Oleh: Muhammad Yamin Nasution
𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟ℎ𝑎𝑡𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑃𝑟𝑎𝑘𝑡𝑖𝑠𝑖 𝐻𝑢𝑘𝑢𝑚
Negara hukum tidak hanya diuji ketika pemerintah menggunakan kewenangannya. Negara hukum juga diuji ketika masyarakat mengkritik pemerintah. Sebab, kritik yang baik bukan hanya mencari siapa yang salah, melainkan juga menemukan mengapa kesalahan yang sama terus berulang. 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐤𝐞𝐦𝐚𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐞𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐩𝐞𝐫𝐬𝐨𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐢𝐧𝐝𝐢𝐯𝐢𝐝𝐮 𝐝𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐬𝐨𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐬𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦, 𝐤𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐦𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐛𝐞𝐫𝐮𝐛𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐫𝐞𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐬𝐞𝐬𝐚𝐚𝐭, 𝐬𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐚𝐤𝐚𝐫 𝐩𝐞𝐫𝐬𝐨𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧.
Saya sering memperhatikan satu kecenderungan dalam diskursus politik dan hukum di Indonesia. Setiap kali muncul kebijakan pemerintah yang dianggap keliru, kritik hampir selalu diarahkan kepada Presiden. Presiden dianggap melanggar konstitusi, menyalahgunakan kewenangan, bahkan tidak jarang langsung muncul 𝐭𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐚𝐠𝐚𝐫 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧 𝐝𝐢𝐛𝐞𝐫𝐡𝐞𝐧𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧.
Dalam negara demokrasi hukum, kritik terhadap Presiden tentu merupakan hak konstitusi setiap warga negara. Namun, menurut hemat saya, kritik akan jauh lebih bermakna apabila 𝐝𝐢𝐚𝐫𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐬𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐬𝐨𝐚𝐥𝐚𝐧, bukan semata-mata kepada 𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐞𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭.
Salah satu contoh yang menarik adalah penggunaan kata “𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭” dalam berbagai undang-undang yang mengatur kewenangan pemerintah.
Selama ini, frasa tersebut 𝐬𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐢𝐦𝐛𝐮𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐬𝐨𝐚𝐥𝐚𝐧. Padahal, justru di sinilah terdapat persoalan mendasar yang jarang dibicarakan. Masalahnya bukan karena kata “𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭” 𝐢𝐭𝐮 𝐬𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐤𝐞𝐥𝐢𝐫𝐮, melainkan karena pembentuk undang-undang belum 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐤𝐨𝐧𝐤𝐫𝐞𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐝𝐚𝐢 𝐤𝐨𝐧𝐬𝐞𝐤𝐮𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐟𝐫𝐚𝐬𝐚 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭.
Dalam hukum administrasi negara modern, kata “dapat” bukanlah 𝐛𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐩𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐰𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠-𝐰𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠. Sebaliknya, kata itu diberikan karena pembentuk undang-undang menyadari bahwa masa depan tidak pernah dapat diprediksi secara sempurna. Gagasan tersebut sejalan dengan adagium 𝑐𝑎𝑣𝑒𝑛𝑑𝑢𝑚 𝑒𝑠𝑡 𝑑𝑒 𝑒𝑜 𝑞𝑢𝑜𝑑 𝑓𝑎𝑐𝑖𝑒𝑛𝑑𝑢𝑚 𝑒𝑠𝑡 𝑖𝑛 𝑓𝑢𝑡𝑢𝑟𝑢𝑚, bahwa kita harus berhati-hati terhadap apa yang akan dilakukan pada masa depan.
𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐦𝐮𝐧𝐠𝐤𝐢𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧𝐭𝐢𝐬𝐢𝐩𝐚𝐬𝐢 𝐬𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐤𝐞𝐦𝐮𝐧𝐠𝐤𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢. Krisis ekonomi, pandemi, bencana alam, perubahan geopolitik, perkembangan teknologi, hingga dinamika sosial dapat muncul di luar perkiraan ketika undang-undang dibentuk. Karena itulah pemerintah memerlukan ruang diskresi agar tetap mampu bertindak cepat tanpa harus menunggu perubahan undang-undang setiap kali keadaan berubah.
Persoalannya bukan pada pemberian ruang diskresi tersebut. Persoalannya adalah bahwa 𝐫𝐮𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐫𝐞𝐬𝐢 𝐢𝐭𝐮 𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐬𝐞𝐩𝐞𝐧𝐮𝐡𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢𝐢𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐦𝐞𝐤𝐚𝐧𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐭𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐦𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐤𝐚𝐧 𝐭𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢, 𝐩𝐚𝐫𝐭𝐢𝐬𝐢𝐩𝐚𝐬𝐢 𝐩𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤, 𝐝𝐚𝐧 𝐚𝐤𝐮𝐧𝐭𝐚𝐛𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐬𝐞𝐣𝐚𝐤 𝐭𝐚𝐡𝐚𝐩 𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐩𝐞𝐧𝐲𝐮𝐬𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐛𝐢𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧.
Ironisnya, satu kata dapat membangun sekaligus melemahkan sebuah sistem hukum. Dalam hukum administrasi negara, kata “𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭” diperlukan untuk memberi ruang diskresi menghadapi masa depan yang tidak pasti. Namun, dalam 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐀𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 yang menuntut kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia, penggunaan kata yang sama 𝐣𝐮𝐬𝐭𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐠𝐞𝐬𝐞𝐫 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐧𝐨𝐫𝐦𝐚 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐩𝐫𝐢𝐛𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦. Ketika kepastian bergantung pada orang, bukan pada sistem, di situlah negara hukum mulai kehilangan fondasinya.
Karena itu, makna kata “𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭” tidak dapat dilepaskan dari cabang hukum tempat ia digunakan. Apa yang menjadi kekuatan dalam hukum administrasi negara belum tentu tepat diterapkan dalam hukum acara pidana. Sebaliknya, 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐫𝐨𝐡 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐚𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐝𝐢𝐭𝐞𝐫𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐤𝐚𝐤𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐚𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐮𝐭𝐮𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐟𝐥𝐞𝐤𝐬𝐢𝐛𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬.
Masalah Indonesia justru terletak pada titik ini.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang telah mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Namun, 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐫𝐨𝐡 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐚𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐝𝐢𝐭𝐞𝐫𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐤𝐚𝐤𝐮 𝐬𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢 𝐡𝐚𝐫𝐢 𝐢𝐧𝐢 𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐚𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐞𝐤𝐬𝐩𝐥𝐢𝐬𝐢𝐭 𝐦𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐮𝐤𝐚 𝐧𝐚𝐬𝐤𝐚𝐡 𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐤𝐞𝐛𝐢𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐝𝐚𝐭𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐩𝐞𝐧𝐲𝐮𝐬𝐮𝐧𝐚𝐧, 𝐚𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐠𝐮𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐦𝐚𝐮𝐩𝐮𝐧 𝐚𝐥𝐭𝐞𝐫𝐧𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐤𝐞𝐛𝐢𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐩𝐞𝐫𝐭𝐢𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐦𝐮𝐝𝐢𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐭𝐨𝐥𝐚𝐤. Akibatnya, kualitas keterbukaan pemerintahan masih sangat bergantung pada karakter pemimpin yang sedang berkuasa.
Padahal dalam 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦, 𝐤𝐞𝐭𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐚𝐚𝐧 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐫𝐮𝐬𝐧𝐲𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐠𝐚𝐧𝐭𝐮𝐧𝐠 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐦𝐨𝐫𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐬𝐞𝐬𝐞𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠. 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧, 𝐡𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐤𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐚𝐭𝐮𝐫 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐬𝐢𝐬𝐭𝐞𝐦 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦.
Di sinilah saya melihat persoalan yang sesungguhnya. Ketika pemerintah tidak membuka seluruh proses penyusunan kebijakan, kritik publik segera diarahkan kepada Presiden. Padahal, persoalan yang lebih mendasar adalah bahwa sistem hukum administrasi Indonesia sendiri belum secara tegas mewajibkan keterbukaan tersebut sebagai bagian dari prosedur pembentukan kebijakan.
Bagaimana mungkin kita menuntut sesuatu yang bahkan belum diwajibkan secara eksplisit oleh undang-undang? Di sinilah saya melihat relevansi adagium 𝑐𝑒𝑟𝑡𝑢𝑚 𝑝𝑟𝑜𝑝𝑡𝑒𝑟 𝑖𝑛𝑐𝑒𝑟𝑡𝑢𝑚 𝑛𝑜𝑛 𝑒𝑠𝑡 𝑑𝑒𝑙𝑖𝑛𝑞𝑢𝑒𝑛𝑑𝑢𝑚 — suatu kepastian tidak boleh dituntut dari ketidakpastian. Dalam konteks ini, selama hukum positif belum secara tegas mewajibkan pemerintah membuka seluruh proses penyusunan kebijakan sejak tahap awal, maka tidak tepat menjadikan ketiadaan kewajiban tersebut sebagai dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, apalagi langsung menyebutnya sebagai pelanggaran konstitusi.
Kalau masyarakat menghendaki agar setiap kebijakan pemerintah wajib disusun secara terbuka sejak awal, membuka data, analisis, alternatif kebijakan, serta melibatkan masyarakat secara bermakna, maka perjuangan yang lebih mendasar bukan sekadar mengkritik Presiden, melainkan mengubah desain hukum administrasi negara.
Oleh karena itu, keterbukaan tidak boleh menjadi pilihan, dan harus menjadi kewajiban hukum.
𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐏𝐚𝐫𝐭 𝐈𝐈






















