“Jika Menteri Investasi Bahlil bilang 70 persen sudah mau dipindah, tunjukan data itu kepada kami,” kata Fauzi belum lama ini.
Batam – Fusilatnews – Warga Rempang yang berada di Lokasi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tak bisa dilakukan pergeseran karena .status HPK masih dalam proses perubahan menjadi areal penggunaan lain (APL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Terhadap warga yang berada di lokasi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), saat ini belum dapat dilakukan pergeseran,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait dalam siaran persnya Senin ( 7/11)
Sampai saat ini pergeseran terus dilakukan BP Batam secara bertahap. Sampai berita ini diturunkan sebanyak 73 Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Kawasan Rempang sudah pindah ke hunian sementara.
Adapun keseluruhan warga yang bergeser adalah mereka yang menempati lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 272 Tahun 2018. “Jadi, 73 KK yang telah bergeser adalah warga yang berada di APL,” katanya.
Ia juga meminta agar masyarakat tak terprovokasi dengan isu liar maupun ajakan pihak yang tak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Ahmad Fauzi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan, sampai saat ini mayoritas masyarakat Rempang masih menolak untuk direlokasi.
Ia melanjutkan, kondisi di Pulau Rempang saat ini masyarakat beraktivitas seperti biasa. Bahkan beberapa waktu kedepan masyarakat yang menolak relokasi akan mengadakan acara festival melayu di Rempang.
Direktur Walhi Riau Boy Even Sembiring menegaskan, sampai saat ini kondisi warga di Rempang sudah mulai ceria dan aktivitas berjalan normal. Dia pun menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan PSN Rempang Eco-City.
“Jadi kalau pemerintah bilang ingin menormalkan ekonomi (masyarakat Rempang), inilah saatnya, dengan diikuti kebijakan batalkan itu proyek (Rempang Eco-city),” kata Boy
























