Jakarta – Fusilatnews — Jumlah terlapor dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) terus bertambah. Setelah sebelumnya disebut ada lima orang, kini jumlah tersebut meningkat menjadi dua belas. Kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan telah masuk ke tahap penyidikan.
Para terlapor dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. Salah satu pasal yang disebut digunakan dalam proses hukum ini adalah terkait dengan UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Salah satu pihak terlapor, Damai Hari Lubis, menyatakan bahwa para terlapor merasa tidak memahami pasal-pasal yang dikenakan. “Kalau ini dasarnya fitnah, harus dibuktikan dulu ijazah Jokowi itu asli. Mana pembuktiannya?” ujarnya dalam wawancara bersama Harisurbeno.
Menurut Damai, mereka hanya menanggapi temuan sejumlah pihak yang sebelumnya telah menyuarakan dugaan ketidakcocokan dalam dokumen akademik Jokowi. “Kami hanya mengomentari temuan para ahli seperti Roy Suryo, yang videonya pun beredar di YouTube. Kok kami tiba-tiba jadi tersangka? Dasarnya apa?” tambahnya.
Salah satu video yang mereka rujuk bahkan menunjukkan adanya inisiatif masyarakat untuk menyelidiki lebih lanjut isu ini, termasuk pengorganisasian transportasi ke lokasi-lokasi tertentu dengan biaya Rp300.000 per orang. Menurut mereka, hal ini menunjukkan bahwa isu tersebut mendapat perhatian serius dari publik.
Para terlapor juga menegaskan bahwa yang mereka sampaikan adalah bentuk dugaan, bukan tuduhan. “Dalam semua pernyataan saya, selalu saya sampaikan ini masih dugaan. Tapi kenapa justru kami dipidanakan?” kata Damai.
Meski demikian, Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak melaporkan siapa pun dalam kasus ini. “Saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujarnya sebagaimana dikutip dari sejumlah media. Polisi juga belum secara rinci menjelaskan dasar hukum dan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan para terlapor.
Para terlapor mempertanyakan independensi aparat penegak hukum. “Kalau polisi menyidik, dasar hukumnya apa? Kalau ini karena ujaran kebencian atau penyebaran hoaks, buktinya di mana? Mana ijazah aslinya? Kami hanya mempertanyakan, bukan menyebar hoaks,” tegas mereka.
Lebih lanjut, mereka juga menyoroti aspek hukum acara. “Sesuai KUHAP, kalau beliau menjadi korban, beliau wajib diundang dalam gelar perkara. Kalau sudah diundang tapi tidak hadir, seharusnya bisa menjadi bahan gugatan balik,” ujar salah satu pengacara dari pihak terlapor.
Kasus ini melibatkan berbagai nama dari beragam latar belakang, termasuk tokoh agama, aktivis, dan advokat. Para terlapor menyebut bahwa pelapornya adalah orang-orang yang memahami hukum dan memiliki akses terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keaslian ijazah Jokowi. Para terlapor mengaku akan segera mengajukan klarifikasi langsung ke pihak UGM untuk meminta pernyataan resmi.
“Ini bukan soal benci atau politik. Ini soal transparansi publik. Kalau ada dugaan, maka harus dibuktikan. Jangan sampai rakyat mempertanyakan tapi justru dibungkam,” tutup perwakilan mereka.
Catatan Redaksi:
Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo merupakan isu yang sensitif dan memerlukan kehati-hatian dalam penyampaian informasi. Hingga kini belum ada lembaga resmi yang menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak sah. Prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak yang sedang menjalani proses hukum.






















