Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Delapan puluh tahun sejak Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, muncul pertanyaan yang mengusik nurani: Apakah kita masih hidup dalam Negara Proklamasi?
Perjalanan panjang bangsa ini justru menampilkan fakta menyakitkan: Indonesia yang kita kenal sebagai Negara Proklamasi perlahan-lahan digantikan oleh entitas baru—Indonesia Jilid 2—yang dibangun melalui serangkaian kudeta konstitusional terselubung, dibungkus dalam narasi “amendemen.”
Kudeta terhadap UUD 1945 dilakukan melalui pemufakatan jahat. Referendum—sebagai instrumen rakyat untuk menyetujui atau menolak perubahan konstitusi—lebih dahulu dihilangkan. UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum dan TAP MPR No. IV/MPR/1983 secara sengaja dicabut. Ini bukan semata tindakan tidak etis, melainkan kejahatan konstitusional: perampasan kedaulatan rakyat.
Bentuk-bentuk Kudeta Konstitusional:
- Dihapusnya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang semula menjadi penjelasan resmi tentang arah dasar negara.
- Dilenyapkannya utusan golongan dan utusan daerah, yang membuat MPR tidak lagi mencerminkan seluruh elemen bangsa.
- Pancasila sebagai asas bernegara tergeser oleh liberalisme dan individualisme. Sistem permusyawaratan digantikan oleh demokrasi elektoral liberal—kedaulatan rakyat menjadi sekadar kedaulatan individu.
- MPR turun derajat dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi biasa.
- Presiden tak lagi menjadi mandataris MPR, sehingga kehilangan arah pertanggungjawaban dalam sistem ketatanegaraan.
- Dihapuskannya GBHN, sehingga pembangunan nasional kehilangan kompas ideologis.
- Negara kebangsaan berubah menjadi negara demokrasi liberal tanpa arah.
Semua perubahan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ada pasal atau ayat dalam UUD 1945 yang memberikan kewenangan bagi MPR untuk merombak fondasi negara seperti itu.
Akibat dari perubahan ini sangat terasa. Sistem negara kita kini seperti perjudian: ajang pertarungan suara, adu uang, kampanye penuh caci maki, ijazah palsu, sogokan, kongkalikong, korupsi, hingga perampokan kekayaan ibu pertiwi.
Ironisnya, para intelektual kampus, guru besar, dan akademisi justru diam seribu bahasa. Mereka lebih senang berceloteh soal etika dan demokrasi, tetapi tak berani menyentuh akar masalah: kudeta konstitusi. Bahkan tak sedikit dari mereka yang ikut mencetak ijazah palsu dan meramaikan demokrasi transaksional. Di mana mereka saat bangsa ini dikudeta secara sistemik?
Mereka yang dikenal kritis seperti Rocky Gerung, Franz Magnis Suseno, atau Fadlizon memang getol bicara soal etika dan konstitusi, namun saat konstitusi dikudeta, suara mereka nyaris tak terdengar. Apakah mereka turut menyetujui kudeta itu?
Hari ini, kita hidup dalam Indonesia Jilid 2:
- Dasarnya bukan lagi Pancasila, tetapi individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.
- Konstitusinya bukan UUD 1945, tapi UUD 2002 hasil amendemen penuh kebatilan.
- Sistemnya presidensial dengan pemilihan langsung.
- Ibu kotanya bukan Jakarta, tapi Nusantara, yang dipindahkan tanpa referendum.
Presiden dipilih rakyat, tapi kekuasaan tak bisa diawasi MPR. DPD tak punya kewenangan berarti. DPR pun bisa berkolusi dengan Presiden. Tak ada lembaga tertinggi negara. Semua selevel. Maka, ketika sistem macet, tak ada pintu darurat. Omnibus Law adalah contoh nyata: walau ditolak rakyat dan dinyatakan inkonstitusional, tetap dijalankan.
Rakyat sudah kehilangan kedaulatan. Semua keputusan strategis dibuat elite partai. Rakyat hanya jadi kacung di negeri sendiri.
Proyek IKN adalah penanda akhir dari Republik Indonesia yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta. Indonesia Jilid 2 sudah rampung dibentuk:
- Ibu kota baru,
- Konstitusi baru,
- Nilai-nilai baru yang mengabaikan Pancasila.
Negara Proklamasi (1945):
- Dasar: Pancasila
- UUD: 1945
- Ibu Kota: Jakarta
- Presiden: Mandataris MPR dan menjalankan GBHN
Negara Reformasi (Pasca-2002):
- Dasar: Individualisme, Liberalisme
- UUD: 2002 hasil kudeta
- Ibu Kota: Nusantara
- Presiden: Pemilik kekuasaan penuh yang tak perlu bertanggung jawab ke MPR
Kini, kekayaan negeri ini dikuasai oleh segelintir elit. Data WHO menyebut 174,6 juta rakyat hidup dalam kemiskinan karena sistem ekonomi yang hanya berpihak pada pemilik modal—Serakonomics.
Kita tak bisa terus membiarkan ini terjadi. Rakyat harus sadar dan bersatu untuk melawan sistem yang menindas. Hanya dengan kembali ke Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 yang asli, kita bisa memulihkan kembali kedaulatan rakyat dan martabat bangsa.

Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila






















