FusilatNews- Isu Kriminalisasi terkait pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E Jakarta. Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Ada keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.
Namun Hal tersebut dibantah oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Firli mengatakan KPK tidak pandang bulu menindak siapapun pelaku tindak pidana korupsi jika berdasarkan keterangan dan bukti-bukti ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Kerja-kerja KPK diuji di Pengadilan. Jadi bukan hasil ramalan, bukan beropini, dan bukan hasil halusinasi. Saya pastikan bahwa proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum,” kata Firli dikutip RMOL.ID , Sabtu (1/10).
Firli memastikan KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Sebab, kata Firli, KPK bekerja berlandaskan dengan asas hukum acara pidana juga UU KPK. Dan penegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri.
“Jika ada yang dianggap tidak pas, silahkan menggunakan jalur hukum yang sudah tersedia. Kita bekerja sesuai dengan asas-asas hukum pidana dan UU KPK,” imbuh Firli.
Lebih lanjut Firli mengatakan, bukti semua proses hukum yang terjadi di KPK sama lantaran sudah 106 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah ini sejak 6 Januari sampai 25 September 2022 dengan syarat, prosedur dan mekanisme yang sama.
“Jadi kalau sekarang ada yang membangun opini, kita patut dan harus curiga. Jangan-jangan dia bekerja sesuai pesanan dan mengikuti operator atau bisa jadi mereka adalah pihak yang bertindak sebagai juru penyelamat dan operator supaya penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga bebas lepas dari jeratan hukum,” beber Firli. Sebelumnya Berita yang dilansir dari Koran Tempo ini mengatakan bahwa ada kesan pemaksaan dari Firli Bahuri agar kasus formula E dinaikkan menjadi tahap penyidikan, walaupun menurut para penegak hukum, tidak ada cukup bukti. Hal itu diungkap Saeful Zaman KETUM Relawan KOMANDAN
“…cara-cara yang dilakukan oleh para penjegal Anies Baswedan itu teruus, masif sekarang, dari buzzer, dari apapun lah, termasuk, saya kira dari Firli Bahuri. Manuvernya luar biasa ini…” ungkap Saeful Zaman menanggapi berita ini dalam channel youtube-nya di video yang berjudul “TERBONGKAR TEMPO!! Ternyata Anies Memang Terus Disasar Firli“, yang ditayangkan pada 1 Oktober 2022.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News

























