Menanggapi pelaporan tersebut Rocky dengan santai. Rocky menyatakan bahwa hak setiap orang untuk melaporkan dirinya ke polisi.
Jakarta -Fusilatnews – Akademisi dan pengamat dan kritikus politik Rocky Gerung mendadak menjadi “celebritas” yang menjadi pembicaraan dikalangan ,masyarakat luas karena pernyataannya dalam acara dalam acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh pada Rabu (2/8) dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sejumlah kelompok pendukung Jokowi bereaksi dengan melaporkan Rocky ke polisi. Awalnya, relawan Jokowi melaporkan Rocky.
Selanjutnya kelompok-kelompok lainnya ikut melaporkan RG sehingga semakin bertambah. Lalu ada juga yang melaporkan Rocky ke Pengadilan. Siapa saja pelapornya?
Relawan Jokowi
Organisasi relawan Jokowi yang terdiri dari Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP. Mereka paling awal melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada Senin, (31/7. Tetapi laporan itu tidak diterima dan dialihkan ke pengaduan masyarakat.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu berupa 1 flash disk yang berisi 2 video bukti.
Ferdinand Hutahaen
Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya. Mantan politikus Partai Demokrat yang kini menjadi kader PDIP itu melaporkan Rocky atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi pada Selasa, (1/8).
Laporan Ferdinand terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023. Ferdinan hadir di Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh tiga orang saksi.
DPP PDIP
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada Rabu, ( 2 /8).
Laporan terhadap Rocky ini dilayangkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP setelah konsultasi selama 9 jam dengan penyidik Bareskrim, Laporan terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI, (2/8)
Adapun obyek yang dilaporkan adalah tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat. Rocky diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946
Advokat David Tobing
Sementara Advokat David Tobing menggugat Rocky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. David melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rocky dan telah terdaftar secara online dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tertanggal 2 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara baik onsite maupun online seumur hidup,” kata David, Rabu 2 Agustus 2023.
Sayap PDIP Repdem
Organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi atau Repdem juga melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya. Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi, mendatangi kantor SPKT Polda Metro Jaya kemarin, Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB bersama rombongannya.
“Kami duga perbuatan pidana yang dilajukan oleh Rocky Gerung mengucapkan kata dalam orasi dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan pengecut,” kata Fahmi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ia mengklaim pengurus Repdem di daerah juga melaporkan Rocky Gerung ke polisi. “Secara serentak Rabu,esoknya membuat laporan polisi di semua tingkatan wilayah baik Polda maupun Polres,”ucap dia.
Fahmi mengatakan laporan polisi itu diterima dengan nomor registrasi LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
Pihaknya melaporkan. Rocky dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Padal 207 KUHAP dan atau Pasal 14 (1) , (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tanggapan Rocky Gerung
Menanggapi pelaporan tersebut Rocky dengan santai. Rocky menyatakan bahwa hak setiap orang untuk melaporkan dirinya ke polisi.
“Ya bagus, itu hak mereka buat melaporkan,” ucap Rocky ketika ditemui awak media di Gedung Siti Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta, Rabu,
Ditanya tentang tindak lanjut yang akan diambilnya, Rocky mengatakan untuk menunggu saja proses hukum selanjutnya.
“Ya itu hak mereka buat melaporkan. Jadi ditunggu saja proses hukumnya, gampang kan,” ujar
























