Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).
JAKARTA – Masih ingatkah kita akan cerita Malin Kundang? Legenda asal ranah Minang ini berkisah tentang seorang anak yang durhaka kepada ibunya dan oleh karena itu ia dikutuk menjadi batu.
Kini, Malin Kundang ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Paling tidak menurut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Betapa tidak?
Adalah Aswanto, hakim konstitusi yang dianggap DPR sebagai Malin Kundang. Sebab itu, ia dikutuk menjadi “batu”. Ia diberhentikan DPR di tengah jalan dan digantikan dengan Guntur Hamzah, Sekretaris Jenderal MK. Mengapa Aswanto “dibekukan”? Karena oleh DPR ia dianggap sebagai anak durhaka. Kok bisa?
Pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022). Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto berdalih, Aswanto diganti karena kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR. Padahal, ia merupakan hakim konstitusi yang diajukan/dipilih oleh DPR. Nah, lho!
Sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, tiga lembaga negara yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) mengajukan hakim konstitusi masing-masing tiga orang. Selain Aswanto, dua hakim konstitusi lainnya yang berasal dari DPR adalah Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.
Sesuai Undang-Undang (UU) MK terbaru, yakni UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Aswanto sedianya pensiun pada 2029 ketika usianya menginjak 70 tahun. Namun, baru 63 tahun ia sudah dipaksa pensiun oleh DPR.
DPR pun tak peduli caranya memberhentikan Aswanto menabrak aturan. Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU MK, pemberhentian hakim konstitusi harus berasal dari Ketua MK, demikian juga prosedur pengangkatan hakim konstitusi baru.
Dalam hal pergantian Aswanto, calon penggantinya, Guntur Hamzah mengaku cuma dipanggil Pimpinan Komisi III DPR dan ditanyakan kesediaannya menjadi hakim konstitusi. Ia tak tahu siapa hakim konstitusi yang akan digantikannya. Tapi karena tak kuasa menolak keinginan Pimpinan Komisi III DPR selaku mitra kerja MK, Guntur pun mengangguk saja. Itulah proses “fit and proper test” yang digelar Komisi III DPR untuk memilih pengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Aksi koboi DPR “mengutuk” Aswanto juga melanggar prinsip imparsial dan independensi. DPR telah mengintervensi hakim konstitusi dalam memutus perkara.
Lalu, apa saja produk legislasi DPR yang dianulir oleh Aswanto?
Salah satunya adalah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja telah mengalami judicial review atau uji materi di MK, dan pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Nah, salah satu hakim yang berpendapat demikian adalah Aswanto.
Jika pemecatan Aswanto ini menjadi preseden, maka hakim konstitusi lain yang berasal dari DPR pun akan terancam menjadi anak durhaka. Siapa dia? Ialah Wahiduddin Adams. Ia tidak mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan uji materi UU Cipta Kerja. Hanya Arief Hidayat yang memberikan pendapat berbeda terhadap putusan UU Cipta Kerja. Itulah!

























