode belum juga reda. Napas gerak wacana tiga periode agak panjang dan bertele-tele, meskipun konstitusi sudah membatasinya. Alasannya, pertama, karena Presiden Jokowi juga tidak memiliki prinsip yang tegas untuk meyakinkan publik bahwa dirinya tidak ingin tiga periode. Kedua, relawan tidak pernah ditegur secara langsung oleh Presiden.
Alih-alih menegur relawan Pro-Jokowi (Projo) mengenai tiga periode, Presiden kelihatannya menganggap wacana itu wajar. “Itu bagian dari demokrasi” kata Jokowi.

Dari perspektif etika bernegara, menyatakan hal yang tidak konstitusional itu demokratis, sangat tidak etis. Demokrasi bagi negara hukum adalah sesuatu yang telah dirumuskan dalam konstitusi. Ada banyak pelajaran dari pemimpin-pemimpin besar diberbagai negara mengenai “pendemokrasian” sesuatu yang tidak demokratis.

Para tiran yang pernah ada dalam sejarah sebagian lahir dari pemerintahan yang tidak pernah menyangkal demokrasi, tapi dia menginginkan demokrasi itu untuk dirinya sendiri, tidak untuk orang lain. Tiran selalu melakukan demokratisasi terhadap kehendak yang menguntungkan diri dan kelompoknya, bahkan tidak jarang mereka mengubah aturan main konstitusi.

Seperti wacana tiga periode, meski Konstitusi sudah membatasi, tapi untuk kehendak berkuasa, tidak menutup kemungkinan batasan itu “dicongkel” dan berubah berdasarkan keinginan. Itulah kerja Hitler di Jerman, Mussolini di Italia, Hugo Chavez, dan lain-lainnya.

Apa penyebab di balik wacana berkuasa dalam waktu yang lama itu? Pertama, menganggap hanya merekalah yang mampu memimpin sebuah negara. Kedua, pembangunan akan terhenti apabila mereka tidak berkuasa. Ketiga, untuk mengamankan kepentingan politik yang belum dibereskan selama periode kekuasaan. Gejala ini selain tirani juga menciptakan berhala kekuasaan. Hal ini berbahaya bagi demokrasi, juga berbahaya bagi perkembangan dan kemajuan bangsa ke depan.

Hanya dengan anggapan pendukung, upaya untuk melanggengkan kekuasaan dengan melabrak konstitusi sangat tidak etis. Ini akan menjadi sejarah lahirnya tiran-tiran yang dianggap baik oleh pendukungnya. Demokrasi tidak menghendaki kekuasaan yang membentuk dirinya sebagai berhala, karena bagi demokrasi, setiap pemimpin eksekutif harus ditempatkan sebagai bajingan, sehingga perlu dibatasi dan diawasi. Maka berlakulah mekanisme check and balances.

Harus kita akui bahwa inilah kelemahan demokrasi liberal yang pragmatis. Pemimpin yang terpilih justru disandera oleh berjibun kepentingan di sekelilingnya. Sehingga sulit untuk keluar dari jebakan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang.

Dengan pragmatisme politik, para calon presiden dan wakil presiden, anggota dewan dan pejabat-pejabat lainnya selalu berorientasi uang untuk menentukan apakah dia dipilih. Pintu ini yang menjadikan oligarki berada di atas puncak untuk mengendalikan kekuasaan. Sebab hanya oligarkilah yang memiliki uang untuk menjadi bohir politik.

Tidak Etis

Dalam kecamatan ini pula kita melihat bagaimana Jokowi “dipaksa” untuk tetap mempertahankan kedudukannya sebagai presiden. Termasuk “parodi Jokowi wakil presiden”. Secara konstitusi mungkin dapat diterima dengan “debatable”. Bahwa presiden yang habis periode jabatannya dapat menjadi wakil presiden. Tapi, secara etik dan moralitas, baik sebagai individu maupun sebagai pemimpin, ini sangat tidak etis.

Secara konstitusi, jabatan presiden sudah dibatasi berdasarkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Putusan Mahkamah Konstitusi juga memperkuat bahwa presiden dan atau wakil presiden yang sudah menjabat dua kali tidak boleh mencalonkan diri baik itu secara berjeda maupun berturut-turut.

Celah konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai presiden sudah tidak mungkin, termasuk keinginan untuk tiga periode. Karena tidak bisa tiga periode, maka muncul wacana, Jokowi masih bisa menjadi calon wakil presiden. Wacana yang dilontarkan oleh politisi PDIP Bambang Pacul itu direspons oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono yang menyebut, presiden yang telah dua periode secara normatif bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden utuk periode berikutnya.

Pernyataan Fajar ini menuai kritikan dari semua pihak. Reaksi atas pernyataan itu muncul dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, Joko Widodo tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang, dengan alasan Jokowi yang sudah menjabat presiden dua periode tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Dari segi hukum dan etika kenegaraan, Jokowi sudah tidak bisa menjadi wapres berdasarkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945. Kalau bunyi Pasal 7 UUD 1945 dicermati secara sistematis dan kontekstual, bukan secara harfiah saja, maka Jokowi tidak boleh menjabat Wakil Presiden tahun 2024-2029.

Ketentuan pasal a quo berlaku untuk 2 kali 5 tahun. Seandainya Jokowi memaksakan untuk calon wakil presiden, maka berlaku ketentuan Pasal 8. Apabila Presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan otomatis digantikan oleh Wakil Presiden.

Secara hukum presiden hanya dua kali masa jabatan. Seandainya maju lagi menjadi wapres, kemudian presiden mangkat atau berhenti dan diberhentikan dalam masa jabatannya, maka akan terjadi kekosongan jabatan presiden, sebab wakil presiden secara otomatis tidak bisa menjadi presiden lagi, karena sudah menjabat presiden dua periode. Karena itu secara konstitusional presiden yang menjabat dua periode berakhir dan tidak bisa lagi menjadi wakil presiden.

Mengutip Prof. Jimly, baik secara hukum maupun secara etika tidak dibenarkan. Semua itu berpulang pada kearifan kita bernegara.

Furqan Jurdi pemerhati hukum tata negara

Dikutip detik.com, Senin 10 Oktober 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejora dalam Dilema, antara Gugat dan Damai

Next Post

Hanya Ada Satu Kata untuk Iwan Bule: Mundur!

fusilat

fusilat

Related Posts

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Feature

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah
Feature

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
Next Post
Apa Yang disorot Media Asing “Tragedi malang di Malang”

Hanya Ada Satu Kata untuk Iwan Bule: Mundur!

Tragedi Kelam Stadion Kanjuruhan, Kapolda Jawa Timur Ungkap Ini

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dimutasi, Jadi Sahlisosbud Kapolri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist