Enam bulan lebih Prabowo Subianto memimpin negeri ini. Waktu yang cukup untuk menilai arah angin kekuasaan. Tapi justru di saat dunia menanti konsistensi demokrasi Indonesia, muncul kebijakan yang mencederai semangat keterbukaan: pemberlakuan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing.
Aturan ini sontak menyulut kontroversi. Tak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Channel News Asia (CNA), media berbasis di Singapura, menurunkan artikel berjudul “Indonesian Activists Slam Rule Allowing Police Oversight of Foreign Journalist”. CNA menyebut para aktivis Indonesia menuding kebijakan baru ini sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Bukan hanya akan menyulitkan kerja jurnalistik dan riset asing, tapi juga menempatkan Indonesia di jalur yang rawan menuju otoritarianisme yang lebih terbuka.
Polri, lewat Perpol Nomor 3 Tahun 2025, menetapkan keharusan penerbitan SKK untuk jurnalis asing—dokumen yang sebelumnya tidak pernah menjadi prasyarat untuk meliput di Indonesia. Meski belakangan Polri mengklarifikasi bahwa SKK tidak bersifat wajib, dan hanya diterbitkan berdasarkan permintaan “penjamin”, kekhawatiran sudah terlanjur meluas. Dalam birokrasi Indonesia yang kerap menjunjung “aturan tak tertulis”, tidak wajib bisa berarti: wajib diam-diam.
LBH Pers menyebut kebijakan ini bisa menjadi jerat administratif baru yang akan mempersulit kerja-kerja jurnalistik. Human Rights Watch menyatakan bahwa kebijakan ini justru mencerminkan kian sempitnya ruang gerak kebebasan sipil. YLBHI menegaskan, Polri melampaui kewenangannya. Perizinan jurnalis asing adalah ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dewan Pers, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pers dan Penyiaran.
Yang jadi pertanyaan besar: mengapa rezim Prabowo—yang kerap berbicara soal nasionalisme dan kedaulatan—memulai langkah konsolidasinya dengan membatasi kebebasan informasi dari luar?
Reputasi Prabowo di panggung global tidak pernah steril dari kontroversi. Namun selama masa kampanye, ia berupaya tampil lebih moderat—menebar janji stabilitas, pertumbuhan ekonomi, dan inklusivitas. Tapi aturan seperti SKK ini menunjukkan sisi lain dari kekuasaan: cenderung menaruh curiga pada jurnalis, melihat pers sebagai ancaman, bukan mitra.
Era digital tak mengenal batas negara. Menyaring informasi dengan pagar birokrasi justru memperlihatkan ketidakpercayaan pemerintah terhadap transparansi. Dunia sedang mengamati. Di saat banyak negara bergerak menuju keterbukaan, Indonesia malah tampak ragu: memilih antara jadi mercusuar demokrasi Asia Tenggara, atau kembali menjadi negara yang alergi pada sorotan.
Kebebasan pers adalah cermin bagi kualitas sebuah pemerintahan. Jika cermin itu mulai buram karena intervensi polisi, maka yang tercoreng bukan hanya wajah jurnalis asing—tapi juga wajah pemimpinnya sendiri.





















