• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

15 Guru Besar Hukum Tata Negara Desak Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Berat

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
November 7, 2023
in Law
0
15 Guru Besar Hukum Tata Negara Desak Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Berat

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Share on FacebookShare on Twitter

“Meminta MKMK menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim berat,” kata perwakilan dari PSHK Violla Reininda dalam keterangan tertulisnya.

Jakarta – Fusilatnews – Dengan didampingi para Kuasa Hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 Sebanyak 15 guru besar, pengajar hukum tata negara dan aktivis yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendatangi gedung MK siang ini untuk mengikuti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (MKMK)

CALS mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman.

Desakan itu disampaikan mereka menjelang pembacaan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11) di Gedung MK.

“Meminta MKMK menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim berat,” kata perwakilan dari PSHK Violla Reininda dalam keterangan tertulisnya.

Violla menjelaskan permintaan tersebut didasarkan pada fakta hukum bahwa hakim terlapor sengaja melanggar ketentuan kode etik dan perilaku hakim terkait pelanggaran prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan prinsip integritas.

Lalu, kata Violla, Anwar juga melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan, larangan memberikan komentar terhadap perkara yang sedang atau akan diperiksa dan diadili, serta kewajiban untuk menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya.

Violla menilai putusan perkara syarat usia capres-cawapres berkaitan erat dengan relasi kekeluargaan hakim terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan.

“Yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan hakim terlapor,” ujarnya.

Menurutnya, Anwar dengan niat buruk mengesampingkan kewajiban hukum untuk mengundurkan diri dari majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Hal itu tak sesuai Kode Etik dan Perilaku Hakim, UU Mahkamah Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, dan Bangalore Principles of the Independence of the Judiciary yang secara universal berlaku bagi hakim serta sumpah jabatan.

“Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim terlapor telah melanggar sumpah jabatannya untuk memimpin dengan baik dan adil,” katanya.

Akibat perbuatan hakim terlapor, kata Violla, konstruksi amar putusan perkara a quo serampangan, Mahkamah Konstitusi dicap Mahkamah Keluarga yang berakibat hilangnya kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi.

“Hal tersebut merusak muruah, kewibawaan, martabat, dan keluhuran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Violla menilai Anwar Usman bukan hanya telah melanggar etik dan perilaku hakim serta sumpah jabatan, tetapi juga telah melecehkan konstitusi serta demokrasi dengan tidak mengelola konflik kepentingan yang dimilikinya dan justru secara vulgar ia pertontonkan.

“Para Pelapor berharap MKMK menyambut panggilan sejarah untuk memulihkan keluhuran MK, dengan memberhentikan secara tidak terhormat Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK dan hakim konstitusi,” ujar dia.

Pihaknya mendesak MKMK untuk berani mengambil keputusan progresif untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan konstitusi Indonesia dengan cara menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 batal demi hukum karena disusun dengan proses yang cacat formil akibat kentalnya konflik kepentingan.

“Atau setidak-tidaknya memerintah Mahkamah Konstitusi memeriksa ulang seluruh pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden tanpa melibatkan hakim terlapor Anwar Usman,” ucap Violla.

Sementara Ketua MK Anwar Usman menyatakan siap menerima segala konsekuensi jika terbukti melanggar kode etik sebagai hakim di balik putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres.

“Lho, ya. Semua harus siaplah [mendapat konsekuensi],” kata Usman usai menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat (3/11).

Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, termasuk Anwar, di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usamn menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Anwar menjadi terlapor dalam 15 laporan.

Adapun laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Akibat putusan MK ini Gibran dengan mudah melenggang dan  resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

1.998 Aparat Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Putusan MKMK Terkait Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Next Post

Hamdan Zulfah : MKMK Tak Berwenang Nyatakan Putusan MK Sah atau Tidak

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
PBHI Sampaikan Mosi Tak Percaya terhadap Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus
Law

PBHI Sampaikan Mosi Tak Percaya terhadap Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus

May 22, 2026
Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing
Law

Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing

May 22, 2026
Next Post
Hamdan Zulfah : MKMK Tak Berwenang Nyatakan Putusan MK Sah atau Tidak

Hamdan Zulfah : MKMK Tak Berwenang Nyatakan Putusan MK Sah atau Tidak

Pangkalan AS di Suriah dan Irak Jadi Sasaran Drone; 45 Tentara AS Terluka

Pangkalan AS di Suriah dan Irak Jadi Sasaran Drone; 45 Tentara AS Terluka

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

June 11, 2026
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist