Jakarta, Fusilatnews.– Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengumumkan bahwa dirinya telah dicopot dari jabatannya oleh Pj Ketum PBB Fahri Bachmid. Melalui video yang diunggah di akun TikTok resminya, Afriansyah menyampaikan bahwa ia menerima kabar tersebut pada 12 Juni 2024 saat berada di Jenewa, Swiss untuk menghadiri Konferensi International Labour Organization (ILO).
“Saya Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan mantan Sekjen Partai Bulan Bintang, per tanggal 12 Juni 2024 kemarin, saya sudah diberhentikan dengan beberapa kawan-kawan sebagai pengurus Partai Bulan Bintang dan berita ini saya terima ketika saya sedang dinas di Konferensi ILO di Swiss, Jenewa,” ujarnya dalam video yang diunggah pada Minggu (16/6/2024).
Afriansyah mengaku diberhentikan oleh Yusril Ihza Mahendra dan rekan-rekannya setelah 27 tahun berkarier di PBB. “Dan sebagai orang yang sudah diberhentikan oleh Partai Bulan Bintang, khususnya oleh Pak Yusril dan teman-teman, saya mengucapkan ribuan terima kasih. Dan tepatnya juga hari ini tanggal 15 Juni, 2 tahun saya mengabdi sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan di pemerintahan Bapak Joko Widodo,” lanjutnya.
Redaksi detikcom berusaha menghubungi Afriansyah untuk penjelasan lebih lanjut namun belum mendapatkan respons. Sementara itu, Pj Ketum PBB Fahri Bachmid membenarkan kabar tersebut dan menjelaskan alasan pencopotan Afriansyah dari posisi Sekjen.
“Iya, pada prinsipnya penggantian posisi sekjen atau pengurus dalam struktur suatu organisasi adalah hal yang lumrah dan biasa saja, tidak ada hal yang luar biasa,” kata Fahri kepada wartawan, Minggu (16/6/2024).
Fahri menyebut keputusan ini telah melalui mekanisme sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. “Pada hakikatnya kebijakan yang kami ambil tentunya berbasis pada aspek yang legal prosedural sesuai mekanisme AD/ART PBB yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan bahwa pergantian sekjen bertujuan untuk akselerasi konsolidasi internal partai menjelang Pilkada serentak 2024. “Pertimbangan sesungguhnya sangat teknis saja, yaitu untuk kepentingan serta kebutuhan akselerasi konsolidasi internal partai dalam menghadapi beberapa agenda strategis nasional, termasuk pelaksanaan Pilkada langsung tahun 2024 ini,” tambahnya.
Eks Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra juga memberikan klarifikasi terkait pemberhentian Afriansyah. Yusril menjelaskan bahwa kewenangan Pj ketum sama dengan ketum definitif, termasuk soal pengangkatan sekjen partai.
“Berdasarkan AD/ART PBB, kewenangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan ketua umum. Kedudukan, tugas dan wewenang Pj ketua umum adalah sama dengan ketua umum hasil muktamar. Jadi apakah Pak Afriansyah Noor akan tetap menjadi Sekjen PBB atau diganti orang lain, sepenuhnya adalah kewenangan Pj ketua umum,” kata Yusril kepada wartawan, Minggu (16/6/2024).
Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak lagi mencampuri keputusan terkait PBB setelah mengundurkan diri pada pertengahan Mei lalu. “Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Ir Mohammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur. Jadi tidak mungkin saya dan kawan-kawan memberhentikan Pak Afriansyah Noor dari jabatan Sekjen PBB tanggal 12 Juni 2024 seperti Anda katakan. Saya sudah mengundurkan diri sebagai ketua umum tanggal 18 Mei 2024,” ujarnya.
Yusril juga memastikan bahwa tidak ada sengketa internal terkait pergantian sekjen ini dan SK kepengurusan baru telah disahkan oleh Kemenkumham. “Oleh karena proses pergantian Sekjen PBB tersebut dianggap sudah sesuai dengan AD/ART PBB serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada sengketa di Mahkamah Partai PBB, maka Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan perubahan susunan Pengurus DPP DPP, yang antara lain perubahan posisi Sekjen dari Pak Afriansyah Noor ke Pak Ir Mohammad Masduki,” pungkas Yusril.