Anwar Husen
Pemerhati Sosial
Tinggal di Tidore, Maluku Utara
Maluku Utara adalah negeri dengan tumpukan persoalan. Ia mewarisi banyak masalah lama, menghadapi problem baru hari ini, dan menyimpan potensi konflik serta tantangan di masa depan. Dalam situasi seperti ini, daerah ini membutuhkan kepala-kepala daerah yang memiliki daya juang, kepekaan tata kelola, dan terutama jiwa korsa—sebagaimana spirit yang dahulu diletakkan para peletak dasar Moloku Kie Raha. Kita membutuhkan esprit de corps.
Ada hal menarik yang ditegaskan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Laos di sela Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang melibatkan para kepala daerah, Rabu (17/12/2025), di Ternate.
Yang terbaca jelas, Tauhid sedang kesal—kesal terhadap koordinasi kerja yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyinggung faktor-faktor yang melekat pada unsur kepala daerah, wilayah jabatan, dan wilayah kerja. Dalam wilayah jabatan, para kepala daerah bisa saja sejajar sebagai penyelenggara pemerintahan. Namun dalam wilayah kerja, terdapat etika yang semestinya dijaga, terutama ketika melakukan kunjungan ke wilayah pemerintahan lain. Barangkali di titik inilah letak kegelisahan Tauhid.
Dengan latar disiplin pendidikan pemerintahan yang kuat, Tauhid tampaknya sensitif membaca celah-celah seperti ini. Baginya, marwah pemerintahan tidak cukup dibangun hanya lewat pertemuan formal antara gubernur dan para bupati/wali kota, tetapi juga melalui tempat dan tata cara pertemuan itu dilakukan. Kantor pemerintahan masing-masing kepala daerah memiliki makna simbolik dan administratif. Melakukan kegiatan di kabupaten/kota dan melakukan kunjungan kerja ke pemerintah kabupaten/kota adalah dua hal yang berbeda—baik secara etika maupun secara tata kelola.
Hampir setahun sejak para kepala daerah hasil Pilkada Serentak dilantik pada 20 Februari lalu, masih terdapat celah dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Maluku Utara. Celah inilah yang, dalam kerangka besar tata kelola, kerap disebut sebagai fatsun berpemerintahan.
Fatsun berpemerintahan merujuk pada etika, kepatutan, dan sopan santun dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia tidak berhenti pada kepatuhan hukum formal, tetapi mencakup perilaku, moral, dan tata krama pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya.
Dalam praktik ketatanegaraan, kita mengenal pula kebiasaan ketatanegaraan (konvensi)—aturan tidak tertulis yang tetap mengikat penyelenggara negara. Sejarah mencatat banyak contohnya.
Pada era Orde Baru, misalnya, pernah muncul perdebatan ketika pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkunjung ke Istana Presiden. Perdebatan itu menyangkut kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, marwah kelembagaan, dan relasi kekuasaan. Namun sebagian ahli tata negara berpandangan bahwa praktik tersebut dapat berkembang sebagai kebiasaan ketatanegaraan dalam bingkai falsafah Pancasila.
Namun konteks yang dibicarakan Tauhid berbeda. Ia tidak sedang membahas konvensi ketatanegaraan atau simbolisme politik. Ia sedang mendudukkan relasi tugas dan kewenangan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang sudah baku. Tauhid tampaknya ingin menegaskan kembali posisi gubernur: bukan hanya sebagai Kepala Daerah Provinsi yang memimpin pemerintahan otonom, tetapi juga sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—dengan mandat pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap kabupaten/kota.
Regulasi ini mengatur Administrasi Pemerintahan dengan tujuan mewujudkan good governance—pemerintahan yang transparan, efisien, dan berkeadilan—berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perlu disadari pula bahwa para kepala daerah datang dari latar belakang yang beragam. Tidak semuanya berasal dari tradisi birokrasi ASN yang relatif akrab dengan “suasana batin” praktik pemerintahan. Karena itu, kegiatan retreat yang pernah dilakukan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto patut dipandang sebagai langkah strategis untuk menjembatani kesenjangan pemahaman ini.
Jika negarawan didefinisikan sebagai pemimpin yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok, berpandangan jauh ke depan, berintegritas, bijaksana, serta menjunjung etika dan keadilan, maka idealnya para kepala daerah juga dapat menjadi negarawan di daerahnya masing-masing. Mereka memiliki wilayah, memimpin manusia, dan mengarahkan energi kolektif untuk tujuan bersama—meski dalam skala yang lebih terbatas. Simbolisasi itu tercermin dari mindset dan gaya kepemimpinan.
Tauhid tampaknya hendak menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa bekerja dalam bayang-bayang stigma, legacy, dan citra personal semata. Cara pandang semacam itu rawan melahirkan klaim-klaim personal dan menjauhkan kerja pemerintahan dari sistem.
Dalam sesi benchmarking Diklat PIM II tahun 2012, beberapa kepala daerah inspiratif diundang berbagi pengalaman. Hampir semuanya menempatkan kemampuan menggerakkan elemen daerah sebagai kunci keberhasilan.
Gubernur-gubernur hebat di Indonesia pada dasarnya menempatkan kemampuan koordinasi, orkestrasi, dan penunjukan arah sebagai inti kepemimpinan. Di situlah makna substantif dari terminologi “Wakil Pemerintah Pusat di daerah” menemukan ruhnya.
Kita juga memiliki legacy dari banyak kepala daerah hebat di masa lalu—cermin yang memantulkan harapan. Para kepala daerah di Maluku Utara hari ini adalah aktor penentu arah dan keberhasilan provinsi ini. Relasi tugas antartingkat pemerintahan harus dibangun dengan prinsip esprit de corps—semangat kolektif dan jiwa korsa untuk membangun bersama. Sebab, pada akhirnya, sebagaimana ditegaskan Tauhid, output kinerja kita semua bermuara pada kepentingan NKRI.
Maluku Utara adalah negeri dengan banyak persoalan. Karena itu, kita membutuhkan kepala daerah yang memiliki daya juang dan jiwa korsa tinggi, sebagaimana diwariskan para peletak dasar Moloku Kie Raha. Kita membutuhkan esprit de corps. Dan Rapat Koordinasi dan Evaluasi di Ternate itu, boleh jadi, adalah salah satu tonggak penandanya.
Wallāhu a‘lam.

Anwar Husen
























