• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Afung Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Langsung Kasasi

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
December 11, 2024
in Crime
0
Kejagung Berencana Periksa Para Mantan Mendag Pengganti Tom Lembong
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesaat setelah Majelis hakim memvonis bebas Ryan Susanto alias Afung dalam kasus dugaan korupsi timah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa Kejagung tidak setuju dengan putusan vonis bebas dari majelis hakim.

“Kami telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi dalam waktu 14 hari yang ditentukan oleh KUHAP dan per tanggal 2 Desember 2024, JPU telah menyatakan kasasi sesuai akta permohonan kasasi,” ucap Harli kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Harli menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengajukan kasasi sesaat setelah putusan hakim.

Afung mendapatkan vonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal.

“Kami tentu tidak sependapat dan sepakat dengan putusan a quo, dan terdapat perbedaan pandangan normatif antara JPU dengan hakim,” ujar Harli. Harli yakin bahwa apa yang dilakukan Afung merupakan bentuk kejahatan tindak pidana korupsi.

Hal ini pun, kata Harli, telah tertulis dalam dakwaan jaksa. “Kami yakin bahwa ini sudah sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan. Seharusnya majelis hakim menyatakan ini adalah perkara tipikor dan menghukum terdakwa sesuai surat tuntutan JPU,” ucap Harli. Meski demikian, Harli menegaskan bahwa pihak Kejagung menghormati putusan vonis hakim di pengadilan.

Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas Ryan Susanto, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah secara ilegal.

Afung didakwa melakukan korupsi lantaran melakukan penambangan secara ilegal bersama Riko alias Teteng alias Pipin di Belinyu, Kabupaten Bangka, pada tahun 2022 hingga 2023.

Atas perbuatan itu, kerugian ekonomi negara mencapai Rp 59,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari nilai ekosistem mangrove yang rusak selama 10 tahun, yakni Rp 47,2 miliar, serta restorasi lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp 12 miliar. Mengutip SIPP PN Pangkalpinang,

kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang.

Sebelumnya, JPU mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, Ryan bersalah karena telah memperkaya dirinya dengan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,3 miliar. Jaksa juga menyebut perbuatan Ryan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Jaksa pun menuntut Ryan Susanto dihukum 16,5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan juga membayar uang pengganti Rp 61 miliar. Jaksa mengatakan bahwa Ryan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kronologi kisruh Berebut Jabatan Ketua Umum PMI

Next Post

XL Axiata dan Smartfren Merger Jadi XLSmart

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
Dadan CS: Wasit Sekaligus Pemain MBG
Crime

Dadan CS: Wasit Sekaligus Pemain MBG

June 8, 2026
Dasar Berfikir Jokowi Salah Mindset – Yang Rugi Rakyat – Yang Rusak Negara
Crime

Apa Kabar Korupsi Whoosh? Jika Sulit, Baiknya KPK Merekrut Aktivis untuk Membantu Penyidik

June 8, 2026
Next Post
XL Axiata dan Smartfren Merger Jadi XLSmart

XL Axiata dan Smartfren Merger Jadi XLSmart

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7,5 M di Lampung Digagalkan KKP

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7,5 M di Lampung Digagalkan KKP

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Jakarta - FuilatNews.--, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sehari sebelumnya,...

Read more
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist