Jakarta – FusilatNews Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (9/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ahok tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 11.20 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pukul 12.45 WIB. Ia mengaku bahwa proses pemeriksaan berjalan cepat karena sebelumnya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan serupa oleh penyidik KPK.
“Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi selesai lebih cepat karena biodata sudah ada semua, tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok kepada wartawan usai pemeriksaan.
Dalam keterangannya, Ahok menjelaskan mengenai awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada periode 2011-2014. Ia menegaskan bahwa kontrak pengadaan LNG tersebut telah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai komisaris.
“Kasus LNG ini bukan di zaman saya semua. Namun, kita yang menemukan masalah ini pada Januari 2020 saat saya menjadi Komisaris Utama. Kontraknya sendiri sudah terjadi sebelum saya masuk,” ujarnya.
Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi LNG
KPK tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, lembaga antirasuah itu menetapkan dua pejabat Pertamina sebagai tersangka, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, serta Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.
Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang telah divonis sembilan tahun penjara. Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Selain hukuman penjara, Karen juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar Amerika Serikat, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.