Jakarta, FusilatNews – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) atas dugaan menyelenggarakan pesta seks swinger atau bertukar pasangan. Kegiatan ini diselenggarakan di Jakarta dan Bali, di mana pasutri tersebut juga menjual video pesta tersebut tanpa izin para peserta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kasus ini diungkap setelah polisi menyelidiki sebuah situs daring bernama SW***.com yang memuat iklan ajakan pesta seks swinger. “Kasus yang diungkap adalah adanya pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan pesta seks dan bertukar pasangan,” ujar Ade Ary.
Tidak Dipungut Biaya
Para peserta yang mendaftar ke pesta seks tersebut tidak dikenakan biaya maupun menerima bayaran atas keikutsertaan mereka. “Pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran,” tambah Ade Ary.
Namun, tanpa sepengetahuan peserta, pasangan IG dan KS diduga merekam aktivitas tersebut dan menjual video hasil rekaman secara daring. “Tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” jelasnya.
Lokasi Pesta dan Penyidikan
Hingga saat ini, polisi mencatat pasangan IG dan KS telah menyelenggarakan pesta seks swinger sebanyak 10 kali, delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait jumlah peserta serta pendistribusian video yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap ajakan di situs-situs daring, khususnya yang menawarkan kegiatan ilegal,” kata Ade Ary.
Pasutri IG dan KS kini diamankan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman berat.