Menurut Alex kasus ini diawali permintaan tolong Helmut kepada Eddy menjadi konsultan hukum dalam menangani sengketa kepemilikan PT CLM yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2022. Keputusan tersebut dilakukan atas inisiatif Helmut.
Jakarta – Fusilatnews – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menegaskan bahwa EOSH menerima sejumlah uang dengan imbalan menjanjikan penghentian proses hukum Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang tengah ditangani Bareskrim Polri. .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.
“Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH (Helmut Hermawan) di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan,” kata Alexander Kamis (7/12/2023) malam.
“Proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” kata dia melanjutkan
Alex tidak memerinci kasus Helmut yang dijanjikan dihentikan oleh Eddy. Namun, sikap Eddy telah melanggar aturan karena dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai wamenkumham dan menerima sejumlah uang
KPK telah menetapkan Eddy dan Helmut sebagai tersangka terkait dugaan suap serta gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham RI.
Selain keduanya, pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy Hiariej, yakni Yogi Arie Rukmana (YAR) juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
KPK menduga, Eddy menerima uang suap dari Helmut dengan total Rp 8 miliar. Rinciannya, yakni untuk membantu pengurusan sengketa status kepemilikan PT CLM senilai Rp 4 miliar, penghentian kasus di Bareskrim Polri sebesar Rp 3 miliar, dan pemberian uang Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy dalam pencalonan diri sebagai ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” jelas Alex. Atas perbuatannya, Helmut sebagai terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konstruksi perkara
Menurut Alex kasus ini diawali permintaan tolong Helmut kepada Eddy menjadi konsultan hukum dalam menangani sengketa kepemilikan PT CLM yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2022. Keputusan tersebut dilakukan atas inisiatif Helmut.
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH (Eddy Omar Sharif Hiariej) yang dihadiri HH (Helmut Hermawan),” ujar Alex.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Selanjutnya Eddy menugaskan Yogi dan Yosi untuk menangani sengketa perusahaan Helmut. “Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” ungkap Alexander.
Selain itu, Helmut juga memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Eddy. Pemberian ini diduga terkait janji Eddy untuk menghentikan proses penyidikan kasus Helmut yang ditangani Bareskrim Polri. “EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ungkap Alex.
Terakhir, Helmut memberikan uang Rp 1 miliar untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Eddy yang saat itu menjabat sebagai Wamenkumham diduga menggunakan kewenangannya dalam memenuhi permintaan tersebut. Duit yang diterima, selanjutnya digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua PP Pelti.
Atas dasar itu KPK menduga, total uang yang diterima Eddy dari Helmut mencapai Rp 8 miliar. Teknis pemberian duit tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik Yogi dan Yosi. “KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” jelas Alex.
Alex mengatakan, Helmut ditahan untuk 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023. Dia bakal mendekam di Rutan KPK. Sedangkan Eddy, Yogi, dan Yosi hingga kini belum ditahan.





















