Oleh : Ari Dharma
Prosesi pengukuhan anggota Paskibraka beberapa hari lalu memberi dampak yang berbeda dengan prosesi yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini prosesi upacara pengukuhan malahan memancing munculnya kegaduhan terkait isu sensitif di tengah masyarakat.
Kegaduhan yang dipicu perubahan aturan Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang ditetapkan oleh Kepala BPIP. Aturan baru yang tak lagi memberi ruang bagi anggota Paskibraka untuk mengenakan Jilbab sesuai dengan keimanan mereka saat pengukuhan serta pengibaran bendera.
Peraturan yang berdampak 18 calon Paskibraka putri tingkat nasional yang berasal dari berbagai Provinsi, terpaksa untuk melepaskan jilbab mereka saat mengikuti upacara pengukuhan yang berlangsung di istana negara Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Presiden sebagai pembinanya.
Kegaduhan yang memancing beragam kritikan, tak hanya dilontarkan oleh para netizen, tapi dilontarkan pula oleh lembaga swadaya dan organisasi massa. MUI, PP Muhammadiyah, PBNU dan KPAI melontarkan kritikan yang secara garis besar menuding aturan baru BPIP tersebut mencederai semangat Pancasila, diskriminatif dan tidak mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak.
Kepala BPIP dengan sigap menanggapi kritikan tersebut dengan mengeluarkan pernyataan bahwa penampilan anggota Paskibraka pada upacara pengukuhan merupakan bentuk kesukarelaan dalam mematuhi peraturan pada saat melaksanakan tugas kenegaraan dan untuk menjaga kebinekaan dalam rangka persatuan.
Sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan visi memberi pelayanan di bidang pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, konsekuensi logis dari peraturan yang dibuat dan pernyataan yang dilontarkan kepala BPIP adalah dikaitkan langsung kepada sang atasan langsung, yakni Presiden.
Peraturan dan pernyataan yang dapat memancing sebagian rakyat untuk menilai bahwa peraturan yang dibuat serta pernyataan kepala BPIP yang dianggap mencederai semangat Pancasila, diskriminatif dan tidak mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, sebagai penerjemahan dari visi dan misi Presiden sebagaimana tugas yang diemban oleh BPIP.
Namun dengan menimbang jejak langkah kontroversial, baik semasa menjabat sebagai rektor UIN Kalijaga dengan melarang mahasiswi menggunakan cadar maupun selepas dilantik sebagai kepala BPIP dengan menyatakan musuh terbesar Pancasila adalah agama, bisa saja sebagian rakyat menilai bahwa peraturan dan pernyataan itu adalah sikap pribadi Yudian Wahyudi sebagai kepala BPIP.
Entah berapa persen dari rakyat yang mengaitkan peraturan dan pernyataan kepala BPIP dengan Presiden dan entah berapa persen pula yang menilai sebagai sikap pribadi, tapi kegaduhan yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa ini memancing tanya, seperti apa sebenarnya makna Paskibraka dalam kerangka persatuan dan kesatuan NKRI?
Perintah Bung Karno untuk menyelenggarakan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Negara di Yogya, yang ditindak lanjuti Komite Nasional Indonesia Pusat serta Daerah dengan menyelenggarakan upacara pengibaran bendera merah putih di seantero negara, memiliki dampak eksternal maupun internal.
Secara eksternal, pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Negara serta pengibaran bendera merah putih di seantero negara dirancang sedemikian rupa untuk memamerkan persatuan segenap rakyat dalam mendukung kemerdekaan Republik Indonesia, secara khusus kepada pasukan kolonial Belanda dan secara umum kepada dunia internasional.
Secara internal, perintah pengibaran bendera tersebut di maknai oleh ajudan Bung Karno, Mayor (Laut) Husein Mutahar, untuk dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru tanah air dengan pertimbangan bahwa pemudalah yang akan menjadi penerus dan pengawal kemerdekaan Republik Indonesia.
Semenjak tahun pertama kemerdekaan hingga berakhirnya Orde Lama, gagasan di atas tak dapat diwujudkan, di mana pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Negara dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa yang berada di Yogyakarta atau Jakarta saja.
Baru pada tahun 1969, gagasan Husein Mutahar terwujud sepenuhnya. Pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Merdeka dilakukan oleh Pasukan Pengerek Bendera Pusaka yang tersusun oleh pasangan putra dan putri terpilih dari setiap Provinsi yang melambangkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejarah telah mencatat, bahwa Pasukan Pengerek Bendera Pusaka yang kemudian berganti nama menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang tersusun dari pelajar putra dan putri dari seluruh Provinsi di Indonesia, telah menjadi simbol dari persatuan dan kesatuan bangsa, yang diperkuat dengan diperbolehkannya anggota putri Paskibraka untuk mengenakan jilbab sejak tahun 2002.
Peraturan yang dikeluarkan dan pernyataan yang dilontarkan kepala BPIP bukan saja menghianati makna pengibaran bendera pusaka terhadap persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana yang telah di turunkan oleh Bung Karno, tapi juga menafikan kedudukan umat Islam sebagai komponen dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Walaupun kegaduhan akibat peraturan yang dibuat dan pernyataan yang dilontarkan oleh kepala BPIP tersebut akhirnya ditengahi Presiden melalui arahan Kepala Sekretariat Presiden agar BPIP memperbolehkan anggota Paskibraka wanita mengenakan jilbab, tetap saja kerusakan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa telah terjadi.
Potensi kerusakan persatuan dan kesatuan bangsa akibat peraturan yang dibuat dan pernyataan yang dilontarkan oleh kepala BPIP menurut saya setara dengan politik “Devide Et Impera” yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda semasa menjajah Indonesia dulu.
Sangat disayangkan, tak lama setelah Presiden meributkan ada bau dan bayang-bayang kolonial di Istana Kepresidenan Jakarta dan Bogor, Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara malah menjadi etalase dari praktik politik “Devide Et Impera” sebagaimana yang dipraktikkan oleh penjajah kolonial pada masa sebelum kemerdekaan dulu.
Praktik kolonial yang bau dan bayang-bayangnya telah merebak dari IKN ke seluruh penjuru negeri, yang untuk menghilangkan bau dan bayang-bayangnya tak cukup dengan permintaan maaf dari kepala BPIP semata, tapi harus diperkuat pula dengan tindakan tegas Presiden untuk mencopot Yudian Wahyudi dari jabatannya sebagai kepala BPIP.
Keputusan yang sepenuhnya menjadi wewenang Presiden, yang akan menentukan apakah beliau ingin dikenang rakyat sebagai pemimpin yang memiliki kepedulian terhadap persatuan dan kesatuan sedemikian tinggi sehingga mampu mencium bau dan melihat bayang-bayang kolonial, atau hanya sebatas pemimpin yang menjadi sumber dari bau dan bayang-bayang kolonial itu sendiri.
























