Karawang – Fusilatnews- Sudah 20 tahun meski rumah dan tanah milik Henny di Karawang, Jawa Barat, digusur untuk pembangunan jalan menuju jembatan Batujaya, tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya masih dibebani kewajiban membayar pajak Bumi dan Bangunan ( PBB)
“Saya juga masih bayar PBB, terakhir 2024 lalu juga saya dapat SPPT dan saya bayar aja,” ujar Henny, Sabtu (22/3/2025).
Saat digusur pada 2005 lalu, Henny menyebut tanah miliknya hanya dihargai Rp 80 ribu per meter. Jumlah itu jauh dari permintaan awalnya sebesar Rp 230 ribu per meter. Bahkan, pembayaran dilakukan secara dicicil. “Udah gitu pembayaran juga dibayar secara dicicil oleh pemerintah. Ya kena gusur saya malah jadi belangsak,” ujarnya.
Henny juga mengaku pernah dipaksa menandatangani kuitansi kosong sebanyak tiga kali, tanpa mengetahui bahwa itu berarti ia telah menyetujui pembayaran.
Kini Henny bekerja sebagai pengasuh anak di Bekasi, sementara anak-anaknya tinggal di rumah lain yang ia bangun perlahan setelah dibantu saudara.


























