Jakarta – Fusilatnews, Gagasan mengembalikan Polri berada di bawah kendali Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperkirakan akan menghadapi jalan buntu. Usulan yang diajukan politikus PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, ini mendapat penolakan tegas dari pemerintah dan mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wacana ini muncul sebagai buntut dari dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kecurangan Pilkada 2024. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa gagasan tersebut tidak relevan dan bertentangan dengan semangat reformasi yang telah memisahkan Polri dari TNI sejak 1999.
Pemerintah Menolak Keras
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dengan tegas bahwa pemisahan antara TNI dan Polri adalah hasil dari tuntutan reformasi. “Ya, karena dari dulu memang sudah dipisahkan, di bawah presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menambahkan bahwa gagasan ini memerlukan kajian mendalam sebelum dipertimbangkan lebih lanjut. Menurutnya, setiap perubahan struktur kelembagaan seperti ini akan berdampak luas, termasuk pada keuangan negara dan koordinasi antarinstansi.
“Setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara, kepada koordinasi antarlembaga atau kementerian. Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya,” ujar Bima Arya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi di kalangan pemerintah terkait usulan PDI-P tersebut. “Belum ada pembahasan, kita dengarkan saja seperti apa usulannya, nanti baru kita beri tanggapan,” ujar Yusril.
Mayoritas Fraksi DPR Menolak
Penolakan serupa juga datang dari mayoritas fraksi di DPR. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut bahwa dari delapan fraksi, hanya PDI-P yang mendukung gagasan ini. “Teman-teman sudah fix ya, mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, menilai bahwa wacana ini bukan solusi atas sorotan terhadap kinerja Polri. Ia menyatakan bahwa narasi negatif terhadap kepolisian akan tetap ada meski Polri berada di bawah Kemendagri.
“Polri adalah bagian dari instrumen negara yang memang harus laporannya kepada Bapak Presiden langsung, bukan di bawah kementerian, nanti ngawur,” ujar Sahroni.
Latar Belakang Usulan
Usulan Deddy Yevri Sitorus dilatarbelakangi dugaan kecurangan dalam Pilkada 2024 yang melibatkan oknum kepolisian. Ia menilai Polri harus berfokus pada tugas pengamanan masyarakat selama masa pemilu dan menghindari campur tangan dalam hal-hal di luar kewenangan mereka.
“Reserse itu tugasnya mengusut dan menyelesaikan kasus-kasus kejahatan hingga ke pengadilan. Di luar itu, saya kira tidak perlu lagi, karena negara ini sudah memiliki banyak institusi yang bisa digunakan untuk menegakkan hukum,” ujar Deddy pada 28 November 2024.
Tantangan untuk Masa Depan
Meski wacana ini menuai banyak penolakan, isu kinerja Polri tetap menjadi perhatian serius. Pemerintah dan DPR diharapkan mampu mencari solusi komprehensif untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas Polri tanpa harus mengubah struktur kelembagaan yang telah berjalan sejak era reformasi.
Penolakan yang luas menunjukkan bahwa gagasan ini masih jauh dari realisasi, meski kritik terhadap Polri terus menjadi isu krusial di tengah dinamika politik dan pemerintahan.