• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Menilai Putusan MK dari Perspektif Teori Yurisprudensi dan Filsafat Hukum Bagi Hakim Untuk Menambah Norma Hukum

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
November 3, 2023
in Feature, Law
0
MK Diingatkan Tak Boleh Buat Norma Baru Terkait Putusan Gugatan Syarat Umur Capres/Cawapres,

Foto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

OLEH : M YAMIN NASUTION – Pemerhati Hukum

Sejak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres, banyak pemerhati hukum yang mengutarakan pendapatnya, begitu juga masyarakat awam pun banyak yang menyampaikan pendapatnya melalui media sosial online. Hal ini sangat umum dan dapat di terima, mengingat hukum bukanlah sesuatu yang dapat di lihat, hanya dapat di rasa melalui kewarasan fikiran, sekalipun seorang yang buta akan dapat merasakan keadilan.

Usaha marsyarakat hukum untuk mencari landasan-landasan teori yurisprudensi dan filsafat hukum yang be rbeda juga dilakukan, para ahli dan pemerhati hukum yang menulis  dan menjelaskan berdasarkan perspektif system hukum dan perundang-undangan yang berlaku, mengkaji dan menjabarkan hubungan Subyek hukum (pemohon) dan Objek hukum (materi permohonan), demi menilai alasan obyektif dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang di nilai telah meruntuhkan harkat martabat negara hukum, dan demi menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia dari kekuasaan tirani jahat.

DAPATKAH HAKIM MENAMBAH NORMA HUKUM?

Aquinas berpendapat bahwa politik tidak hanya ilmu yang digunakan dalam hal praktis, akan tetapi politik sebagai filsafat dalam pengaturan hukum (Thomas Aquinas on Richard J. Regan, 2003), atau filsuf dalam perbuatan (Carl B. Cone,2014) dalam arti luas bahwa, untuk menggerakkan hakim dalam pengambilan keputusan-keputusan yang tepat dan hakim terikat sebagai corong undang-undang harus digerakkan oleh suatu produk hukum yang di lahirkan melalui politik yang bertujuan untuk melindungi hak-hak rakyat secara menyeluruh, dan penggerak tersebut idealnya harus memiliki premis-premis aturan yang utuh dan tertutup sehingga melahirkan kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum. Namun, undang-undang yang tertutup tidak berada dalam produk UU Konstitusi.

Sejak tahun 1970 perdebatan tentang kewenangan hakim dalam menambah norma dapat di benarkan melalui tiga pendekatan yaitu; logis, retorik, dan dialog. Argumen hukum di anggap sebagai bagian permasalahan hukum umum, argumentasi hukum di perlukan sebagai bagian dari logika hukum, yaitu sebagai teori metologi hukum atau pengambilan keputusan hukum, dan bukan sebagai teori argumen hukum yang berdiri sendiri yang berdiri sendiri (Eveline T. Feteris, 2013).

  1. Pendekatan Logis

Pendekatan yang memiliki tradisi terpanjang dalam kajian argumentasi hukum adalah pendekatan logis. Dalam pendekatan logis peran validitas formal ditekankan sebagai kriteria rasionalitas argumentasi hukum, dan bahasa logis digunakan untuk merekonstruksi argumen hukum. Dari sudut pandang logika, syarat diterimanya suatu pembenaran hukum adalah bahwa argumen yang mendasari pembenaran tersebut dapat direkonstruksi menjadi argumen yang valid secara logis (kondisi lainnya adalah alasan yang diajukan sebagai pembenaran dapat diterima menurut standar aturan hukum yang berlaku).

Hanya jika suatu argumen valid secara logis, barulah keputusan (kesimpulan) mengikuti aturan hukum dan fakta (premis). Persyaratan validitas logis sebagai tolak ukur sehatnya argumentasi hukum, dalam pandangan sebagian penulis, berkaitan dengan persyaratan bahwa suatu keputusan hukum harus didasarkan pada suatu kaidah umum. Persyaratan ini juga disebut prinsip generalisasi atau prinsip universal.

Pemohon dalam permohonannya tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang spesifik (khusus) dan aktual dan logis, sesuai yang pada PMK Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (2), terlebih batu uji 169 huruf (q)  dengan Pasal 28 UUD-NRI 1945, Pasal 28 UUD-NRI tidaklah setiap orang sama dimata hukum, seperti anak Presiden dengan masyrakat biasa, berbeda di depan hukum, pasal ini menunjukkan tujuan hukum berdasarkan antropologinya.

Ketika suatu keputusan hukum didasarkan pada aturan umum, bahwa solusi yang sama harus dipilih dalam kasus serupa, seharusnya argumentasi hukum dan solusi yang sama dengan pemohon PT 20% mengingat tipe uji materil ini pada dasarnya sama.

  1. Pendekatan Retorik

Pendekatan retorik menekankan pada muatan argumen dan aspek akseptabilitas yang bergantung pada konteks, penerimaan argumetasi bergantung pada efektivitas argumentasi antara pemohon dan hakim, mengingat Pasal 169 huruf (q) adalah aturan yang bersifat konkrit yang di lahirkan oleh legislative dan di setujui oleh Presiden, artinya telah menjadi kesepakatan bersama bahwa usia 40 tahun mutlak pemberlakuannya, dan MK tidak dapat merubah dan menambah atas suatu perintah siapapun, termasuk pemohon terkecuali pemohon dapat membuktikan kerugian konstitusionalnya. Berbeda dengan Pasal 28 UUD NRI 1945, Karen Petroski, (2018) mengatakan bahwa dalam fiksi hukum yang berkenaan dengan kesetaraan didepan hukum acap kali membawa permasalahan di masyarakat bila di tafsir tanpa pemahaman yang baik, Luca D’Auria, (2020) mangatakan bahwa tujuan hukum secara Antropologi berbeda kepada masyarakat dan penguasa, pada masyarakat hukum melindungi, sedangkan pada pemangku kekuasaan atau penegak hukum menjaga sifat negate pemangku kewenangan.

Secara hukum antara anak Presiden tidaklah sama di mata hukum dengan masyarakat biasa, primus interpares yang dimiliki oleh Presiden juga melekat pada keluarga Presiden, sehingga argumentasi hukum dan penambahan norma pada putusan MK tidak dapat diterima secara logis dan akan membawa konflik di lapisan masyarakat.

  1. Pendekatan Dialog

Komisi II DPRRI telah menyatakan menyetuji KPU tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan penambahan norma yang mengatur usia Capres/Cawapres, walaupun masih dalam tahapan pembahasan dan dalam proses, ini adalah suatu hal yang positif. Namun, DPP-RI sebaiknya menunggu Putusan MKMK agar tidak menjadi polemik baru di kemudian hari.

Apabila MKMK memutuskan bahwa Hakim MK terbukti melanggar etis, dan di berikan sanksi, tentunya produk hukum yang legal namun tidak sah tersebut juga akan bermasalah, tidak mungkin sesuatu yang hasilkan di oleh orang-orang yang bermasalah, namun produknya baik-baik saja dan sebaliknya, demikian logika hukum menerangkan.

Pasal 10 Ayat (1) huruf D, E, dan Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan menyatakan bahwa; putusan Mahkamah Konstitusi di tindak lanjuti oleh DPR atau Presiden, maka kebijkasanaan di temukan bila menunggu Putusan MKMK atas etik hakim MK, dan tindak lanjut diberikan pada DPRRI.

ARGUMENTASI THEORI SEBAGAI PENJAMIN RASIONALITAS DAN KEWAJARAN PUTUSAN

Argumentasi yang berlandaskan teori hukum sebagai penjamin rasionalitas dan kewajaran putusan terutama dalam menambah norma hukum. Beberapa teori hukum bagi hakim dalam memutus dan menambah norma hukum, yaitu:

  1. Teori Penalaran Konsekuensialis

Teori Konsekuensialis adalah sebuah argument hukum yang mempertimbangkan konsekwensi positif atau negatif yang mungkin ditimbulkan oleh suatu keputusan, sebagai landasan menerima atau menolak. Christian Dahlman dan Evelin Feteris, (2012) mengatakan: teori ini menjadi penting untuk di tekankan sebagai alasan menerima atau menolak, terlebih bagi suatu putusan yang mempunyai dampak tidak dapat di terima, merugikan atau tidak dapat diterima, bahkan merugikan, bagi system hukum atau masyarakat. Alasan utama dari teori konsekuensi bagi masa depan, maka dibutuhkan argument dari konsekuensi atau suatu argument yang mengacu pada suatu konsekuensi. Sebaliknya, konsekuensi suatu putusan diluar hukum atau di liuar system hukum terhadap realitas sosial.

  1. Teori MacCormick

Argumen dari kunsekuensi Tindakan sebagai pembenaran dua tingkat, yang terdiri dari pembenaran material atas premis normative dan faktual. Dalam memecahkan suatu persoalan sulit yang berkaitan dengan masalah interpretasi, maka ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting, yaitu; konsistensi, koherensi, dam konsekuensi. Aspek penting lainnya tentang konsekuensi adalah relevansi dalam pemebenaran yang harus di masukkan kedalam suatu putusan.

  1. Wróblewski’s Teori

Wróblewski’s Teori menekankan pada konsekuensi untuk menggambarkan dua pilihan konsekuensi dan pembenaran. Konsekuensi harus mengacu pada norma-norma yang berlaku pada hakim dalam menentukan konsekuensi dari putusan mereka. Sedangkan konsekuensi kedua adalah penggunaan rasio ultima atas suatu putusan melalui prinsip prinsip justifikasi.

KESIMPULAN

Dari sisi undang-undang yang berlaku yang mengatur tentang keharusan bagi pemohon sebagai subyek hukum dan materi permohonan sebagai objek hukum, serta landasan teori hukum bahwa semestinya putusan MK menolak permohonan secara keseluruhan, dan hakim dalam hal ini ini tidak mempertimbangkan konsekuensi dari dampak putusan tersebut bagi harmonisasi masyarakat dan dampak buruk bagi masa depan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PP Muhammadiyah Gelar Uji Publik, Pasangan Anies – Cak Imin Bakal Ikut

Next Post

Ketua KPU; “Gibran Masih Mungkin Bisa Diganti”

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Pendusta Politik: Narasi dan Gesturenya Membingungkan

Ketua KPU; “Gibran Masih Mungkin Bisa Diganti”

Rencana Bagi – bagi ‘Rice Cooker’ Terancam Molor alias Menyalahi Janji

Rencana Bagi - bagi 'Rice Cooker' Terancam Molor alias Menyalahi Janji

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist