33 Nama Lain Terkait Bahan Makanan Dari Babi, Wajib Tahu Bagi Umat Islam
Ada 33 nama bahan baku makanan yang beredar di berbagai Super Market dan Mini Market yang berada du sekitar tempat tinggal kita
Dalam Islam, tentu saja daging babi haram.
Semua yang berhubungan dengan babi dilarang dikonsumsi karena sudah ada hukum dan aturan yang jelas dalam Islam.
Maka dari itu, bagi umat muslim yang nantinya ingin berbelanja berbagai kebutuhan di mal ataupun supermarket untuk keperluan Lebaran, harus berhati-hati dalam memilih makanan yang akan disantap di rumah.
setidaknya ada 33 nama lain daging babi pada makanan yang mesti Anda ketahui.
Dalam situs halalmui.org, disebutkan beberapa istilah makanan yang mengandung daging atau unsur bab
Namun, banyak juga masyarakat, khususnya warga muslim yang belum paham soal istilah-istilah daging babi pada makanan maupun obat-obatan ini.
Sebagai contoh, banyak yang belum memahami label bertulis “This product contain substance from porcine”, artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi.
Begitu juga dengan istilah “The source of gelatin capsule is porcine”, yang artinya kapsul dari gelatin babi.
Berikut adalah istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi, yang dikutip dari halalmui.org dan beberapa sumber lain :
1. PIG: Istilah umum untuk seekor babi muda, berat kurang dari50 kg.
2. PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
3. SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
4. HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
16. DWAEJI : Daging babi dalam Bahasa Korea
17. TONKATSU : Irisan daging babi dalam kuliner Jepang dan Korea
18. TONKOTSU : Ramen yang dilengkapi dengan daging babi
24. KAKUNI : Makanan dari perut babi rebus dalam kuliner Jepang
25. Charsiu.
26. Mu.
27. Chasu.
28. Cu.
29. Nyuk.
30. Cu-Riu.
31. Cha.
32. Siu.






















