• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ujaran Kebencian pada Tahun Politik

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 27, 2023
in Feature, Politik
0
Tanggapi Pernyataan Bawaslu, Nasdem :  Safari Anies Tak Langgar Aturan
Share on FacebookShare on Twitter


Oleh: Eki Baihaki, Dosen/Doktor Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad); Dosen Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas). Ketua Citarum Institute; Pengurus ICMI Orwil Jawa Barat, Perhumas Bandung, ISKI Jabar, dan Aspikom Jabar.

Jakarta – Memasuki kontestasi politik 2024, terjadi keriuhan dan saling serang, hingga lontaran ujaran kebencian antarpendukung bakal calon presiden dan partai politik pendukungnya, utamanya di media sosial.

Ujaran kebencian dari sudut pandang hukum adalah perkataan, perilaku, tulisan, atau pun pertunjukan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka. Indikasi menguatnya ujaran kebencian telah diungkapkan Presidium Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo). Sejak awal 2023, ada kenaikan jumlah hoaks politik, yakni ada 664 hoaks pada triwulan I 2023, atau ada kenaikan 24 persen dari periode sebelumnya.

Menilik sejarah peradaban manusia, perilaku ujaran kebencian yang dibiarkan akan mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantaian etnis. Seperti yang terjadi di Rwanda, Suriah dan beberapa negara lainnya yang berawal dari tumbuh suburnya kebencian kolektif di antara sesama anak bangsa yang dipicu faktor politik.

Ujaran kebencian harus ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara yang berbhineka untuk melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini. Terlebih dalam budaya komunikasi politik kita, meminjam ungkapan Yudi Latif, masih diwarnai oleh surplus kegaduhan dan defisit kesunyian. Bahkan agama sering kali diekspresikan dengan cara provokatif dan miskin humanisme.

Agama telah menjadi alat bagi kepentingan politik. Agar tidak menimbulkan dampak polarisasi dan terwujudnya kontestasi politik yang berkualitas diperlukan adanya penegakan hukum, bagi penyebar ujaran kebencian selain melalui cara edukasi.

Aktor politik juga harus menjadi sasaran utama penegakan hukum. Sebagaimana hasil Survei dan Polling Indonesia (Spin) tahun lalu, sebanyak 20,2 persen masyarakat meyakini sikap politikus menjadi faktor dominan yang menyebabkan polarisasi pemilu. Peran mereka lebih besar ketimbang pemengaruh (influencer) dan pendengung (buzzer).

Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2020 telah menjalankan tiga mekanisme memerangi hoaks. Selain preventif lewat edukasi, dilakukan dua strategi korektif, yakni penegakan hukum bersama Polri, dan patroli siber 24 jam menggunakan kecerdasan buatan (AI). Hingga Januari 2023, patrol siber itu telah menangani 1.321 hoaks politik.

UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3), menyatakan “bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Juga diperkuat dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) sebagai acuan dan ketegasan bagi anggotanya dalam penegakan hukum. Karena selama ini anggota Polri banyak yang ragu-ragu memaknai antara kebebasan berbicara dengan menebar kebencian.

Penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, termasuk terhadap para politikus lintas partai. Penegakan hukum sejatinya bukan kebijakan yang antidemokrasi, yang dimaknai membungkam kehendak untuk mengkritik. Namun untuk membangun ruang komunikasi publik yang berkeadaban tanpa konflik yang menajam.

Kritik sifatnya objektif dan membangun perlu ditumbuhkan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Aspek ujaran kebencian yang diatur lewat SE itu meliputi ujaran yang bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas, yang terkait dengan perbedaan: Suku; Agama; Aliran keagamaan; Keyakinan atau kepercayaan; Ras; Antargolongan; Warna kulit; Etnis; Gender; Kaum difabel dan Orientasi seksual.

Sejatinya setiap insan dalam berkomunikasi haruslah mempertimbangkan aspek subjek dari pesan (komunikan), nilai pesan (value massage), dan efek dari pesan politik tersebut. Hal ini dibutuhkan dalam rangka menjalankan politik yang sehat dan mencerdaskan, untuk mengubah persepsi bahwa politik tidak selalu “kotor”, namun dalam politik ada etika (fatsoen).

Etika komunikasi Islami

Etika Komunikasi dalam perspektif Islam adalah komunikasi yang berakhlak al-karimah atau beretika dalam melakukan komunikasi, baik dalam komunikasi intrapersonal, interpersonal dalam pergaulan sehari-hari, secara lisan dan tulisan, termasuk ujuran ketika berkomunikasi di media sosial.

Dalam literatur Islam, beberapa prinsip tersebut di antaranya: Seorang komunikator harus berbicara yang benar (Qaulan Sadida). Berbicara dengan benar merupakan hal yang harus dijaga dengan penuh kesungguhan dan kesadaran diri. Mengingat di dunia yang serba politis saat ini, orang cenderung untuk menghalkan segala cara untuk mencapai tujuan, sehingga mudah untuk melakukan manipulasi fakta dan data.

Sadied menurut bahasa berarti yang benar, tepat. Sadida dengan: kata yang lurus (qowiman); kata yang benar (Haqqan); kata yang betul, correct, tepat (Shawaban). Yang dimaknai seseorang dalam berkata harus dilandasi dengan kejujuran dan kebenaran. Kejujuran pangkal dari segala kesempurnaan; karena yang demikian itu berasal dari kemurnian hati. “Katakanlah kebenaran walaupun pahit rasanya” (HR Ibnu Hibban).

Perkataan Yang Baik (Qaulan Ma’rufa). Allah menggunakan frase ini ketika berbicara tentang kewajiban orang-orang kuat terhadap orang-orang miskin atau lemah, qaulan ma’rufan berarti pembicaraan yang bermafaat, informatif, mencerahkan pemikiran, problem solver terhadap kesulitan orang lemah. Membantu secara psikologis dengan membesarkan hatinya bukan dengan merendahkannya.

Qaulan Ma’rufa juga bermakna pembicaraan yang bermanfaat dan menimbulkan kebaikan (maslahat). Kita harus mampu menjaga dari perkataan yang sia-sia, apa pun yang kita ucapkan harus selalu mengandung nasihat, menyejukkan hati bagi orang yang mendengarnya. Jangan sampai terjebak dengan mencari-cari kejelekan orang lain, pandai dan mudah mengkritik, memfitnah dan menghasut.

Berkomunikasi melalui ujaran lisan maupun tertulis, sejatinya harus menjadi perekat sosial (social glue). Yang berfungsi membangun harmoni sosial dalam kondisi kesetaraan, sukarela dan tanpa tekanan didasari penghargaan terhadap manusia sebagai hamba Allah.

Masyarakat diharapkan juga semakin kritis dalam menerima informasi dari sumber yang tidak jelas dan berupaya menghasut. Masyarakat adalah aktor komunikasi bukan objek pesan komunikasi semata.

Mari jadikan komunikasi adalah energi untuk tumbuhnya kebaikan dan pencerahan bagi kemajuan bangsa, terlebih dalam memasuki tahun politik yang mulai memanas. Semoga!  

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu 27 Mei 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Setara Institute: Putusan Uji Materi UU KPK Timbulkan Preseden Konstitusional Terburuk

Next Post

Golkar – PAN Berencana Bentuk Koalisi Baru Memunculkan Pasangan Bacapres dan Bacawapres Baru

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi
Feature

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur
Birokrasi

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026
Economy

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026
Next Post
Jokowi Hadiri Silaturahmi Ramadhan Partai Koalisi Pendukung Pemerintah, Nasdem dan PDIP Tak Hadir

Golkar - PAN Berencana Bentuk Koalisi Baru Memunculkan Pasangan Bacapres dan Bacawapres Baru

Henry Kissinger Rayakan Ultah ke-100; Masih Aktif Urusan Global

Henry Kissinger Rayakan Ultah ke-100; Masih Aktif Urusan Global

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist