Ditulis oleh:
YUS DHARMAN, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Secara etimologis, kata advokat berasal dari bahasa Latin advocatus, yang berarti “seseorang yang dipanggil untuk membantu” atau “pembela”. Makna ini menegaskan peran advokat sebagai pihak yang memberikan pendampingan dan pembelaan bagi orang lain dalam persoalan hukum.
Menurut Black’s Law Dictionary, advokat didefinisikan sebagai:
“A person who acts for or represents another in an official capacity, especially a lawyer who represents a client in court; a person who pleads the cause of another in a court of law.”
Artinya, advokat adalah seseorang yang bertindak untuk atau mewakili kepentingan orang lain dalam kapasitas resmi, khususnya pengacara yang mewakili klien di pengadilan dan membela hak-haknya berdasarkan hukum. Dari pengertian inilah kemudian dikenal istilah advokat dalam sistem hukum Indonesia.
Berbeda halnya dengan istilah pokrol bambu. Kata pokrol berasal dari bahasa Belanda procureur yang berarti pengacara, sedangkan kata bambu dalam konteks bahasa Jawa merujuk pada bambu apus, yang bermakna memperdaya atau menipu. Secara sosiologis, istilah ini lahir sebagai sindiran terhadap pihak-pihak yang berlagak sebagai pembela hukum tanpa kompetensi dan dasar keilmuan yang memadai.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan pokrol bambu sebagai pembela perkara yang bukan lulusan pendidikan tinggi hukum atau fakultas hukum, dan hanya mengandalkan kepiawaian berdebat tanpa dasar pengetahuan hukum formal. Karena itu, istilah pokrol bambu memiliki konotasi negatif, identik dengan debat kusir, manipulasi, dan praktik yang merugikan pencari keadilan.
Sebaliknya, profesi advokat dikenal sebagai officium nobile—profesi mulia. Predikat ini bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan tanggung jawab moral dan intelektual. Seorang advokat dituntut untuk terus membaca, menulis, dan memperdalam ilmu hukum agar dapat membedakan dirinya secara tegas dari praktik pokrol bambu.
Advokat wajib mengembangkan wawasan dan pengetahuan hukum yang relevan dengan perkembangan zaman, memahami dinamika hukum nasional maupun internasional, mengantisipasi perubahan regulasi, serta mengikuti perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat. Tanpa bekal tersebut, advokat akan tertinggal dan berisiko terjebak dalam praktik-praktik dangkal yang mereduksi marwah profesinya sendiri.
Membaca dan menulis tidak hanya memperkaya pengetahuan, tetapi juga meningkatkan kemampuan analisis dan berpikir kritis. Kemampuan ini sangat penting dalam merumuskan argumentasi hukum dan strategi pembelaan yang efektif, baik dalam litigasi maupun non-litigasi. Dengan kebiasaan membaca dan menulis, advokat akan lebih siap menghadapi tantangan baru serta mampu memberikan layanan jasa hukum yang inovatif, presisi, dan bertanggung jawab kepada klien.
Dalam konteks profesionalisme, membaca dan menulis merupakan investasi strategis bagi pengembangan keterampilan dan karier seorang advokat agar tetap kompetitif dan relevan di era digital serta dalam lanskap hukum modern. Tulisan yang sistematis, singkat, jelas, dan padat tidak hanya mencerminkan reputasi pribadi advokat dan firma hukumnya, tetapi juga menjadi sarana komunikasi yang efektif untuk menganalisis serta menyampaikan gagasan, pandangan, dan pengetahuan hukum kepada publik.
Memang, menulis bukan satu-satunya ukuran integritas seorang advokat. Namun demikian, kemampuan menulis merupakan salah satu indikator penting untuk menilai kedalaman penguasaan ilmu hukum, ketajaman analisis, serta kualitas argumentasi yang dimiliki.
Dengan bekal keilmuan, etika, dan kemampuan intelektual yang memadai, advokat akan mampu menjalankan tugas pembelaan klien secara profesional, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Advokat.
Advokat sejati bukanlah sekadar pendebat lantang yang arogan, apalagi berperilaku seperti pokrol bambu atau makelar kasus yang justru memperumit persoalan hukum. Advokat adalah penjaga keadilan, pengawal hukum, dan penopang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Ditulis oleh:
























