Jakarta, Fusilatnews.com – Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Menjatuhkan tuntutan sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK Siswhandono saat membacakan tuntutannya, dikutip dari detik, Rabu (14/9/2022).
Indonesia Corruption Wacth (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2021, rata-rata koruptor divonis 3,5 tahun penjara. Akankah vonis Rahmat Effendi juga demikian?
Dalam perkara ini, Rahmat, yang karib disapa Pepen, dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan bagi hukuman Pepen adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan hukuman Pepen adalah bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Jaksa juga menuntut Pepen membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
Jika lelang tidak mencukupi, masa kurungan ditambah dua tahun. Selain itu, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun. (F-2)


























