Jakarta – Fusilatnews – Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri dalam menggelar sidang kode etik memutus 36 anggota polisi dinyatakan bersalah dalam kasus konser musik DWP
Dengan Diputusnya 36 anggota Polri dalam Sidang Kode Etik maka Polri telah menyelesaikan proses sidang etik terhadap 36 oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
“Sampai saat ini, sebanyak 36 terduga pelanggar yang telah dijatuhi sanksi masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan terduga pelanggar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dari semua anggota polisi yang telah divonis melanggar etik, 3 dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan 33 lainnya divonis demosi selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Hampir seluruh polisi yang dijatuhkan hukuman etik ini menyatakan banding.
Truno mengatakan, sejauh ini, proses hukum yang dilakukan terhadap para pemeras penonton DWP ini baru sidang etik, belum masuk ke ranah pidana. Sementara itu, pada kesempatan lain, Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, proses pidana terhadap anggota polisi yang terbukti melakukan pemerasan itu baru akan dilaksanakan setelah proses sidang etik selesai.
Abdul lantas mengatakan, proses banding dalam sidang etik para pemeras penonton DWP saat ini belum dimulai. Para polisi ini dinyatakan masih bertugas sebagai anggota Polri selama menunggu proses sidang banding berjalan.
Namanya banding, (polisi yang disidang etik) masih bertugas sebagai anggota,” kata Abdul.
Diberitakan sebelumnya, mulanya sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Pemerasan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.
Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar. Selepas pengumuman penanganan perkara ini oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.