Jakarta – Fusilatnews – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memberikan jaminan beberapa tindakan bedah medis bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
1. Operasi amandel.
2. Operasi apendisitis (usus buntu).
3. Operasi batu empedu.
4. Operasi bedah mulut.
5. Operasi bedah vaskular (pembuluh darah).
6. Operasi caesar.
7. Operasi hernia.
8. Operasi jantung.
9. Operasi kanker.
10. Operasi katarak.
11. Operasi kelenjar getah bening.
12. Operasi kista.
13. Operasi mata juga termasuk jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
14. Operasi mioma.
15, Operasi odontektomi (pencabutan gigi bungsu).
16. Operasi pencabutan pen.
17. Operasi pengganti sendi lutut.
18. Operasi timektomi (pengangkatan kelenjar timus)
Sementara itu, layanan dan perawatan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk beberapa jenis operasi, meliputi:
– Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan.
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes tidak ditunjuk BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap cedera maupun penyakit atau disebut BPJS Ketenagakerjaan.
– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib.
– Pelayanan kesehatan yang diperoleh di luar negeri.
– Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
– Pelayanan untuk mengatasi masalah infertilitas atau gangguan kesuburan.
– Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
– Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri-sendiri atau dampak dari melakukan hobi yang membahayakan diri.
– Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, termasuk akupuntur non-medis, shin she, kiropraktik, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
– Pengobatan dan tindakan medis yang tergolong sebagai percobaan.
– BPJS Kesehatan juga tidak menanggung alat kontrasepsi, makanan bayi, susu, atau kosmetik.
– Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah.
– Biaya pelayanan yang seharusnya dapat dicegah pada saat kejadian, misalnya cedera yang berkaitan dengan kelalaian, termasuk salah terapi dan diagnosis serta alat tidak layak dan lain-lain, kecuali komplikasi penyakit.
– BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat JKN-KIS
























