Oleh : M Yamin Nasution SH
Pemerhati Hukum
πΆππ‘ππ‘ππ ππ‘ππ: ππ’πππ ππ πππ πππππβ ππππ‘ππ π‘ππβππππ πππβ πππππππππ ππππππ πππ πππ§ππ πππππ§ππππ, ππ’πππ π‘π’ππ’βππ ππππππ ππππ ππππ π‘ππβππππ πππππ£πππ’ ππππ ππ’π.
Tidak semua kuburan digali dengan cangkul.
Sebagian dibuka dengan izin.
Banjir dan longsor yang berulang di negeri ini bukanlah peristiwa alam yang netral. Ia adalah hasil keputusan yang lahir dari serangkaian tanda tangan, pasal, dan persetujuan administratif yang dikeluarkan negara atas nama pembangunan. Ketika izin-izin itu diterbitkan tanpa menghitung daya dukung lingkungan, kemampuan alam menopang kehidupan manusia secara berkelanjutan, negara sesungguhnya sedang mengubah ruang hidup menjadi ruang kematian.
Inilah konteks untuk membaca kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan kesinambungannya di bawah Presiden Prabowo Subianto sebagai kelanjutan satu model kekuasaan, bukan dua rezim yang terpisah.
Negara tahu skalanya besar.
Negara tahu korban terus berjatuhan.
Namun negara memilih tidak menetapkan status bencana nasional.
Keputusan ini bukan kesalahan teknis, melainkan keputusan politik. Dengan menolak status bencana nasional, negara pusat membatasi tanggung jawabnya sendiri: anggaran darurat tidak terbuka penuh, komando lintas kementerian melemah, dan beban dipindahkan ke pemerintah daerah, padahal akar kehancuran diproduksi oleh kebijakan pusat. Presiden memang bukan satu-satunya aktor, tetapi ia adalah simpul terakhir yang memiliki kewenangan untuk menghentikan atau membiarkan sistem ini terus bekerja.
Di sinilah kekerasan negara bekerja tanpa suara.
Di saat yang sama, presiden datang ke lokasi bencana. Rompi lapangan dikenakan. Sepatu bot menginjak lumpur. Korban disalami. Bantuan diserahkan. Kamera merekam. Publik diperlihatkan potret kebijaksanaan, seolah negara hadir, peduli, dan bertanggung jawab.
Namun kebajikan yang muncul setelah kehancuran adalah kebajikan manipulatif.
Sebab tangan kekuasaan yang mengelus kepala korban adalah tangan yang sama yang membangun dan melindungi rezim perizinan ekstraktif. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sistem perizinan elektronik berbasis risiko (OSS-RBA),bmekanisme cepat yang menekankan kelengkapan administratif dibanding keselamatan lingkungan, negara secara sadar melonggarkan pengawasan, mereduksi AMDAL, dan mempersempit partisipasi publik.
Dalam rezim ini, izin bukan lagi alat kehati-hatian, melainkan alat percepatan.
Hutan dibuka melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yaitu izin negara yang memungkinkan kawasan hutan dipakai untuk tambang dan proyek besar.
Gunung dilubangi lewat konsesi.
Daerah aliran sungai dikorbankan demi status proyek strategis nasional.
Semua ini sah secara hukum.
Dan justru karena itu, ia berbahaya.
Presiden tidak dapat memposisikan diri sebagai penyelamat di hadapan korban, ketika kuburan massal dalam arti kematian warga yang berulang dan terstruktur akibat kebijakan lahir dari izin-izin yang disahkan oleh negara di bawah kewenangannya sendiri. Negara datang setelah nyawa hilang, tetapi menghilang ketika izin-izin yang mematikan diterbitkan.
Kunjungan presiden berubah menjadi upacara pengaburan sebab. Longsor diperlakukan sebagai musibah. Banjir disebut cuaca ekstrem. Kebijakan dipisahkan dari akibatnya. Dengan cara ini, kekuasaan mencuci tangannya sendiri, sementara rakyat mengubur orang-orang yang mereka cintai.
Dalam beberapa tahun terakhir, banjir dan longsor berulang di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi menunjukkan pola yang sama: pembukaan hutan skala besar, konsesi tambang di hulu sungai, proyek infrastruktur tanpa pengendalian tata ruang yang ketat, serta perizinan cepat yang menyingkirkan keberatan warga. Korban selalu datang dari kelompok yang sama: petani, nelayan, masyarakat adat, dan warga miskin kota, mereka yang tidak pernah duduk di meja pemberi izin, tetapi selalu berada di bawah runtuhan akibatnya.
Pola ini bukan kebetulan.
Ia bukan anomali.
Ia adalah sistem.
Ketika kehancuran terjadi berulang di wilayah dengan karakter izin yang serupa, maka bencana tidak lagi bisa dibaca sebagai kejadian alam semata. Ia telah menjadi produk kebijakan. Dan ketika negara terus mereproduksi kebijakan yang sama, sambil menolak tanggung jawab strukturalnya, maka kematian warga berubah dari kecelakaan menjadi konsekuensi yang dapat diprediksi.
Di titik inilah bahasa hukum harus jujur.
Negara tidak hanya gagal melindungi.
Negara secara aktif menciptakan risiko.
Rezim perizinan yang mengabaikan daya dukung lingkungan adalah bentuk kekerasan administratif: tidak memerlukan senjata, tidak menimbulkan suara ledakan, tetapi berdampak sama mematikannya. Ia bekerja pelan, legal, dan terlegitimasi, hingga suatu hari bencana tanah runtuh, sungai meluap, dan rumah-rumah berubah menjadi liang kubur secara bergantian di Indonesia.
Karena itu, menolak status bencana nasional bukan sekadar soal prosedur. Ia adalah cara negara memutus rantai pertanggungjawaban. Dengan menurunkan skala bencana, negara menurunkan pula skala kesalahannya sendiri. Beban dialihkan ke daerah, ke cuaca, ke alam, sementara kebijakan pusat tetap utuh dan tak tersentuh.
Padahal, konstitusi tidak memberi mandat kepada negara untuk sekadar mengunjungi korban.
Konstitusi memberi mandat untuk mencegah korban.
Jika izin terus diterbitkan tanpa koreksi, jika hukum lingkungan diperlakukan sebagai hambatan investasi, dan jika keselamatan publik selalu dikalahkan oleh kecepatan proyek, maka setiap tanda tangan administratif berpotensi menjadi nisan yang ditunda.
Tidak semua kuburan digali dengan cangkul.
Sebagian disahkan dengan stempel negara.
Dan selama rezim perizinan ini dipertahankan tanpa pertanggungjawaban politik yang jujur, kuburan massal rakyat akan terus bertambah: legal secara hukum, namun tidak sah sebab tercela secara etika, konstitusi, dan kemanusiaan.
Oleh : M Yamin Nasution SH
























