Jakarta – Fusilatnews -Meski dokumen perbaikan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Tatapi dalam sidang klarifikasi permohonan itu ditandatangan .
Jimly menegasja, dokumen yang beredar tersebut merupakan dokumen awal yang memang belum ditandatangani. Hal itu termasuk ke dalam kesalahan administrasi.
“Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum ditandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi. Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu. Itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarifikasi dalam sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki,” tegasnya.
Sebelumnya, pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri. Dokumen tersebut didapat PBHI dari situs resmi MK yang dipaparkan di dalam persidangan.
“Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ungkap Julius Ibrani secara daring.
Julius berharap, agar MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut dengan teliti. Sebab, MK sebagai role model konstitusi yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk kedisplinan.
“MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi,” ucap Julius.
“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” imbuhnya.
























