• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ada Malin Kundang di Mahkamah Konstitusi!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
October 3, 2022
in Feature
0
Ada Malin Kundang di Mahkamah Konstitusi!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).

JAKARTA – Masih ingatkah kita akan cerita Malin Kundang? Legenda asal ranah Minang ini berkisah tentang seorang anak yang durhaka kepada ibunya dan oleh karena itu ia dikutuk menjadi batu.

Kini, Malin Kundang ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Paling tidak menurut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Betapa tidak? 

Adalah Aswanto, hakim konstitusi yang dianggap DPR sebagai Malin Kundang. Sebab itu, ia dikutuk menjadi “batu”. Ia diberhentikan DPR di tengah jalan dan digantikan dengan Guntur Hamzah, Sekretaris Jenderal MK. Mengapa Aswanto “dibekukan”? Karena oleh DPR ia dianggap sebagai anak durhaka. Kok bisa?

Pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022). Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto berdalih, Aswanto diganti karena kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR. Padahal, ia merupakan hakim konstitusi yang diajukan/dipilih oleh DPR. Nah, lho!

Sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, tiga lembaga negara yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) mengajukan hakim konstitusi masing-masing tiga orang. Selain Aswanto, dua hakim konstitusi lainnya yang berasal dari DPR adalah Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams. 

Sesuai Undang-Undang (UU) MK terbaru, yakni UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Aswanto sedianya pensiun pada 2029 ketika usianya menginjak 70 tahun. Namun, baru 63 tahun ia sudah dipaksa pensiun oleh DPR. 

DPR pun tak peduli caranya memberhentikan Aswanto menabrak aturan. Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU MK, pemberhentian hakim konstitusi harus berasal dari Ketua MK, demikian juga prosedur pengangkatan hakim konstitusi baru.

Dalam hal pergantian Aswanto, calon penggantinya, Guntur Hamzah mengaku cuma dipanggil Pimpinan Komisi III DPR dan ditanyakan kesediaannya menjadi hakim konstitusi. Ia tak tahu siapa hakim konstitusi yang akan digantikannya. Tapi karena tak kuasa menolak keinginan Pimpinan Komisi III DPR selaku mitra kerja MK, Guntur pun mengangguk saja. Itulah proses “fit and proper test” yang digelar Komisi III DPR untuk memilih pengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi. 

Aksi koboi DPR “mengutuk” Aswanto juga melanggar prinsip imparsial dan independensi. DPR telah mengintervensi hakim konstitusi dalam memutus perkara. 

Lalu, apa saja produk legislasi DPR yang dianulir oleh Aswanto?

Salah satunya adalah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja telah mengalami judicial review atau uji materi di MK, dan pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”. 

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Nah, salah satu hakim yang berpendapat demikian adalah Aswanto.

Jika pemecatan Aswanto ini menjadi preseden, maka hakim konstitusi lain yang berasal dari DPR pun akan terancam menjadi anak durhaka. Siapa dia? Ialah Wahiduddin Adams. Ia tidak mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan uji materi UU Cipta Kerja. Hanya Arief Hidayat yang memberikan pendapat berbeda terhadap putusan UU Cipta Kerja. Itulah!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPK Dituduh Kriminalisasi Anies, Ini Jawaban Firli Bahuri

Next Post

Korban Sepak Bola yang Mirip Kecelakaan Pesawat Terbang

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya
Cross Cultural

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 7, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”
Feature

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026
Radius 30: Nanik S Deyang!
Feature

Radius 30: Nanik S Deyang!

June 7, 2026
Next Post
Korban Sepak Bola yang Mirip Kecelakaan Pesawat Terbang

Korban Sepak Bola yang Mirip Kecelakaan Pesawat Terbang

Gempa Magnitudo 7,3 Guncang Jepang Timur, Ada Potensi Tsunami

Kepala BMKG: Gempa Susulan Tarutung Bisa Picu Longsor! 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran
daerah

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

by Karyudi Sutajah Putra
June 7, 2026
0

Jakarta -FusilaitNews.-- Kegiatan kamping remaja dan anak-anak di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa akibat tekanan ormas yang mengatasnamakan Forum...

Read more

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 7, 2026
Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

June 7, 2026
Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

June 7, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026
Radius 30: Nanik S Deyang!

Radius 30: Nanik S Deyang!

June 7, 2026
Kepala BGN : Terkait keracunan Makanan di Cianjur Akan Dijadikan Pembelajaran

Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Dadan Hindayana Berakhir di Sel Tahanan

June 7, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 7, 2026
Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

June 7, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist