Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Propam Polda Jateng terhadap Aipda Robig atas tindakannya yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang GR alias Gamma (17)
anggota Polres Semarang Aipda Robig melepaskan tembakan bukan untuk membubarkan taawuran. tapi karena Kendaraannya terserempet
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan motif Aipda Robig Zaenudin, terduga pelaku kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO (17). Dia mengatakan, motif Aipda Robig menembak GRO dan kawan-kawannya karena terserempet.
“Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ujar Aris dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Aris menceritakan, saat kejadian tersebut, Aipda Robig Zaenudin yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes ini dalam perjalanan pulang dari kantor. Dia kemudian melihat aksi kejaran-kejaran yang melibatkan GRO dan kawan-kawan dengan kendaraan bermotor.
Menurut dia, diduga sebelumnya ada dua kelompok yang ingin melakukan aksi tawuran, tetapi batal. Alasannya karena salah satu kelompok membawa senjata tajam (sajam).
“Kemudian (Aipda Robig Zaenudin) bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan. Kemudian motif penegakan yang dilakukan terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalan, terduga pelanggaran jadi kena pepet (serempet),” tutur Aris.
Pada akhirnya, kata Aris, Aipda Robig menunggu kelompok tersebut hingga kemudian melepaskan empat kali tembakan. Akibat penembakan tersebut, GRO tewas, sedangkan dua pelajar lainnya luka-luka.
Atas penyalahgunaan senjata api itu, Aipda Robig Zaenudin disangkakan telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api,
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aipda Robig Zaenudin kini juga telah dipatsuskan dan dipastikan akan menjalani sidang kode etik terkait kasus polisi tembak siswa di Semarang menewaskan GRO.
“Terduga pelanggar (Aipda Robig Zaenudin) hanya tinggal menunggu sidang kode etik yang seyogianya akan kami laksanakan hari ini, kami tunda untuk kami laksanakan di hari selanjutnya,” pungkas Aris
Terrkait pengungkapan kasus polisi tembak siswa di Semarang dengan terduga pelaku Aipda Robig Zaenudin.