Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Dalam sejarahnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang tak pernah melakukan kudeta terhadap pemerintahan sipil yang sah. Termasuk tahun 1965 ketika isu Dewan Jenderal sempat mencuat dan dicurigai hendak melakukan kudeta terhadap pemerintahan Presiden Soekarno.
Tapi kalau TNI benar-banar ditempatkan di barak sesuai cita-cita Reformasi 1998, dan sekadar menjadi penonton saja dalam percaturan politik nasional memperebutkan kekuasaan, bukan tidak mungkin TNI akan tergoda untuk melakukan kudeta. Tangan dan hati mereka bisa gatal dan geregetan. Seperti di Myanmar, Thailand dan sebagainya.
Sebab itu, negara selalu memberikan ruang yang cukup bagi TNI untuk tetap dekat dengan rakyat. Sebab antara TNI dan rakyat ibarat ikan dengan airnya. Ikan tak dapat hidup tanpa air. TNI tak bisa hidup tanpa rakyat.
Demikianlah. Sebab dalam sejarahnya, TNI memang lahir dari rahim rakyat. Melalui Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang kemudian menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945. Kemudian menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 23 Januari 1946. Kemudian menjadi TNI pada tahun 1862 yang digabungkan dengan Kepolisian RI (Polri) menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pada 1 April 1999 TNI dan Polri secara resmi kembali dipisah.
Lalu terbitlah Ketetapan MPR No VI Tahun 2000 yang memisahkan peran TNI dan Polri. Lalu lahirlah Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Lalu lahirlah UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kedua institusi ini kemudian sama-sama di bawah Presiden dan masing-masing bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Adapun tentara “back to barack” adalah salah satu cita-cita dan tuntutan Reformasi 1998 di samping pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Caranya, dengan menghapus dwifungsi TNI, atau ABRI, nama sebelumnya.
Saat itu, ABRI punya dua fungsi atau dwifungsi sekaligus: sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan, dan sebagai kekuatan sosial dan politik.
Konsekuensinya, di DPR RI dan DPRD, ABRI punya fraksi tersendiri, yakni Fraksi ABRI. Lalu berganti nama menjadi Fraksi TNI/Polri di awal era Reformasi, sampai akhirnya dihapuskan.
Rakyat memang patut traumatis dengan dwifungsi ABRI. Akibat adanya dwifungsi itu, banyak aktivis mahasiswa yang mengalami penculikan di tahun 1997-1998. Salah satu pelakunya adalah Tim Mawar dari Kopassus. Saat itu Kopassus dikomandani oleh Prabowo Subianto yang kelak menjadi Presiden RI.
Nah, ketika Prabowo menjadi Presiden inilah muncul revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memperluas peran TNI di ranah sipil.
Maka kecurigaan publik pun muncul: revisi TNI untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI!
Untuk memenuhi tuntutan gerakan Reformasi 1998, MPR memang kemudian memisahkan peran TNI dan Polri, sekaligus menghapus dwifungsi ABRI melalui Ketetapan No VI Tahun 2020.
Namun negara tidak benar-benar menempatkan TNI di barak. Ada peran-peran di ranah sipil yang tetap disediakan bagi TNI. Yakni, dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil pada 10 kementerian/lembaga, yakni Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (MA).
Tak cukup sampai di situ. Demi TNI bisa lebih ekspansif lagi ke ranah sipil, maka dalam revisi UU TNI yang baru disahkan DPR, Kamis (20/3/2025) lalu, 10 kementerian/lembaga itu ditambah 4 sehingga total menjadi 14 kementerian/lembaga.
Adapun 4 lembaga tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Ya, peran TNI di ranah sipil justru diperluas. TNI aktif boleh manduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.
TNI tak boleh benar-benar di barak. TNI tak boleh hanya jadi penonton percaturan politik nasional dalam memperebutkan kekuasaan. Sebab itu, TNI aktif pun boleh berkiprah di ranah sipil.
TNI aktif di ranah sipil menjadi semacam katalisator. Sebab jika TNI benar-banar hanya menjadi penonton saja dalam perebutan kekuasaan sipil, bisa saja mereka tergoda dan kemudian melakukan kudeta. Meskipun TNI belum pernah melakukan kudeta.
Mungkin itulah “hidden agenda” atau agenda terselebung revisi UU TNI yang sempat menerima penolakan dari berbagai pihak, terutama mahasiswa!


























