Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Statemen politik dari beberapa politisi, diantaranya Habiburrohman dari Gerindra salah satu partai besar di tanah air dan Fahri Hamzah dari partai pemula Gelora, dan tokoh politik lainnya dari kubu Capres – Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabumi Raka (nomor urut 02), pada pemilu pilpres 2024, berharap dimenangkan oleh pasangan nomor urut 02 , cukup melalui satu ( 1 ) putaran saja, dan hal ini ” satu putaran “. Alasannya demi menghemat biaya kas Negara.
Perihal inisiasi Habiburrahman dan kawan-kawan, jujur mesti diapresiasi kerena merupakan inspirasi yang bersifat positif selain sebagai solusi yang cukup brilian, sehingga dapat dijadikan motivasi bagi kontestan 01 dan 03. Ide cukup 1 putaran, ini walau bentuknya hanya berawal dari sekedar obsesi raihan kemenangan dari para pendukung 02, namun jika dipahami secara objektif, maka dapat melahirkan ide strategi politik yang cemerlang oleh pasangan capres lainnya.
Gagasan ini dilator-belakangi hasrat mulia atas eksistensi keuangan negara yang memang kondisinya jeblok. Nyata negara dibawah kepemimpinan Jokowi mengalami tumpukan utang yang luar biasa (lebih kurang 8000 Triluyun), bahkan ada anggota legislatif yang menyatakan, sebenarnya utang negara totalnya mencapai 20 ribu triliyun.
Bangsa ini memang perlu bersikap prihatin, karena bisa saja terjadi resesi. Penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan, serta meluas, dan berkepanjangan, dikarenakan dampak tahun politik pemilu pilpres, setidaknya sampai dengan awal tahun 2025.
Dunia usaha atau para investor akan menunggu hasil pemilu serta pergantian presiden pada Oktober 2024, termasuk menunggu pergantian susunan menteri kabinet yang baru.
Bagi Paslon 02 untuk dapat mencapai obsesi kemenangan kontes pilpres satu putaran “secara sah”, bukan sebuah hal yang mudah. Ia harus ditopang hasil oleh survei pilihan yang tertinggi dari dua kontestan lainnya (01 & 03), bukan hasil rekayasa dari para tim survei, mesti realitas. Juga berdasarkan fakta visual, penampakan nyata dari jumlah masyarakat yang hadiri saat kampanye diadakan oleh capres 02.
Estimasi pure analisa objektif, selain kredibilitas capres-cawapres, hasil debat yang diselenggarakan oleh KPU. Perolehan suara Prabowo-Gibran yang sebenarnya berdasarkan hitungan yang resmi dan sah hasil penghitungan KPU yang berasal dari masing-masing perolehan suara para capres (01, 02 dan 03) disetiap TPS yang ada di seluruh tanah air, dan hasil pemenang kontestan capres terpilihnya, harus mendapatkan 50 % suara plus 1, sesuai Undang – Undang RI. Nomor 7 Tahun 2017.
Sebaliknya tidak hanya kubu 02, pasangan 01 pun ingin menang dalam satu putaran. Tetapi tidak mengada ada. 01 menggunakan pengamatan “parameter politik atas dasar metode analisa visual atau fisik; berdasarkan data bukti empirik, dengan fenomena membludaknya masyarakat yang menghadiri saat Anies Baswedan pra pendaftaran di KPU, saat melakukan kunjungan kepada para tokoh daerah dalam rangka penjajakan politik dan paska pendaftaran resmi serta mengikuti undian lalu mendapatkan nomor urut 01.
Nyatanya begitu tinggi tingkat antusias masyarakat menghadiri setiap kampanye Anies maupun kampanye pasangannya Muhaimin Iskandar ( AMIN ). Masyarakat yang menghadiri kampanye AMIN, meyakini berdasarkan track record jatidiri, hanya Anies lah capres yang dapat dipercaya membawa bangsa ini menuju perubahan. Dengan menanggalkan sistem kebijakan dengan model diskursus politik, pembangunan ekonomi dan hukum ala Jokowi.
Politik yang wujudnya mirip kekuasan dinasti, pembangunan ekonomi yang hanya menambah tumpukan utang, serta penegakan hukum yang overlaping, menjadi sirnanya keadilan dan kepastian hukum, disertai banyaknya janji politik yang Jokowi dustakan, sehingga moralitas kepemimpinannya amat rendah dimata banyak anak bangsa.
Selanjutnya demi 01 meraih kemenangan, pemilu pilpres satu putaran, dengan motivasi keprihatinan terhadap kondisi perekonomian negara, maka 01 membutuhkan model koalisi politik yang cukup mudah, namun super hasilnya, yakni 01 dan 03 secepatnya melakukan koalisi yang tidak melanggar sistim pemilu merujuk UU. RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Adapun metode koalisi yang dapat dilakukan oleh 01 dan 03 adalah dalam bentuk pola yang didasari politik musyawarah, namun gentlemen. Megawati selaku Ketum Partai dengan didampingi politisi senior dari PDIP dan PPP. Menyampaikan secara sportif, bahwa; tingkat kepercayaan publik saat ini, saat menjelang atau disaat pemilihan umum pilpres, Anis Baswedan akan lebih unggul dari kedua pasangan lainnya, yakni pasangan 02 dan juga 03.
Dan secara hukum, pola koalisi melalui pernyataan sportifitas atau politik yang dilatarbelakangi oleh sistim politik musyawarah dari sosok Megawati secara lisan dan dipublis, dihadapan para tokoh partai pendukung 03, perihal bahwa 01/ AMIN nyata memperoleh kepercayaan publik melebihi calon presiden usungan mereka, secara UU. Pemilu, jika terjadi koalisi model pernyataan politik musyawarah sila ke 4 pancasila ini, bukan kategori pelanggaran hukum atau bukan praktik black campaign ( kecurangan ) yang melanggar UU. Tentang pemilu.
Jika hal statemen politik oleh Megawati sebagai tokoh politik bangsa sebagai pucuk pimpinan partai terbesar perolehan kursi di republik ini, diucapkan secara transparansi, maka obsesi satu putaran yang berawal dari pemikiran beberapa tokoh pendukung 02, yakni demi menghemat anggaran perekonomian negara, mudah-mudahan tercapai.
Pertanyaannya justru, mau kah Megawati melakukan politik model sila ke – 4 pada pancasila ini. JIka melihat hitung – hitungan ” penghianatan politik Jokowi yang membalas kebaikan Megawati dengan air tuba “. Padahal hostoris, yang menjadikan dirinya presiden dua periode, maka Megawati akan melakukan ekstra super politik yang cukup puas membalas Joko Widodo. Lalu tidak mustahil, jika Jokowi lengser ( selesai tugas ) langsung dapat menjadi pesakitan”.

























