Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta – Adakah jabatan yang lebih rendah daripada Ketua Rukun Tetangga (RT)? Sepertinya tidak ada. Sebab, RT kedudukannya lebih rendah daripada Rukun Warga (RW). RW lebih rendah kedudukannya daripada desa/kelurahan. Padahal desa/kelurahan adalah struktur terendah dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Dus, Ketua RT adalah jabatan terkecil atau terendah di Indonesia.
Namun, ternyata ada orang yang jabatannya kecil bahkan terkecil tetapi justru memiliki keberanian atau nyali yang besar bahkan mungkin terbesar di wilayahnya untuk ukuran jabatannya. Begitu pemberaninya, sampai-sampai ia dijuluki Ahok van (dari) Penjaringan.
Ya, dialah Riang Prasetya, Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Adapun Ahok yang dimaksud adalah Basuki Tjahaja Purnama, mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini Komisaris Utama Pertamina, yang akrab disapa Ahok.
Riang berarti suka cita, senang atau gembira. Sedangkan Prasetya berarti janji.
Mungkin saat terpilih menjadi Ketua RT, Riang Prasetya merasa gembira ria, sehingga dengan riangnya ia berjanji dalam hati untuk melaksanakan amanah sebagai Ketua RT dengan sebaik-baiknya. Sudah lebih dari 20 tahun Riang menjadi Ketua RT di sana.
Mungkin karena amanah itulah maka ketika Riang Prasetya melihat ketidakberesan di wilayahnya, hatinya terusik. Riang tidak riang lagi. Lalu Ahok van Penjaringan itu berprasetya untuk membereskan ketidakberesan tersebut.
Ketika di wilayahnya ada sederet ruko (rumah toko) di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan menjorok ke depan hingga 4 meter sehingga mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air, misalnya, Riang segera melaporkannya kepada pihak berwenang di atasnya. Riang disebut sudah melaporkan kasus itu ke kelurahan dan kecamatan setempat sejak 2019 lalu. Namun tidak ada tindakan apa pun dari pihak berwenang. Sampai kemudian video cek-cok atau adu mulutnya dengan salah seorang pemilik ruko viral di media sosial, barulah ada tindakan dari pihak berwenang. “No viral no justice” (tak viral maka tak ada keadilan).
No Viral No Justice
Rabu (24/5/2023) lalu, akhirnya deretan ruko itu dibongkar paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara dengan melibatkan aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ada sedikitnya 28 ruko yang rata-rata menjual makanan dan minuman itu yang dibongkar paksa.
Sebelum pembongkaran, Riang kerap menerima intimidasi hingga ancaman. Tapi ia tidak takut. Nyalinya besar. Tak percuma ia punya gelar magister hukum.
Saat pembongkaran terjadi, ruko milik Riang di sana digeruduk para pemilik dan karyawan ruko yang dibongkar. Tapi Riang tidak takut. Nyalinya besar. Apalagi setelah ia mendapat dukungan dari Ahmad Sahroni, “godfather” Jakarta Utara yang menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Makin rianglah Riang.
Para pemilik ruko mengklaim setiap bulan membayar iuran Rp400.000 hingga Rp500.000. Mereka tinggal di sana sudah sejak tahun 1990-an. Awalnya aset ruko itu milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan mereka menyewa. Sejak 1990-an itu kondisi bangunan memang sudah memakan bahu jalan dan menutupi saluran air. Tapi tak ada masalah. Mereka adem-ayem saja.
Setelah sewa berakhir tahun 2019, para pemilik ruko melakukan transaksi jual-beli aset tersebut dengan JakPro, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Riang Prasetya mungkin saja tidak bersih-bersih amat sebagaimana Ketua RT pada umumnya di DKI Jakarta. Tapi paling tidak ia sudah menunjukkan nyalinya untuk menegakkan aturan. Apalagi ketika ada pemilik ruko yang menantang Riang melapor ke kelurahan dan kecamatan, yang mungkin saja mereka punya “backing” di atas, sampai kemudian cek-cok pada Kamis (11/5/2023) yang kemudian videonya viral itu.
Terlepas dari segala kekurangannya, Riang merupakan segelintir dari sedikit “pejabat” kecil yang nyalinya besar. Bahkan bukan hanya nyali. Iman (keyakinan) Riang tampaknya juga besar.
Selain ancaman, mungkin Riang juga menghadapi godaan iming-iming suap. Tapi tidak mempan. Terbukti, ruko yang melanggar aturan tetap dibongkar.
Padahal di Ibu Kota ini banyak Ketua RT yang tidak tahan menghadapi iming-iming materi. Bahkan tak sedikit yang justru proaktif memburu materi dengan memperdagangkan jabatannya. Menyewakan lapak di tempat-tempat terlarang, misalnya, juga sudah biasa. Melakukan pungutan liar pun sudah lumrah.
Berhadapan dengan ancaman tidaklah mudah. Apalagi berhadapan dengan uang. Jangankan hanya seorang Ketua RT, bupati/walikota, gubernur bahkan menteri pun belum tentu bisa.
Jangankan hanya seorang Ketua RT, jenderal, anggota DPR bahkan hakim agung pun kerap tak berdaya ketika berhadapan dengan godaan uang.
Alhasil, Riang Prasetya patut dijadikan contoh sebagai “pejabat” kecil yang nyalinya besar. Bandingkan dengan para pejabat besar yang ternyata nyalinya kecil karena takut kehilangan jabatan.
Pun, kasus ruko makan bahu jalan dan saluran air bukan hanya monopoli wilayah Riang Prasetya. Kasus serupa masih bejibun di Jakarta, sehingga Riang ibarat “whistle blower” (peniup) dalam pemberantasan bangunan liar di Jakarta.
Kini, setelah peluit ditiup Riang Prasetya, Ahok van Penjaringan itu, lalu Ketua RT mana lagi yang berani melakukan hal serupa? Jika mentok menghadapi tembok raksasa kekuasaan, langkah kecil seperti Riang mungkin bisa dilakukan: viralkan! Sebab, “no viral no justice”. Tapi, langkah kecil itu perlu nyali besar.























