Pada akhir 2002 beberapa bank nasional yang belum juga memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun, Otoritas Jasa Keuangan mengancam akan menurunkan kelas bank itu menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR ). Ada Beberapa bank masih belum penuhi ketentuan ini pemenuhan modal inti, Tak ada pilihan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kecuali menurunkan status bank menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
“Kita tidak ada rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena kita sudah memberikan banyak waktu dari tiga tahun, sepertinya cukup waktu untuk meningkatkan permodalannya,” Kata Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10/2022).
Tetapi OJK tidak serta merta menurunkan status bank yang belum penuhi Modal Inti. OJK akan minta bank belum memenuhi ketentuan modal inti untuk konsolidasi dengan bank besar atau membentuk grup konglomerasi.”Bank yang kecil-kecil silakan gabung, merelakan dirinya diakuisisi bank besar atau nanti akan penggabungan atau membentuk kelompok usaha bank, monggo,” kata Indah Iramadhini.
Bagi bank yang gagal penuhi ketentuan Modal Inti, OJK memberikan tawaran kepada bank gagal penuhi modal inti untuk turun status atau melakukan self likuidasi. Jika bank keberatan maka OJK akan melakukan prosedur pemindahan kelompok atau jenis bank dari bank umum menjadi BPR..
“Jadi BPR saja deh, kita sudah siapkan nih di internal OJK apabila BUK atau BUS tidak bisa memenuhi ketentuan modal minimum itu, kita sudah siapin (prosedurnya) seperti itu,” Katanya.
Menurut UU No 21 Tahun 2011 OJK mempunyai tugas fungsi dan wewenang mengatur industri jasa keuangan twermasuk dalam kasus ini industri Perbankan. Sedangkan kewajiban modal inti minimum untuk bank senilai Rp 3 triliun harus dipenuhi 30 Desember 2022 guna memperkuat industri perbankan dengan tujuan meningkatkan perekonomian
Peraturan OJK 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun pada 2021, dan menjadi Rp 3 triliun pada 2022.


























