• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Wacana Polri Kembali di Bawah TNI atau Kemendagri Ditolak Pemerintah dan Mayoritas DPR

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
December 3, 2024
in News, Politik
0
Wacana Polri Kembali di Bawah TNI atau Kemendagri Ditolak Pemerintah dan Mayoritas DPR
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews, Gagasan mengembalikan Polri berada di bawah kendali Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperkirakan akan menghadapi jalan buntu. Usulan yang diajukan politikus PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, ini mendapat penolakan tegas dari pemerintah dan mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wacana ini muncul sebagai buntut dari dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kecurangan Pilkada 2024. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa gagasan tersebut tidak relevan dan bertentangan dengan semangat reformasi yang telah memisahkan Polri dari TNI sejak 1999.

Pemerintah Menolak Keras

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dengan tegas bahwa pemisahan antara TNI dan Polri adalah hasil dari tuntutan reformasi. “Ya, karena dari dulu memang sudah dipisahkan, di bawah presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menambahkan bahwa gagasan ini memerlukan kajian mendalam sebelum dipertimbangkan lebih lanjut. Menurutnya, setiap perubahan struktur kelembagaan seperti ini akan berdampak luas, termasuk pada keuangan negara dan koordinasi antarinstansi.

“Setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara, kepada koordinasi antarlembaga atau kementerian. Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya,” ujar Bima Arya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi di kalangan pemerintah terkait usulan PDI-P tersebut. “Belum ada pembahasan, kita dengarkan saja seperti apa usulannya, nanti baru kita beri tanggapan,” ujar Yusril.

Mayoritas Fraksi DPR Menolak

Penolakan serupa juga datang dari mayoritas fraksi di DPR. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut bahwa dari delapan fraksi, hanya PDI-P yang mendukung gagasan ini. “Teman-teman sudah fix ya, mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, menilai bahwa wacana ini bukan solusi atas sorotan terhadap kinerja Polri. Ia menyatakan bahwa narasi negatif terhadap kepolisian akan tetap ada meski Polri berada di bawah Kemendagri.

“Polri adalah bagian dari instrumen negara yang memang harus laporannya kepada Bapak Presiden langsung, bukan di bawah kementerian, nanti ngawur,” ujar Sahroni.

Latar Belakang Usulan

Usulan Deddy Yevri Sitorus dilatarbelakangi dugaan kecurangan dalam Pilkada 2024 yang melibatkan oknum kepolisian. Ia menilai Polri harus berfokus pada tugas pengamanan masyarakat selama masa pemilu dan menghindari campur tangan dalam hal-hal di luar kewenangan mereka.

“Reserse itu tugasnya mengusut dan menyelesaikan kasus-kasus kejahatan hingga ke pengadilan. Di luar itu, saya kira tidak perlu lagi, karena negara ini sudah memiliki banyak institusi yang bisa digunakan untuk menegakkan hukum,” ujar Deddy pada 28 November 2024.

Tantangan untuk Masa Depan

Meski wacana ini menuai banyak penolakan, isu kinerja Polri tetap menjadi perhatian serius. Pemerintah dan DPR diharapkan mampu mencari solusi komprehensif untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas Polri tanpa harus mengubah struktur kelembagaan yang telah berjalan sejak era reformasi.

Penolakan yang luas menunjukkan bahwa gagasan ini masih jauh dari realisasi, meski kritik terhadap Polri terus menjadi isu krusial di tengah dinamika politik dan pemerintahan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Meski Sempet Kritis,Ibu Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Sudah Sadar

Next Post

Aipda Robig Tembak Gamma karena Kendaraan Terserempet , Bukan untuk Bubarkan Tawuran

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Misteri Map Kuning Jokowi
Crime

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil
Birokrasi

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025
Feature

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Next Post
Aipda Robig Tembak Gamma karena Kendaraan Terserempet , Bukan untuk Bubarkan Tawuran

Aipda Robig Tembak Gamma karena Kendaraan Terserempet , Bukan untuk Bubarkan Tawuran

Apa Kata Fadli Zon Tentang Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Pj Walikota Pekanbaru Terkena OTT KPK Uang Rp 1Miliar Disita .

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil
Birokrasi

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

by Karyudi Sutajah Putra
November 9, 2025
0

Jakarta-Fusilatnews - Minggu (2/11/2025) lalu beredar surat yang berisi pemberian izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Bandung, Jawa Barat....

Read more
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta

Perangkap Dua Arah: Jokowi dan Roy Suryo Saling Menjerat

November 8, 2025
Pemarintah Akui Kebijakan Pemerintah Membuat Warga di Pulau Rempang Tidak Nyaman

Komisi Basa-basi Reformasi Polri

November 7, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

November 9, 2025
Swasembada Pangan: Dari Janji Politik ke Integrasi Kebijakan Nyata

Menuju Ketahanan Pangan dan Gizi: Investasi Terbesar untuk Masa Depan Bangsa

November 9, 2025

Presiden Tak Terikat Kontrak Haram, Hukum Tetap Panglima Politik

November 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist