“Ada sembilan ahli dan sepuluh saksi fakta. Total ada 19 ya,” kata kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sebelum sidang dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. kata Todung
Jakarta – Fusilatnews – Setelah Kubu 01 Anies-Muhaimin (AMIN) menjalani sidang dengan agenda yang sama pada hari sebelumnya Senin (1/4/2024). dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dan ahli dari kubu AMIN
Diantara keterangan yang diberikan oleh para saksi dan ahli yaitu keterangan mulai dari dugaan politisasi bansos hingga intimidasi warga untuk memenangkan kubu 02 Prabowo-Gibran.
Selasa ini Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali menggelar sidang sengketa Pilpres dan Sidang akan dimulai pada pukul 8.00 WIB.
Sembilan ahli dan 10 saksi fakta dijadwalkan dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum paslon no 03 Ganjar – Mahfud untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (2/4/2024).
“Ada sembilan ahli dan sepuluh saksi fakta. Total ada 19 ya,” kata kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sebelum sidang dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
kata Todung
Todung tak menjelaskan secara rninci nama-nama saksi yang akan memberikan kesaksian terkait adanya kecurangan dan ahli ahli untuk memperkuat dalil-dalil hukum atas gugatan Ganjar-Mahfud.
Sebagaimana website resmi MKRI. “Selasa 2 April pukul 08.00 WIB, Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon),”
Sebagaimana persidangan gugatan PHPU yang diajukan THN AMIN yang menempatkan KPU sebagai pihak termohon Tim Ganjar – Mahfud juga menempatkan KPU sebagai pihak termohon.
Karena KPU dalam keputusannya memenangkan Prabowo-Gibran dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan dalam petitum gugatan yaitu meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. juga sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran
Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo.