OLEH : M YAMIN NASUTION – Pemerhati Hukum
Sejak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres, banyak pemerhati hukum yang mengutarakan pendapatnya, begitu juga masyarakat awam pun banyak yang menyampaikan pendapatnya melalui media sosial online. Hal ini sangat umum dan dapat di terima, mengingat hukum bukanlah sesuatu yang dapat di lihat, hanya dapat di rasa melalui kewarasan fikiran, sekalipun seorang yang buta akan dapat merasakan keadilan.
Usaha marsyarakat hukum untuk mencari landasan-landasan teori yurisprudensi dan filsafat hukum yang be rbeda juga dilakukan, para ahli dan pemerhati hukum yang menulis dan menjelaskan berdasarkan perspektif system hukum dan perundang-undangan yang berlaku, mengkaji dan menjabarkan hubungan Subyek hukum (pemohon) dan Objek hukum (materi permohonan), demi menilai alasan obyektif dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang di nilai telah meruntuhkan harkat martabat negara hukum, dan demi menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia dari kekuasaan tirani jahat.
DAPATKAH HAKIM MENAMBAH NORMA HUKUM?
Aquinas berpendapat bahwa politik tidak hanya ilmu yang digunakan dalam hal praktis, akan tetapi politik sebagai filsafat dalam pengaturan hukum (Thomas Aquinas on Richard J. Regan, 2003), atau filsuf dalam perbuatan (Carl B. Cone,2014) dalam arti luas bahwa, untuk menggerakkan hakim dalam pengambilan keputusan-keputusan yang tepat dan hakim terikat sebagai corong undang-undang harus digerakkan oleh suatu produk hukum yang di lahirkan melalui politik yang bertujuan untuk melindungi hak-hak rakyat secara menyeluruh, dan penggerak tersebut idealnya harus memiliki premis-premis aturan yang utuh dan tertutup sehingga melahirkan kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum. Namun, undang-undang yang tertutup tidak berada dalam produk UU Konstitusi.
Sejak tahun 1970 perdebatan tentang kewenangan hakim dalam menambah norma dapat di benarkan melalui tiga pendekatan yaitu; logis, retorik, dan dialog. Argumen hukum di anggap sebagai bagian permasalahan hukum umum, argumentasi hukum di perlukan sebagai bagian dari logika hukum, yaitu sebagai teori metologi hukum atau pengambilan keputusan hukum, dan bukan sebagai teori argumen hukum yang berdiri sendiri yang berdiri sendiri (Eveline T. Feteris, 2013).
- Pendekatan Logis
Pendekatan yang memiliki tradisi terpanjang dalam kajian argumentasi hukum adalah pendekatan logis. Dalam pendekatan logis peran validitas formal ditekankan sebagai kriteria rasionalitas argumentasi hukum, dan bahasa logis digunakan untuk merekonstruksi argumen hukum. Dari sudut pandang logika, syarat diterimanya suatu pembenaran hukum adalah bahwa argumen yang mendasari pembenaran tersebut dapat direkonstruksi menjadi argumen yang valid secara logis (kondisi lainnya adalah alasan yang diajukan sebagai pembenaran dapat diterima menurut standar aturan hukum yang berlaku).
Hanya jika suatu argumen valid secara logis, barulah keputusan (kesimpulan) mengikuti aturan hukum dan fakta (premis). Persyaratan validitas logis sebagai tolak ukur sehatnya argumentasi hukum, dalam pandangan sebagian penulis, berkaitan dengan persyaratan bahwa suatu keputusan hukum harus didasarkan pada suatu kaidah umum. Persyaratan ini juga disebut prinsip generalisasi atau prinsip universal.
Pemohon dalam permohonannya tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang spesifik (khusus) dan aktual dan logis, sesuai yang pada PMK Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (2), terlebih batu uji 169 huruf (q) dengan Pasal 28 UUD-NRI 1945, Pasal 28 UUD-NRI tidaklah setiap orang sama dimata hukum, seperti anak Presiden dengan masyrakat biasa, berbeda di depan hukum, pasal ini menunjukkan tujuan hukum berdasarkan antropologinya.
Ketika suatu keputusan hukum didasarkan pada aturan umum, bahwa solusi yang sama harus dipilih dalam kasus serupa, seharusnya argumentasi hukum dan solusi yang sama dengan pemohon PT 20% mengingat tipe uji materil ini pada dasarnya sama.
- Pendekatan Retorik
Pendekatan retorik menekankan pada muatan argumen dan aspek akseptabilitas yang bergantung pada konteks, penerimaan argumetasi bergantung pada efektivitas argumentasi antara pemohon dan hakim, mengingat Pasal 169 huruf (q) adalah aturan yang bersifat konkrit yang di lahirkan oleh legislative dan di setujui oleh Presiden, artinya telah menjadi kesepakatan bersama bahwa usia 40 tahun mutlak pemberlakuannya, dan MK tidak dapat merubah dan menambah atas suatu perintah siapapun, termasuk pemohon terkecuali pemohon dapat membuktikan kerugian konstitusionalnya. Berbeda dengan Pasal 28 UUD NRI 1945, Karen Petroski, (2018) mengatakan bahwa dalam fiksi hukum yang berkenaan dengan kesetaraan didepan hukum acap kali membawa permasalahan di masyarakat bila di tafsir tanpa pemahaman yang baik, Luca D’Auria, (2020) mangatakan bahwa tujuan hukum secara Antropologi berbeda kepada masyarakat dan penguasa, pada masyarakat hukum melindungi, sedangkan pada pemangku kekuasaan atau penegak hukum menjaga sifat negate pemangku kewenangan.
Secara hukum antara anak Presiden tidaklah sama di mata hukum dengan masyarakat biasa, primus interpares yang dimiliki oleh Presiden juga melekat pada keluarga Presiden, sehingga argumentasi hukum dan penambahan norma pada putusan MK tidak dapat diterima secara logis dan akan membawa konflik di lapisan masyarakat.
- Pendekatan Dialog
Komisi II DPRRI telah menyatakan menyetuji KPU tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan penambahan norma yang mengatur usia Capres/Cawapres, walaupun masih dalam tahapan pembahasan dan dalam proses, ini adalah suatu hal yang positif. Namun, DPP-RI sebaiknya menunggu Putusan MKMK agar tidak menjadi polemik baru di kemudian hari.
Apabila MKMK memutuskan bahwa Hakim MK terbukti melanggar etis, dan di berikan sanksi, tentunya produk hukum yang legal namun tidak sah tersebut juga akan bermasalah, tidak mungkin sesuatu yang hasilkan di oleh orang-orang yang bermasalah, namun produknya baik-baik saja dan sebaliknya, demikian logika hukum menerangkan.
Pasal 10 Ayat (1) huruf D, E, dan Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan menyatakan bahwa; putusan Mahkamah Konstitusi di tindak lanjuti oleh DPR atau Presiden, maka kebijkasanaan di temukan bila menunggu Putusan MKMK atas etik hakim MK, dan tindak lanjut diberikan pada DPRRI.
ARGUMENTASI THEORI SEBAGAI PENJAMIN RASIONALITAS DAN KEWAJARAN PUTUSAN
Argumentasi yang berlandaskan teori hukum sebagai penjamin rasionalitas dan kewajaran putusan terutama dalam menambah norma hukum. Beberapa teori hukum bagi hakim dalam memutus dan menambah norma hukum, yaitu:
- Teori Penalaran Konsekuensialis
Teori Konsekuensialis adalah sebuah argument hukum yang mempertimbangkan konsekwensi positif atau negatif yang mungkin ditimbulkan oleh suatu keputusan, sebagai landasan menerima atau menolak. Christian Dahlman dan Evelin Feteris, (2012) mengatakan: teori ini menjadi penting untuk di tekankan sebagai alasan menerima atau menolak, terlebih bagi suatu putusan yang mempunyai dampak tidak dapat di terima, merugikan atau tidak dapat diterima, bahkan merugikan, bagi system hukum atau masyarakat. Alasan utama dari teori konsekuensi bagi masa depan, maka dibutuhkan argument dari konsekuensi atau suatu argument yang mengacu pada suatu konsekuensi. Sebaliknya, konsekuensi suatu putusan diluar hukum atau di liuar system hukum terhadap realitas sosial.
- Teori MacCormick
Argumen dari kunsekuensi Tindakan sebagai pembenaran dua tingkat, yang terdiri dari pembenaran material atas premis normative dan faktual. Dalam memecahkan suatu persoalan sulit yang berkaitan dengan masalah interpretasi, maka ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting, yaitu; konsistensi, koherensi, dam konsekuensi. Aspek penting lainnya tentang konsekuensi adalah relevansi dalam pemebenaran yang harus di masukkan kedalam suatu putusan.
- Wróblewski’s Teori
Wróblewski’s Teori menekankan pada konsekuensi untuk menggambarkan dua pilihan konsekuensi dan pembenaran. Konsekuensi harus mengacu pada norma-norma yang berlaku pada hakim dalam menentukan konsekuensi dari putusan mereka. Sedangkan konsekuensi kedua adalah penggunaan rasio ultima atas suatu putusan melalui prinsip prinsip justifikasi.
KESIMPULAN
Dari sisi undang-undang yang berlaku yang mengatur tentang keharusan bagi pemohon sebagai subyek hukum dan materi permohonan sebagai objek hukum, serta landasan teori hukum bahwa semestinya putusan MK menolak permohonan secara keseluruhan, dan hakim dalam hal ini ini tidak mempertimbangkan konsekuensi dari dampak putusan tersebut bagi harmonisasi masyarakat dan dampak buruk bagi masa depan.


























