Kota Bandung — Operasional Mesin Olah Sampah (MOTAH) di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) RW 01, Kelurahan Isola, menuai sorotan serius. Seorang warga berinisial AS mempertanyakan legalitas pendirian dan pengoperasian MOTAH yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, meski telah beroperasi di tengah kawasan permukiman padat penduduk dan diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Bandung yang bersumber dari APBD.
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Lurah Isola, AS menegaskan bahwa keberatan warga sejak awal bukan semata persoalan dampak sosial, kesehatan, atau ekonomi, melainkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, hingga kini pihak kelurahan tidak pernah menunjukkan satu pun dokumen perizinan yang menjadi prasyarat mutlak sebuah kegiatan pengolahan sampah, mulai dari izin lingkungan, persetujuan lingkungan, kajian UKL-UPL atau AMDAL, hingga kesesuaian lokasi TPS dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
AS menilai, tanpa dokumen hukum tersebut, operasional MOTAH berpotensi melanggar prinsip legalitas dalam hukum administrasi negara. Bahkan, ia menegaskan bahwa klaim manfaat sosial, pencegahan penumpukan sampah, maupun keberlanjutan ekonomi puluhan kepala keluarga petugas tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Lebih jauh, AS juga menyoroti argumentasi kelurahan yang menyebut MOTAH sebagai aset daerah yang tidak boleh dihentikan karena berpotensi menjadi temuan. Menurutnya, justru pengoperasian aset daerah tanpa dasar hukum yang jelas berisiko lebih besar menimbulkan temuan hukum dan maladministrasi, serta mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap asas pemerintahan yang baik.

























