Gibran Rakabuming Raka juga semestinya punya rasa malu dan mundur karena putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu bisa menjadi calon wakil presiden secara cepat karena pamannya, Anwar Usman, yang memutus perkara di Mahkamah Konstitusi.
Jakarta – Fusilatnews – Patutnya Anwar Usman mundur dari posisnya sebagai Hakim Konstitusi karena putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman lakukan etik berat
“Malu atas pelanggaran berat yang dilakukannya,” kata ,Pakar Hukum Tata Negara Herlambang Wiratraman
Gibran Rakabuming Raka juga semestinya punya rasa malu dan mundur karena putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu bisa menjadi calon wakil presiden secara cepat karena pamannya, Anwar Usman, yang memutus perkara di Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK tak hanya lantaran benturan kepentingan. Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres.
Putusan MKMK Disebut Masih Tidak Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi
Herlambang juga apresiasi sekaligus menyesalkan putusan tersebut tidak sejalan dengan kualifikasi sanksi pemberhentian yang diberikan bagi profesi hakim yang melakukan pelanggaran etika berat.
“Putusan MKMK tidak tepat memberikan hukuman bagi AU (Anwar Usman),” kata Herlambang dihubungi Selasa malam,
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Jimly Asshiddiqie enggan buka suara tentang pihak yang mengintervensi paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu. “Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita berhentikan jadi ketua,” kata Jimly di Gedung I MK, Selasa,
Akademisi Universitas Gadjah Mada itu juga menyoroti hakim MKMK yang tidak mengungkap apa makna intervensi atau adanya pengaruh eksternal dalam putusan itu. Padahal, menurut Herlambang, hal ini bisa menjadi dasar dibukanya fakta lebih jauh soal pelanggaran etika yang memberikan pengaruh eksternal itu bisa terjadi.
“Ditulis (dalam naskah putusan) hanya satu paragraf saja,” kata Herlambang.






















