Terkait keluarga yang mendapat kabar awal IDF sakit, menurutt penilaian Komjen Agus kemungkinan menjadi pertimbangan kepolisian agar keluarga tidak syok mendengar kabar IDF tewas tertembak. karena, setiap orang tua akan syok jika langsung mendapat kabar anaknya tewas.
Jakarta – Fusilatnews – Kematian Brigadir Polisi Dua (Bripda) Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF serupa dengan kematian Brigadir Yoshua dalam kasus Ferdy Sambo. dibantah Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Agus Andrianto
Dengan adanya penetapan dua tersangka penembakan terhadap Bripda IDF Komjen Agus Andrianto membuktikan jajaran penyidik, Detasemen Khusus 88 Antiteror, dan Propam Polri telah melakukan kerjanya dengan baik,
“Artinya tidak ada unsur menutup-nutupi masalah ini,” kata Agus Andrianto kepada awak media, Rabu, 3 Agustus 2023.
Terkait keluarga yang mendapat kabar awal IDF sakit, menurutt penilaian Komjen Agus kemungkinan menjadi pertimbangan kepolisian agar keluarga tidak syok mendengar kabar IDF tewas tertembak. karena, setiap orang tua akan syok jika langsung mendapat kabar anaknya tewas.
“Toh tidak ditutup-tutupi kok, semua dibuka. Artinya, keluarga korban bisa melihat jenazah yang bersangkutan tidak ditutup dan bebas terbuka. Artinya, pihak Densus 88 terbuka,” kata Agus.
Perlu diketahui keluarga Bripda IDF sampai saat ini bersikukuh adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam penembakan Bripda IDF.
Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jajang,mengatakan keluarga tetap bersikukuh adanya dugaan pembunuhan berencana, meski gelar perkara menyimpulkan unsur kelalaian.
Menurut Jajang, fakta tentang adanya senjata api rakitan yang sudah dipersiapkan sebelum penembakan tidak terbantahkan dalam gelar perkara.
“Bahwa nyata adanya senpi tersebut sudah disiapkan dan dalam keadaan siap tembak,” kata Jajang dalam keterangan tertulis, Rabu,( 2/8) .
Jajang menegaskan, gelar perkara juga menunjukkan tersangka Bripda IMS meminta Bripda IDF datang dengan nada kasar menggunakan ponsel milik saksi AN.
Selain itu, Jajang juga belum mendapat penjelasan rinci soal temuan dua botol minuman keras di tempat kejadian perkara.
“Dari hal tersebut, belum lagi dikuatkan dengan bukti bahwa si korban IDF ini sudah terintimidasi sejak awal 2023 oleh seniornya tersebut,” kata Jajang.
Fakta lain, kata Jajang, adalah adanya transaksi gelap senjata api ilegal di lingkungan Polri setelah ditemukan senpi tanpa izin.
Jajang menuturkan, ketika IDF datang ke TKP, pelaku menarik senpi dengan mengayunkan ke arah korban IDF dan menembakkan ke arah mematikan, yakni bagian kepala tepatnya leher bagian atas.
“Setelah pelaku IMS berhasil melumpuhkan korban IDF, kemudian pelaku IMS berusaha menghilangkan alat bukti dengan mencuci pakaian yang terkena lumuran darah IDF. Setelah itu pelaku IMS mencoba melarikan diri, kemudian tertangkap oleh rekan-rekannya,” kata Jajang.























