Jakarta, Fusilatnews – Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama setelah video khotbahnya viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan diterima pada tanggal 16 April 2024 terkait dugaan penistaan agama.
Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh kepolisian, namun dia tidak mengungkapkan pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
“Ditangani oleh Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum,” ujar Ade.
Sementara itu, Gilbert Lumoindong enggan memberikan banyak komentar terkait laporan dugaan penistaan agama tersebut. Ia meminta maaf kepada siapapun yang merasa tersakiti oleh pernyataannya dalam khotbah.
“Dalam pernyataan saya, sekali lagi kami menyatakan maaf kami kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insya Allah ke depannya lebih baik,” ungkap Gilbert.
Video ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral di media sosial karena dianggap membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.
Dikutip dari pemberitaan KompasTV, Gilbert kemudian bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya, pada Senin (15/4/2024). Selain itu, Gilbert juga telah menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf.
Meski demikian, beberapa elemen masyarakat berencana untuk melaporkan Gilbert ke kepolisian atas dugaan penistaan agama.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat terkait batasan kebebasan berbicara dan beragama di Indonesia.
Dalam tulisan terdahulu fusilatnews, menurunkan pasal-pasal yang memungkinkan Pendeta Gilbert dapat dijerat sebagai tindakan penistaan/penodaan agama.
Pendeta Gilbert Lumoindong dalam ceramahnya telah menggunakan suatu logika yang keliru, yang dikenal sebagai “false equivalence” atau “kesetaraan palsu”. Logika ini menghubungkan dua hal yang sebenarnya tidak relevan atau tidak dapat dibandingkan secara langsung. Mari kita analisis lebih lanjut:
- False Equivalence antara Pembayaran Zakat dan Ibadah: Pertama-tama, pendeta Gilbert Lumoindong menghubungkan jumlah pembayaran zakat dalam Islam dengan frekuensi ibadah yang dilakukan. Dia berpendapat bahwa karena umat Islam hanya membayar 2.5% zakat, maka mereka diwajibkan untuk beribadah 5 kali sehari. Namun, ini adalah suatu kesetaraan palsu. Pembayaran zakat adalah kewajiban finansial yang berbeda dengan ibadah, yang merupakan bentuk penghambaan kepada Tuhan. Tidak ada hubungan langsung antara jumlah zakat yang dibayarkan dan jumlah ibadah yang dilakukan.
- Kesimpulan yang Tidak Relevan: Pendeta Gilbert Lumoindong kemudian menyimpulkan bahwa karena umat Kristen membayar persepuluh (10% dari pendapatan), mereka hanya perlu pergi ke gereja sekali seminggu karena mereka telah “dibersihkan” oleh Yesus sang juru selamat. Ini adalah contoh logika yang melompat-lompat dan tidak memiliki korelasi langsung antara pembayaran persepuluh dan frekuensi ibadah ke gereja. Bahkan jika seseorang membayar lebih dari 10%, itu tidak akan secara otomatis membuat mereka terbebas dari kewajiban untuk beribadah ke gereja.
- Kurangnya Pemahaman tentang Konsep Ibadah: Yang lebih penting untuk dicatat adalah bahwa ibadah ke gereja atau masjid dalam agama Kristen atau Islam adalah ekspresi dari keyakinan spiritual dan hubungan pribadi dengan Tuhan. Tidak ada penggantian atau substitusi yang bisa dilakukan dengan pembayaran zakat atau persepuluh. Ibadah adalah tindakan pribadi dan langsung antara individu dan Tuhan mereka.
Dengan demikian, pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong mengenai korelasi antara pembayaran zakat, persepuluh, dan frekuensi ibadah adalah contoh dari logika yang keliru dan tidak dapat diterima secara logis. Ini merupakan contoh dari bagaimana pemahaman yang dangkal atau manipulatif terhadap ajaran agama dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak masuk akal.

























