FusilatNews- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memutasi tiga perwira polisi yang berada dalam pusaran kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Brigjen Benny Ali. Mereka kini diberi posisi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Listyo mengumumkan keputusan tersebut pada Kamis kemarin, 4 Agustus 2022. Dia menyatakan keputusan itu terkait dengan kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022.
“Malam ini saya keluarkan surat telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Apa Itu Yanma Polri?
Dilansir detik.com Yanma Polri adalah singkatan dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dilansir dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia, Yanma termasuk dalam struktur organisasi Polri tingkat Mabes. Tingkatan Yanma Polri adalah berada di bawah Kapolri dan termasuk dalam Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan.
Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang disebut Yanma Polri adalah unsur pelayanan dalam bidang pelayanan markas. Secara umum, tugas Yanma Polri adalah menyelenggarakan pelayanan markas seperti pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan, protokoler, dan penjagaan markas.
Yanma Polri mengurus berbagai masalah internal bagi personel Mabes Polri mulai dari angkutan, perumahan, pengawalan, penjagaan hingga administrasi.
Posisi Yanma Polri yang diemban oleh Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Benny Ali juga pernah dijabat oleh Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri yang terjerat kasus surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo belakangan dihukum penjara 2,5 tahun dalam kasus itu.