“Selama dia pejabat publik, terkait kebijakan publik, untuk kepentingan publik dasar kritiknya maka tidak bisa dianggap penghinaan. Penghinaan itu person maka kalau bukan produk kebijakan publik, bukan terkait kelakuan pejabat publik, bukan terkait kepentingan publik maka boleh anda bilang penghinaan,” kata Haris dalam paparannya.
Jakarta – Fusilatnews _ Dalam diskusi hukum dan HAM bertajuk “Penguatan Solidaritas Masyarakat Sipil di Hadapan Penguasa: Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta pada Rabu (2/8 )”
Direktur Lokataru, Advokat, Aktivis HAM Haris Azhar Haris Azhar Menanggapi tindakan relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung ke Bareskrim karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden, berpendapat bahwa apa yang dilakukan Rocky Gerung adalah kritik, dan pejabat publik boleh dikritik.
“Menurut saya selama dia pejabat publik ya boleh dikritik. Dan engga boleh pejabat publik melaporkan seseorang dalam dalih penghinaan. Kalau konsep saya engga perlu kita sebagai bangsa menyusun bedanya kritik dan penghinaan/pencemaran nama baik terhadap pejabat publik.” Kata Haris Azhar dalam Makalanya
Karena ketika anda menjadi pejabat publik maka anda innalillahi wa innailahirajiun anda menyerahkan diri anda untuk dilihat multidimensi oleh warganya,” kata Haris Azhar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta pada (2/8)
Haris juga menerangkan bahwa banyak pejabat publik menilai kritik sebagai sebuah hinaan. menurut Haris selama kritik yang ditujukan kepada pejabat berkaitan dengan kebijakan publik, untuk kepentingan publik maka itu bukanlah penghinaan.
“Selama dia pejabat publik, terkait kebijakan publik, untuk kepentingan publik dasar kritiknya maka tidak bisa dianggap penghinaan. Penghinaan itu person maka kalau bukan produk kebijakan publik, bukan terkait kelakuan pejabat publik, bukan terkait kepentingan publik maka boleh anda bilang penghinaan,” kata Haris dalam paparannya.
Selanjutnya menerangkan bahwa tren terhadap kritik pejabat publik telah meningkat. Hal tersebut dikarenakan kelakuan pejabat publik itu sendiri. Kelakuan yang dimaksud adalah adanya pejabat publik yang conflict of interest, dan beberapa kebijakan yang dinilai tidak memiliki nilai baik kepada publik.
“Masa kita engga boleh kritik, kita kritik ngomong keras dibilang penghinaan, engga boleh dong. Jadi memang negara sedang di ujung tanduk kebijakannya dan perilakunya pejabatnya,” kata Haris.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggelar diskusi hukum dan HAM bertajuk “Penguatan Solidaritas Masyarakat Sipil di Hadapan Penguasa: Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia” di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta pada Rabu (2/8 )
Diskusi menghadirkan Senior Partner Integrity Law firm dan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana; Aktivis HAM dan advokat, Haris Azhar; Aktivis Perempuan dan Penggiat HAM, Fatia Maulidiyanti; Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana S.H.,M.H, ; Akademisi, Zainal Arifin Mochtar; dan Ketua IM57+ Mochamad Praswad Nugraha sebagai nara sumber.

























