Seorang dokter yang menjadi tersangka teroris bernama Sunardi (54) tewas ditembak Tim Densus 88 Antiteror di Sukoharjo, Jawa Tengah, saat penangkapan. Polri pun menjelaskan proses penangkapan dokter Sunardi.
Diberitakan sebelumnya, dr Sunardi tewas ditembak Densus 88 dalam penyergapan yang dilakukan di Jalan Bekonang-Sukoharjo, Rabu (9/3) malam. Polisi melumpuhkan dr Sunardi dengan tembakan karena dinilai melawan saat akan ditangkap dan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas maupun kendaraan warga yang melintas.
“Untuk diketahui dan ditegaskan lagi bahwa Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (11/3).
Aswin menyebut bahwa dr Sunardi menabrakkan kendaraannya kepada aparat yang menghentikan. Lalu, kata Aswin, dr Sunardi melarikan diri dan menabrak beberapa kendaraan masyarakat saat terjadi pengejaran oleh polisi.
“Tersangka menabrakkan kendaraannya kepada petugas yang menghentikannya dan kendaraan petugas tersebut. Kemudian melarikan diri dan menabrak beberapa kendaraan milik masyarakat yang kebetulan berada di jalan juga tersebut. Sehingga sangat membahayakan jiwa bagi petugas dan masyarakat,” ucapnya.
Adapun Polri pun menjelaskan beberapa hal terkait proses penangkapan ini.
1. Tersangka Teroris
Polri mengungkap dr Sunardi sudah berstatus tersangka tindak pidana terorisme sebelum dilakukan penangkapan. Sunardi bukan terduga teroris lagi.
“Yang perlu kami sampaikan bahwa status Tersangka SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tindak pidana terorisme, bukan terduga. Saya ulangi bahwa sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).
2. Anggota HASI hingga Penasihat Amir JI
Ramadhan mengungkap sejumlah keterlibatan Sunardi dalam jaringan teroris di Tanah Air. Menurut Ramadhan, dr Sunardi merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI). Dia pernah menjabat sebagai Amir Khidmat JI, Deputi Dakwah dan Informasi, penasihat Amir JI, dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
“Hilal Ahmar Society ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang tugasnya adalah merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (foreign terrorist fighter) ke Suriah,” ucapnya.
“Dan yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakpus pada 2015 adalah organisasi terlarang,” tambahnya.
3. Penembakan Sudah Sesuai Prosedur
Polisi menegaskan tindakan Densus 88 tersebut sudah sesuai aturan. Hal ini diatur dalam KUHP hingga UU No 2 Tahun 2002.
“Petugas mengambil tindakan terukur pada Tersangka SU. Tindakan yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Densus 88, sudah sesuai dengan prosedur, yaitu yang diatur oleh KUHP, KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” kata Ramadhan.
4. Sunardi Melawan
Ramadhan menyebutkan pihak kepolisian melakukan tindakan itu lantaran tersangka SU saat penangkapan berupaya melakukan perlawanan. Dia mengatakan SU sudah mengancam keselamatan masyarakat dan petugas kepolisian.
“Melakukan tindakan tegas dan terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan Tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” lanjutnya.
5. Densus 88 Sudah Kenalkan Diri Saat Penangkapan
Dia juga menjelaskan pihak Densus 88 telah memperkenalkan diri kepada SU saat penangkapan. Kemudian petugas berusaha menghentikan kendaraan Sunardi, namun dia melawan.
“Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, Tersangka melakukan perlawanan dengan agresif, yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka,” ujarnya.
Polisi sempat mencoba membujuk Sunardi dengan cara mendekat melalui bak belakang mobilnya. Namun Sunardi berniat mencelakai petugas dengan berkemudi secara zigzag.
“Petugas mencoba naik ke, naik ke bak belakang mobil yang dikemudikan SU, dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar Tersangka menghentikan laju mobil tersangka. Namun Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang. Serta menggoyangkan setir ke kiri ke kanan atau zigzag, yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas yang ada di belakang,” jelasnya.
6. Bikin Petugas Terluka
Dalam proses penangkapan itu, Sunardi juga diketahui membuat dua petugas yang ada di belakang bak mobilnya terjatuh hingga terluka. Bahkan Sunardi juga menabrak kendaraan masyarakat.
“Terdapat dua anggota yang terluka akibat tersenggol atau jatuh. Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda 4 dan roda 2 milik masyarakat yang sedang melintas,” tuturnya.
Sumber : detiknews