• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Revisi UU: Agar TNI Tak Kudeta

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 22, 2025
in Birokrasi, Feature, Pojok KSP
0
Jaga TNI dari Pelemahan Profesionalitas
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)

Jakarta – Dalam sejarahnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang tak pernah melakukan kudeta terhadap pemerintahan sipil yang sah. Termasuk tahun 1965 ketika isu Dewan Jenderal sempat mencuat dan dicurigai hendak melakukan kudeta terhadap pemerintahan Presiden Soekarno.

Tapi kalau TNI benar-banar ditempatkan di barak sesuai cita-cita Reformasi 1998, dan sekadar menjadi penonton saja dalam percaturan politik nasional memperebutkan kekuasaan, bukan tidak mungkin TNI akan tergoda untuk melakukan kudeta. Tangan dan hati mereka bisa gatal dan geregetan. Seperti di Myanmar, Thailand dan sebagainya.

Sebab itu, negara selalu memberikan ruang yang cukup bagi TNI untuk tetap dekat dengan rakyat. Sebab antara TNI dan rakyat ibarat ikan dengan airnya. Ikan tak dapat hidup tanpa air. TNI tak bisa hidup tanpa rakyat.

Demikianlah. Sebab dalam sejarahnya, TNI memang lahir dari rahim rakyat. Melalui Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang kemudian menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945. Kemudian menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 23 Januari 1946. Kemudian menjadi TNI pada tahun 1862 yang digabungkan dengan Kepolisian RI (Polri) menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pada 1 April 1999 TNI dan Polri secara resmi kembali dipisah.

Lalu terbitlah Ketetapan MPR No VI Tahun 2000 yang memisahkan peran TNI dan Polri. Lalu lahirlah Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Lalu lahirlah UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kedua institusi ini kemudian sama-sama di bawah Presiden dan masing-masing bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Adapun tentara “back to barack” adalah salah satu cita-cita dan tuntutan Reformasi 1998 di samping pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Caranya, dengan menghapus dwifungsi TNI, atau ABRI, nama sebelumnya.

Saat itu, ABRI punya dua fungsi atau dwifungsi sekaligus: sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan, dan sebagai kekuatan sosial dan politik.

Konsekuensinya, di DPR RI dan DPRD, ABRI punya fraksi tersendiri, yakni Fraksi ABRI. Lalu berganti nama menjadi Fraksi TNI/Polri di awal era Reformasi, sampai akhirnya dihapuskan.

Rakyat memang patut traumatis dengan dwifungsi ABRI. Akibat adanya dwifungsi itu, banyak aktivis mahasiswa yang mengalami penculikan di tahun 1997-1998. Salah satu pelakunya adalah Tim Mawar dari Kopassus. Saat itu Kopassus dikomandani oleh Prabowo Subianto yang kelak menjadi Presiden RI.

Nah, ketika Prabowo menjadi Presiden inilah muncul revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memperluas peran TNI di ranah sipil.

Maka kecurigaan publik pun muncul: revisi TNI untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI!

Untuk memenuhi tuntutan gerakan Reformasi 1998, MPR memang kemudian memisahkan peran TNI dan Polri, sekaligus menghapus dwifungsi ABRI melalui Ketetapan No VI Tahun 2020.

Namun negara tidak benar-benar menempatkan TNI di barak. Ada peran-peran di ranah sipil yang tetap disediakan bagi TNI. Yakni, dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil pada 10 kementerian/lembaga, yakni Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (MA).

Tak cukup sampai di situ. Demi TNI bisa lebih ekspansif lagi ke ranah sipil, maka dalam revisi UU TNI yang baru disahkan DPR, Kamis (20/3/2025) lalu, 10 kementerian/lembaga itu ditambah 4 sehingga total menjadi 14 kementerian/lembaga.

Adapun 4 lembaga tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Ya, peran TNI di ranah sipil justru diperluas. TNI aktif boleh manduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.

TNI tak boleh benar-benar di barak. TNI tak boleh hanya jadi penonton percaturan politik nasional dalam memperebutkan kekuasaan. Sebab itu, TNI aktif pun boleh berkiprah di ranah sipil.

TNI aktif di ranah sipil menjadi semacam katalisator. Sebab jika TNI benar-banar hanya menjadi penonton saja dalam perebutan kekuasaan sipil, bisa saja mereka tergoda dan kemudian melakukan kudeta. Meskipun TNI belum pernah melakukan kudeta.

Mungkin itulah “hidden agenda” atau agenda terselebung revisi UU TNI yang sempat menerima penolakan dari berbagai pihak, terutama mahasiswa!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polsek dan Koramil Diduga Terima Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Next Post

20 Tahun Masih Dibebani Kewajiban Pajak PBB, Meski Tanah dan  Bangunan  Sudah Jadi Jalan  Raya

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing
Birokrasi

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
20 Tahun Masih Dibebani Kewajiban Pajak PBB, Meski Tanah dan  Bangunan  Sudah Jadi Jalan  Raya

20 Tahun Masih Dibebani Kewajiban Pajak PBB, Meski Tanah dan  Bangunan  Sudah Jadi Jalan  Raya

Nuzulul Qur’an: Cahaya Petunjuk di Malam Penuh Berkah

Nuzulul Qur'an: Cahaya Petunjuk di Malam Penuh Berkah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...