Tokyo, Jepang – Kepolisian Metropolitan Tokyo berhasil menangkap seorang pria warga negara Indonesia yang diduga melakukan pencurian 18 barang bermerek dari sebuah toko vintage di kawasan Shibuya, Tokyo.
Kronologi & Tanggal Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 14 September 2025, sekitar pukul 02.00 dini hari. Pelaku memasuki toko barang mewah bekas tersebut dengan cara membobol pintu, lalu membawa kabur tas-tas bermerek serta barang fashion tinggi lainnya. Total barang curian sebanyak 18 unit dan nilai kerugian ditaksir mencapai ¥90 juta (± Rp 1,3 miliar).
Identitas & Pengakuan
Tersangka adalah Muhammad Dabin (22), berkewarganegaraan Indonesia. Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, ia mengakui melakukan pencurian dan menyebut bahwa aksinya dilakukan atas permintaan seorang temannya di Indonesia. Penyelidikan mendalam masih berjalan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan jaringan perdagangan barang curian lintas negara.
Aspek Hukum di Jepang
Dalam sistem hukum Jepang, pencurian diatur dalam Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jepang (Keihō). Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimum ¥500.000, tergantung beratnya kasus dan nilai kerugian. Saat ini, Dabin ditahan oleh Kepolisian Metropolitan Tokyo sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Sudut Pandang KBRI Tokyo
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah memantau kasus ini sejak awal informasi ditangani pihak kepolisian Jepang. KBRI menyatakan akan:
Menyediakan pendampingan hukum bagi WNI yang menjadi terdakwa, memastikan hak-hak proses hukum dijalankan sesuai standar internasional;
Memantau jalannya penyidikan dan persidangan agar prosedur tidak merugikan WNI;
Berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan otoritas Jepang untuk memperoleh informasi terkini dan mendukung konfirmasi fakta-fakta di lapangan.
Hingga saat ini, KBRI belum memublikasikan pernyataan resmi yang lebih rinci mengenai status persidangan atau langkah diplomatik lebih lanjut.
Tren & Catatan
Dalam beberapa tahun terakhir, Kepolisian Jepang mencatat lonjakan kasus pencurian barang mewah yang melibatkan pelaku asing. Toko vintage dan butik high-brand di kawasan Shibuya, Ginza, dan Shinjuku sering menjadi target karena barangnya bernilai tinggi dan dapat dijual kembali ke pasar luar negeri.
Kasus ini mendapat sorotan khusus karena nilai tinggi dari barang curian dan karena melibatkan warga negara asing — aspek yang rawan menjadi perhatian diplomatik dan hukum lintas negara.
https://www.fnn.jp/articles/-/937099?display=full
























