Oleh: Entang Sastraatmadja-Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat.
Gonjang-ganjing dunia perberasan di negeri ini tak kunjung reda. Setelah publik dibuat geger oleh melonjaknya harga beras dan terbongkarnya praktik pengoplosan, kini giliran langkah pemerintah yang kembali menyulut perdebatan: rencana penghapusan kategori beras premium dan medium.
Menurut laporan CNBC Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan skema baru klasifikasi dan harga beras di pasar. Ke depan, hanya akan ada dua jenis beras yang dikenali masyarakat: “beras biasa” dan “beras khusus”. Tanpa embel-embel premium atau medium. “Beras ya beras. Titik!” tegas Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa perubahan ini hanya berlaku untuk kategori dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras umum. Sementara beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap dijual dengan harga Rp12.500/kg.
Zulhas menegaskan, selama ini perbedaan medium dan premium lebih bersifat komersial ketimbang substantif. Karena itu, klasifikasi akan disederhanakan. Ke depan, hanya dua kategori yang berlaku:
- Beras biasa: diproduksi lokal, disubsidi pemerintah.
- Beras khusus: seperti pandan wangi, basmati, japonica—yang punya spesifikasi unik dan sertifikasi resmi.
Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan sistem perpajakan. Pemerintah memastikan tidak akan mengenakan PPN 12% pada beras medium dan premium yang diproduksi di dalam negeri. PPN hanya berlaku pada beras khusus impor, guna melindungi petani lokal dan menjaga daya beli masyarakat.
Antara Solusi dan Tantangan
Langkah penghapusan label premium dan medium ini di satu sisi membawa sejumlah manfaat:
1. Bagi Konsumen
Konsumen tak lagi bingung dengan label yang sering menipu kualitas. Transparansi meningkat, dan risiko membeli beras oplosan dapat ditekan.
2. Bagi Petani Lokal
Permintaan terhadap beras lokal berkualitas meningkat. Petani punya peluang lebih besar memasok pasar yang dulu dikuasai segelintir pemain besar dengan merek “premium” yang seringkali semu.
3. Bagi Pemerintah
Dengan klasifikasi yang lebih sederhana, pengawasan jadi lebih efektif. Distribusi dan harga lebih mudah dikendalikan.
Namun, tak bisa dimungkiri, kebijakan ini juga menimbulkan kegelisahan bagi sebagian pihak:
1. Produsen Beras Premium
Produsen yang selama ini memasarkan beras dengan standar “premium” harus menyesuaikan diri dengan klasifikasi baru. Mereka mungkin kehilangan margin atau perlu mengupayakan sertifikasi beras khusus.
2. Distributor dan Pedagang
Pedagang yang telah terbiasa mengandalkan diferensiasi medium dan premium kini harus merombak strategi pemasaran dan rantai pasok mereka.
3. Konsumen yang Terbiasa Memilih Berdasarkan Kategori
Segmen masyarakat yang sudah terbiasa memilih beras berdasarkan label premium atau medium bisa kehilangan acuan kualitas yang selama ini mereka andalkan.
Kesiapan Jadi Kunci
Meskipun tujuannya mulia—yakni mengikis praktik curang dan memperjelas kualitas beras—implementasi di lapangan tak bisa serta-merta. Persiapan matang dan edukasi publik mutlak dibutuhkan. Jika tidak, kebijakan ini justru bisa menimbulkan kebingungan baru di tingkat konsumen dan pelaku usaha.
Di atas kertas, ide menyederhanakan sistem perberasan tampak menjanjikan. Tapi di lapangan, beras bukan sekadar komoditas: ia adalah bahan pokok yang sensitif, politis, dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kesimpulannya?
Rencana pemerintah ini adalah jalan tengah antara menata ulang distribusi beras dan membongkar permainan kotor dalam industri pangan. Namun seperti biasa, yang menentukan bukan hanya niat baik, tapi juga eksekusi yang rapi dan berpihak pada rakyat.

Oleh: Entang Sastraatmadja-Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat.



















