Purwakarta, Fusilatnews – 27 Juli 2025 — Sengketa lahan yang menimpa SMP Negeri 1 Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, memicu perhatian publik setelah Pengacara Bupati Purwakarta, Mayor CHK (Purn) Marwan Iswandi, SH, MH, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.
Sekolah yang telah berdiri sejak tahun 1980 dan memiliki sertifikat hak pakai sejak 2001 itu kini digugat oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Gugatan tersebut berlandaskan surat keterangan lama dari Kepala Desa Maracang, yang saat itu menyatakan bahwa lahan sekolah adalah milik penggugat. Namun kini, Kepala Desa yang baru telah mencabut surat tersebut, mengakui kekeliruan, dan menyatakan bahwa lahan tersebut memang sah milik Pemda Purwakarta, c.q. SMPN 1 Babakancikao.
“Sudah tak ada celah lagi untuk menyatakan bahwa tanah itu bukan milik Pemda. Bukti-bukti kepemilikan sah dan sekolah sudah berdiri serta beroperasi selama 45 tahun. Tapi anehnya, perkara ini masih saja terus berlanjut,” tulis Marwan Iswandi dalam suratnya, Minggu (27/7).
Pengacara yang juga sempat menangani kasus viral Vina Cirebon ini, mengungkapkan kekhawatirannya atas dugaan adanya permainan oknum aparat penegak hukum dan mafia tanah di balik sengketa ini.
“Kami menduga, ini adalah bagian dari upaya pihak tertentu agar Pemda membayar ganti rugi atas tanah yang sejatinya sudah dimiliki dan digunakan secara sah selama puluhan tahun. Ini ironis,” tegasnya.
Saat ini, pihak Pemda Purwakarta tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara ini. Surat pengantar dari Pengadilan Negeri Purwakarta tercatat dengan nomor: 824/PAN.W.11.U7/HK.2.4/VII/2025.
Dalam surat terbukanya, Marwan meminta perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, terutama atas nama anak-anak dan generasi muda yang kini terancam kehilangan ruang pendidikan mereka.
“Kami mohon perlindungan hukum untuk menyelamatkan sekolah ini. Mohon aktifkan kembali Satgas Mafia Hukum dan Mafia Tanah agar keadilan ditegakkan, dan jangan sampai sekolah yang telah mengabdi puluhan tahun untuk masyarakat ini dirampas begitu saja oleh pihak tak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Surat terbuka ini juga ditembuskan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Komisi Yudisial RI, serta Ketua Mahkamah Agung RI.
Dengan nada tegas, Marwan menyatakan bahwa penegakan hukum yang adil merupakan bagian penting dari visi Presiden dalam memberantas mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil, bukan untuk kepentingan mafia tanah. Ini bukan hanya soal sengketa lahan, ini soal masa depan pendidikan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan permainan mafia tanah di Indonesia yang kian merambah sektor vital, termasuk dunia pendidikan. Kini, publik menantikan langkah tegas pemerintah pusat dalam merespons surat terbuka ini.






















