Bandung Fusilatnews – Proses hukum pembunuhan Letkol Purn. HM. Mubin, yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2022 di Kecamatan Lembang, Kab. Bandung Barat, sampai pada tahap rekontruksi proses kejadian pembunuhan pengusaha keturunan Cina Henry Hernando atas Letkol (Purn) H. Muhammad Mubin. Adapun TKP nya adalah di Jl. Adiwarta Lembang, dan telah dilaksanakan Senin tanggal 5 September 2022.
Rekonstruksi yang dilaksanakan oleh tim dari Polda Jabar, dan banyak dihadiri oleh mereka yang penasaran ingin melihat eksekusi pembunuhan tersebut. Tercatat ratusan korp Purnawirawan TNI, diantaranya Letjen (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen (Purn) Robby Win Kadir, Mayjen (Purn) Soenarko dan lainnya.
Dihadirkan juga Tim hukum keluarga yang berjumlah 21 orang yang dipimpin Muhtar Efendi, SH MH dan Kol (Purn) Alan Sahar, SH yang kemudian turut mengawal jalannya rekonstruksi dalam setiap adegan pembunuhan tersebut.
Tersangka Henry Hernando, diterikai oleh massa yang hadir, supaya membuka maskernya, yang kerapkali menutupi wajaahnya. Penyidikpun meminta untuk membuka maskernya. memperkenankan. Tekai-teki selama ini, terjawablah sudah, bahwa tersangka memang WNI keturunan China.
Yang menarik dari digelarnya rekontruksi ini, kemungkinan ayah tersangka bisa terjerat hukum sebagai turut melakukan pembunuhan. Ayah tersangka Henry yang bernama Sutikno ternyata berada di lokasi dan sangat berdekatan saat terjadinya penusukan yang brutal atas korban yang duduk di depan stir mobil pick up. Tangannya menempel ke punggung tersangka saat penusukan berulang. Terbukti, Sutikno tidak melakukan pencegahan. Dengan demikian diduga turut terlibat sehingga bisa dikenai pasal 55 dan 56 KUHP sebagai penyertaan.
Saat pertama tersangka melihat layar monitor CCTV dari lantai atas akan keberadaan korban yang memarkir mobil di depan gerbang gudang, tersangka langsung menelpon karyawannya Djamil dan ayahnya Sutikno, sehingga saat terjadi pembunuhan baik Djamil maupun Ir. Sutikno berada di TKP.
Barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, adalah pisau lipat. Bukan pisau dapur, seperti yang diberitakan terdahulu. Disimpan dalam kantong celana tersangka Henry. Dengan pisau tersebuty ang disiapkan Henry, digunakan untuk menusukkan berulang-ulang kepada korban yang dalam posisi tidak berdaya, dan berada di belakang stir mobil pick up. Reka, ulang CCTV menunjukkan 18 kali tusukan telah dilakukan. Berbeda dengan yang tertulis dalam BAP, hanya 5 tusukan.
Disimpulkan sebagai perlakuan sadisme, tanpa terusik dengan keberadaan anak kecil yang ada disampingnya. Anak tersebut bernama Muhammad bersekolah di TK dan THQ Ibadurraman yang berada di seberang gudang milik tersangka.
Ternyata sebelum melakukan pembunuhan tersangka Henry berputar berjalan menunju mobil bagian depan. Dimungkinkan untuk melihat suasana, sehingga kemudian leluasa melakukan penusukan bertubi-tubi. Muhammad, si anak tersebut, kabur membuka pintu mobil.
Dalam keadaan luka parah korban masih sempat untuk memundurkan mobil menuju ke jalan. Dan tampak pada saat reka ulang terlihat tersangka Henry masih mencoba mengejar.
Tim kuasa hukum bersama Muthia, putri Almarhum H. Mubin, menyatakan akan melaporkan ayah tersangka Ir. Sutikno dan karyawan Djamil untuk delik penyertaan pembunuhan Pasal 55 dan 56 KUHP. Di samping mendesak untuk menghapus alternatif Pasal 351 ayat (3). Dari rekonstruksi terbukti jelas terjadinya delik pembunuhan (Pasal 338) bahkan nyata pula perencanaannya (Pasal 340 KUHP).
Berita awal yang fusilat sampaikan risalahnya sebagai berikut;
Pada hari Selasa 16 Agustus 2022, seperti biasa dia mengantar sekolah anak majikanya di STK Jalan Kayu Ambon no 18, rt 01, rw 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat )
Dia memarkir mobilnya didepan toko, kemudian mengantar / menyeberangkan anak tersebut. Sesampai disekolah, ternyata Sekolahnya sedang libur, dan dia langsung kembali kemobil bersama anak itu.
Sesuai penyampaian dari seorang saksi yang dekat dengan TKP ( inisial disembunyikan ). Sesampainya dimobil Letkol purn M Mubin ditegor oleh seorang karyawan toko tersebut, tidak boleh parkir mobil didepan pintu dan diminta untuk segera memindahkan mobilnya, karena pemilik rumah bertabiat pemarah, dan terjadilah adu mulut ( tidak berkelahi )
Saat Letkol purn M Mubin masuk mobil, seorang oknum Cina bernama HH yang sedang didapur, begitu mendengar keributan diluar langsung mengambil dan membawa pisau dapur serta menusukkan pisaunya kebagian leher Letkol Purn M Mubin dari belakang dan samping ketika Letkol M Mubin dalam posisi didalam.kendaraan, kursi sopir ( jam menunjukkan sekitar pukul 08.30 )
Meskipun Letkol purn M Mubin berusaha menangkis dan mengelak dengan tanganya namun oknum Cina terus berusaha menusuk Letkol Purn M Mubin sehingga terdapat beberapa luka didada dan perutnya. Dalam keadaan luka parah dan bersimbah darah Letkol Purn M Mubin masih sadar dan mencoba menghindar dan menjalankan mobilnya. Ketika mencapai jarak sekitar 25 meter Letkol purn M Mubin tidak sanggup lagi menjalankan mobilnya akibat banyaknya pendarahan yang keluar dan mobil terhenti
Saat itulah beberapa orang yang berada dekat lokasi kejadian menolong Letkol purn M Mubin, dikeluarkan dari mobil dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat, RS SESPIM POLRI, Lembang
Setelah mendapat pertolongan tambahan, merasa tidak sanggup mengatasi, kemudian Letkol purn H M Mubin dilarikan ke RS Kartika Asih Bandung. Akibat banyaknya pendarahan yang keluar, akhirnya Letkol purn M Mubin tidak tertolong dan meninggal dunia.

























