Jakarta-Fusilatnews—Usai ditemukannya Kertas Suara yang telah dicoblos belum waktunya pemungutan suara di Taiwan, kini dilaporkan dari Kuala Lumpur, bahwa ada rattusan ribu WNI kita, yang tidak terdaftar di DPT KPU.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP Indonesia Kaka Suminta, mengatakan lebih dari 300 ribu pemilih berkurang dari daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri pada Pemilu 2024. Berbeda jauh dari jumlah pemilih pada Pemilu 2019.
“Penetapan DPT luar negeri yang berkurang sangat banyak untuk pemilih di luar negeri (LN) patut dicurigai, pasalnya ada lebih dari 300 ribu pemilih berkurang pada DPT luar negeri,” kata Kaka, dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 11 Januari 2024.
Menurut Kaka, jumlah pemilih luar negeri Pemilu 2019 sebanyak 2.058.191. Sementara jumlah pemilih luar negeri Pemilu 2024 sebanyak 1.750.474, atau berkurang sebanyak 308.717 pemilih. “Komisi Pemilihan Umum tak pernah menjelaskan mengapa terjadi penurunan jumlah pemilih luar negeri tersebut,” tutur dia.
Dia menjelaskan, saat ini terjadi keresahan warga negara Indonesia atau WNI di luar negeri akibat dugaan banyaknya pemilih luar negeri itu tidak tercatat dalam data pemilih. Di Kuala Lumpur saja dilaporkan ada lebih dari seratus ribu pemilih yang sampai saat ini tidak terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024.
Kaka mengatakan berkurangnya jumlah pemilih luar negeri terkonfirmasi dengan adanya ratusan ribu pemilih luar negeri yang tidak didata oleh KPU. “Tentu jumlah ini akan bertambah jika ditambah pemilih LN yang tidak masuk dalam DPT di luar Kuala Lumpur,” ucap dia.
KIPP Indonesia menyayangkan terjadi ketidakakuratan data pemilih luar negeri yang berdampaknya pada potensi hilangnya hak pilih WNI di luar negeri. Mereka mendesak KPU untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di luar negeri dan divisi yang bertanggung jawab atas dugaan hilangnya hak pilih ratusan ribu WNI di luar negeri.
Selain KPU, lembaga pemantau pemilu ini mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta segera menindaklanjuti hal tersebut, serta melakukan penindakan jika ada potensi pelanggaran pemilu di dalamnya.
“Segera cari solusi untuk memastikan terlindunginya hak pilih WNI di luar negeri, khususnya yang sudah terdata di Kuala Lumpur dan Malaysia,” ujar Kaka.
Sumber Tempo
























