• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Ketua KPU; “Gibran Masih Mungkin Bisa Diganti”

Gibran Berpotensi Tidak Memenuhi Syarat

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
November 3, 2023
in News, Pemilu, Politik
0
Pendusta Politik: Narasi dan Gesturenya Membingungkan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Fusilatnews.–Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih bisa digantikan jika tidak memenuhi syarat (TMS). Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka belum bisa bernapas lega, sebab Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum diubah.

Hasyim menjelaskan, pengganti nama calon itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

“Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Hasyim menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama Capres-Cawapres pada Senin (13/11/2023). “Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023,” katanya.

Nama Gibran Rakabuming ramai diperbincangkan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan, kepala daerah bisa ikut pilpres meski belum berusia 40 Tahun. Namun aturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU.

Dalam PKPU 19/2023 jelas mengatur bahwa syarat menjadi peserta capres cawapres 2024 minimal berusia 40 tahun. Namun, putusan MK perkara 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan bahwa seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh mengikuti Pilpres 2024.

Pascaputusan MK tersebut, KPU tidak langsung merevisi PKPU soal pencalonan presiden. Namun, hanya mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK itu.

Secara prosedural, jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI. Namun saat ini DPR sedang mengadakan reses yang artinya RDP itu belum dilakukan. Hasyim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP. “KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR,” tutur Hasyim.

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Prabowo Subianto tidak akan sah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi Peraturan KPU soal pendaftaran pencalonan presiden.

“(Pendaftaran Gibran) itu tidak sah. Jika PKPU tidak diubah. Karena pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan,” kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita kepada wartawan, di Jakarta.

Mita, sapaan akrabnya, berpandangan, selama PKPU soal pencalonan presiden belum diubah pascaputusan MK yang memperbolehkan kepala daerah maju mengikuti Pilpres 2024 maka PKPU lama dinyatakan masih berlaku. Sebab, yang dibatalkan MK adalah undang-undang Pemilu, bukan PKPU.

“Maka apabila ada paslon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan pemaknaan undang-undang pemilu sebelum putusan MK maka dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. KPU dan Bawaslu harus berani menyatakan demikian, jika menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” tutur Mita.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menilai Putusan MK dari Perspektif Teori Yurisprudensi dan Filsafat Hukum Bagi Hakim Untuk Menambah Norma Hukum

Next Post

Rencana Bagi – bagi ‘Rice Cooker’ Terancam Molor alias Menyalahi Janji

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak
Economy

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Next Post
Rencana Bagi – bagi ‘Rice Cooker’ Terancam Molor alias Menyalahi Janji

Rencana Bagi - bagi 'Rice Cooker' Terancam Molor alias Menyalahi Janji

Merasa kelelahan Luar Biasa, Luhut Dirawat di RS di Singapura

Alasan Luhut Pilih Dirawat di Singapura

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist