Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,”
Jakarta – Fusilatnews – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G
Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink. Tangan Achsanul Qosasi terlihat diborgol. dan nampak kusut dan resah saat penyidik Kejaksaan Agung mengawalnya ke mobil tahanan
Tak ada satu pun pernyataan yang disampaikan Achsanul Qosasi saat meninggalkan Gedung Bundar. Achsanul Qosasi langsung diarahkan masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Sebelumnya, Achsanul diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo, setelah sebelumnya namanya disebut di dalam persidangan.
Dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menegaskan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) menerima uang sebesar Rp 40 miliar di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Qosasi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Kejagung. “Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujar Kuntadi
Kuntadi menjelaskan, penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait keterlibatan Qosasi. Pada akhirnya, penyidik Kejagung berkesimpulan bahwa mereka memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Qosasi sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur dia.
“Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Kuntadi.
Sebelum menjadi politikus Qosasih pernah menjabat sebagai direktur di salah satu bank swasta nasional pada 2004 selanjutnya terpilih sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. dan menjabat seabgai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI.
Nama Achsanul terseret ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.
Kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.
Kejaksaan Agung langsung menahannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan.


























