Jakarta, Fusilatnews. – “Sekalipun ‘dissenting’ atau ‘concurring opinion’ suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Dr Ismail Hasani SH MH dalam rilisnya, Jumat (26/5/2023).
Ya, Ismail menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas “judicial review” atau uji materi Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK, dengan “dissenting opinion” (pendapat berbeda) signifikan 5 berbanding 4, semakin menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK.
Sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal konstitusi (UUD 1945), kata Ismail, cara pengambilan putusan yang tidak bulat di MK sungguh mengkhawatirkan. “Tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang. Keterbelahan itu telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding itikad menegakkan keadilan konstitusional,” jelas Ismail yang juga dosen hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sejak awal memeriksa permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, kata Ismail, MK sudah memaksakan diri melanjutkan perkara ini. “Jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai ‘opened legal policy’ atau kebijakan hukum terbuka, yang artinya kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden. Jadi isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka. Hanya saja MK tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini,” sesalnya.
Apa yang disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Jumat (26/5/2023) dengan mengacu pada pertimbangan putusan perkara Nomor 112/PUU-XX/2022, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat, dinilai Ismail sebagai tafsir juru bicara, bukan bunyi putusan. “Oleh karena itu tafsir tersebut bisa diabaikan. Betul bahwa putusan MK final dan mengikat dan berlaku saat diucapkan, tetapi objek uji materi di MK adalah norma abstrak dan tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret, seperti yang diminta Nurul Gufron. Apalagi sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya ‘non-self executing’, yang tidak serta-merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini,” paparnya.
Jadi, lanjut Ismail, jika Putusan MK No 112/PUU-XX/2022 berlaku untuk periode pimpinan KPK saat ini, maka MK tidak hanya abai dalam membuat putusan yang seharusnya kekuatan eksekutorialnya bersifat progresif (berlaku ke depan), namun juga berpotensi menyebabkan kekacauan, ketidakpastian, dan pertentangan hukum baru. “Keppres No 129/P Tahun 2019 tentang pengangkatan pimpinan KPK tetap sah hingga masa jabatan pimpinan KPK berakhir di 2023. Putusan MK yang membentuk norma baru, yakni mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, adalah keluar jalur karena itu kewenangan pembentuk UU (pemerintah dan DPR),” urai Ismail.
Presiden Joko Widodo, saran Ismail, sebaiknya mengabaikan putusan MK ini untuk kepentingan penguatan KPK, dan meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan, serta tetap melanjutkan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK baru. “Paralel dengan langkah ini, Presiden dan DPR selaku pembentuk UU segera menyelenggarakan agenda legislasi membahas perubahan norma dalam UU KPK yang diujikan tersebut,” cetus Ismail.
“Putusan MK terkait masa jabatan ini akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia,” tandasnya. (F-2)
























