• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Tidak Ada Pembatas Bagi MK Membuat Putusan Adil yang Seadil-Adilnya

TAMBAHAN AMICUS CURIAE/ FRIENDS OF THE COURT HAKIM DAN KELUARGANYA TERKENA SANKSI MORAL

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
April 17, 2024
in Feature, Law, Pemilu, Politik
0
Tidak Ada Pembatas Bagi MK Membuat Putusan Adil yang Seadil-Adilnya
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Rule of law, yang merupakan prinsip hukum dalam penerapannya, adalah suatu kebutuhan esensial bagi kehidupan manusia dan masyarakat (antroposentrisme). Indonesia memegang teguh prinsip rule of law untuk memastikan penegakan hukum yang tidak hanya menjamin hak secara formal, tetapi juga menjamin keadilan substansial baik dalam teori maupun praktik, yang hasilnya akan berdampak pada kehidupan dan kesejahteraan setiap individu serta pada segala aspek hak asasi manusia (HAM), dan berkelanjutan ke depan.

Hakim memiliki wewenang dan kebebasan untuk memberikan pertimbangan hukum berdasarkan pengetahuan dan keyakinan pribadinya (conviction intime) dalam membuat keputusan terkait perkara yang kompleks yang disidangkan. Oleh karena itu, ketika hukum tertulis tidak memberikan petunjuk yang memadai atau dianggap kurang cukup, hakim berwenang untuk melakukan penafsiran hukum sebagai bagian dari pertimbangan dalam menjatuhkan putusan, bahkan mungkin memerlukan terobosan hukum (rule breaking).

Tugas hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terutama saat menangani perkara sengketa pemilihan umum (SPHU) presiden dan wakil presiden (pilpres), merupakan suatu tantangan yang kompleks. SPHU tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individu dari para kontestan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga berdampak pada nasib seluruh masyarakat dari segala aspek kebutuhan hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan.

Dalam memutus perkara seperti SPHU, hakim MK tidak hanya mengandalkan asas legalitas atau ketentuan hukum positif (rules of law) saja. Mereka juga dapat mengambil pedoman dari beberapa hal, antara lain:

  1. Yurisprudensi: Hakim dapat merujuk pada putusan-putusan sebelumnya yang serupa untuk mengambil keputusan yang sejalan dengan praktik hukum yang telah mapan (analogi).
  2. Notoire feiten (fakta yang dikenal umum): Hakim dapat mempertimbangkan bukti historis yang menjadi pengetahuan umum dan dikenal luas oleh masyarakat, meskipun fakta tersebut mungkin memiliki sisi negatif.
  3. Conviction intime/conviction raisonne (keyakinan hakim/nurani): Selain itu, hakim juga dapat mengandalkan keyakinan pribadi atau nurani mereka dalam membuat keputusan yang dianggap adil dan berkeadilan.

Dengan menggunakan berbagai landasan tersebut, hakim MK berupaya untuk memutuskan perkara SPHU dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek-aspek hukum formal, tetapi juga implikasi substansialnya terhadap masyarakat secara keseluruhan. Ini merupakan tanggung jawab yang besar bagi hakim dalam menjaga keadilan dan kedaulatan hukum di negara ini.

Keempat dasar pengambilan putusan tersebut memang merujuk pada rule of law, yang secara implisit maupun eksplisit tercakup dalam ketentuan sistem hukum perundang-undangan. Hal ini menjadi batasan yang jelas untuk memastikan agar paradigma-paradigma hukum tidak melenceng atau tersesat dari jalurnya dalam mencapai, memahami, atau menemukan kebenaran substansial (materiele waarheid), serta dalam menerapkan aturan hukum.

Penggunaan keempat alat pertimbangan dan pengambilan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya merupakan representasi dari posisi progresif hakim MK, yang tersirat dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 yang diadopsi dari Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman tahun 1970. Oleh karena itu, tindakan hakim untuk melakukan terapan progresif seharusnya bukanlah hal baru, melainkan merupakan aspek yang diharapkan dalam pengambilan putusan, sesuai dengan prinsip-prinsip kehakiman yang berlaku.

Dalam konteks ini, prinsip progresifitas hakim menjadi landasan yang penting dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, bahkan dalam situasi di mana hal itu memerlukan pembentukan keputusan yang bersifat rule breaking. Namun, perlu diingat bahwa rule breaking bukanlah hasil yang diharamkan oleh sistem hukum nasional, asalkan dilakukan dengan mempertimbangkan asas-asas keadilan dan nilai-nilai yang terkandung dalam aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hakim memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi kehakiman dengan memberikan interpretasi yang progresif dan inovatif, demi tercapainya keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang yang disebutkan menegaskan bahwa hakim, termasuk hakim konstitusi, memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, petunjuk dari sistem hukum yang berlaku menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerapkan kepribadian hakim yang ideal, yang ditandai dengan karakteristik progresif.

Kepribadian hakim yang ideal tidak hanya mencakup kecerdasan dan moralitas, tetapi juga memerlukan keberanian dalam membuat keputusan. MK harus mampu melepaskan diri dari kepentingan sempit para kontestan capres-cawapres dan kelompok pendukung mereka, yang mungkin memiliki sikap atau kecenderungan kelompok yang khas. Sebaliknya, MK harus mendasarkan keputusannya pada berbagai aspek dan sudut pandang kepentingan yang bersifat umum atau komprehensif, serta menganalisis dampak perilaku penguasa masa depan terhadap sistem politik.

Pertanyaan mengenai keputusan MK yang akan menentukan siapa yang akan menduduki posisi puncak sebagai RI 1 dan RI 2 merupakan tragedi sejarah dalam konteks hukum pilpres di Indonesia. Hal ini mungkin terjadi berulang kali dalam sejarah, di mana keputusan MK menjadi titik krusial yang menentukan arah politik dan hukum negara. Oleh karena itu, MK harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya memperhitungkan kepentingan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan masa depan negara.

Dalam beberapa hari ke depan, prinsip yang harus dipegang teguh oleh para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kesadaran bahwa putusan yang mereka ambil bersifat final dan mengikat. Putusan mereka harus didasarkan pada upaya mencapai keadilan, sambil tetap memperhitungkan kehendak dan keberanian individu dalam majelis hakim. Dasar hukum yang menjadi pedoman bagi para hakim adalah hukum yang berlaku, dengan referensi utama adalah Undang-Undang. Dalam konteks pemilihan umum, hakim MK dituntut untuk tidak memandangnya secara sempit. Putusan yang dihasilkan haruslah akuntabel, objektif (yang benar, jujur, dan adil), dan berasal dari hakim-hakim yang profesional, proporsional, serta progresif.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemilu menjadi pedoman utama bagi hakim MK dalam menilai faktor-faktor yang memengaruhi kemenangan pasangan presiden. Hakim MK diharapkan untuk mempertimbangkan aspek kualitas hasil pemilu, bukan hanya kuantitasnya. Banyak faktor krusial yang dapat merusak akuntabilitas dan kredibilitas pemilu, seperti bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, terutama dalam bentuk pembiaran terhadap perilaku KPU sebagai penyelenggara dan wasit.

Selain itu, MK juga harus mengkaji kemungkinan adanya campur tangan dari pihak-pihak di luar KPU yang dapat memengaruhi jalannya pemilu. Posisi independen dan netralitas harus dijunjung tinggi, tanpa adanya kecenderungan untuk berpihak kepada pihak manapun. Dengan demikian, MK diharapkan mampu menjaga integritas dan otonomi lembaga, serta memastikan bahwa putusan yang diambil memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Faktor-faktor potensi penyimpangan harus menjadi perhatian utama bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Legal standing para hakim MK haruslah menghindari terperangkap dalam aspek kuantitas semata, terutama dalam konteks kemenangan yang didasarkan pada rekapitulasi dari sumber eksternal, seperti sirekap server asing. Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas menegaskan bahwa kemenangan tidak hanya ditentukan oleh jumlah suara semata, melainkan juga oleh faktor-faktor yang memengaruhi, sesuai yang tertera dalam Pasal 475 ayat (2) UU. Hal ini membuka ruang untuk penafsiran yang lebih luas dalam menilai keabsahan pemilihan.

Namun, apa makna sebenarnya dari kata “memengaruhi”? Hal ini harus dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan segala unsur yang relevan, termasuk potensi intervensi dari pihak yang seharusnya independen seperti birokrat yang berkuasa, khususnya KPU sebagai termohon. KPU yang terlibat dalam pembiaran terhadap tindakan-tindakan yang meragukan atau konspiratif, mungkin sebagai bagian dari rencana tertentu, menimbulkan kekhawatiran akan keberpihakan yang bias.

Dalam mengambil keputusan, hakim MK mungkin akan mengacu pada yurisprudensi sebelumnya, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pemilihan ulang seperti yang terjadi pada Pilkada Jawa Timur tahun 2008. Namun, keputusan akhir akan didasarkan pada pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip legalitas dan progresivitas.

Asas notoire feiten notorius, yang merujuk pada perilaku Termohon yang membiarkan pelanggaran oleh pejabat publik negara dalam pemilihan umum presiden 2024, menjadi pokok pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil keputusan. Hal ini memungkinkan MK untuk menggunakan keyakinan pribadi atau conviction intime sebagai landasan pertimbangan. Dalam perspektif hukum, ketiga jenis pertimbangan putusan hakim ini tidak memiliki unsur subjektif, melainkan bersifat objektif, logis, dan sederhana.

Eksistensi pelanggaran yang melibatkan KPU dan penguasa, yang mungkin merupakan bagian dari konspirasi, tentu memengaruhi proses pemilu yang seharusnya jujur dan adil. Oleh karena itu, demi menjunjung tinggi hakikat keadilan, para hakim MK diharapkan membuat pertimbangan hukum yang menggunakan metode progresif demi kepastian hukum dan keadilan. Prinsip ini tidak hanya demi keadilan bagi diri mereka sendiri, tetapi juga untuk kepentingan keluarga, dan seluruh lapisan masyarakat bangsa ini.

Dalam menangani perkara sengketa hasil pemilu presiden 2024, MK memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan hasil yang baik dan berkelanjutan. Keputusan MK akan menentukan arah masa depan pemimpin saat ini dan cita-cita masyarakat akan keadilan dan kesejahteraan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam teori berdirinya negara Republik Indonesia, serta untuk mencapai kepastian hukum yang diharapkan.

Dalam metode progresivitas, majelis hakim MK memiliki kewajiban untuk secara komprehensif melihat perilaku dan rekam jejak para kontestan serta pendukungnya, termasuk latar belakang dan perjalanan karier mereka sebagai calon pemimpin bangsa. Dengan mempertimbangkan hal ini, para hakim MK harus menelaah apakah proses pencalonan calon presiden dan wakil presiden bersifat konstitusional atau tidak.

Jika para hakim MK tidak mempertimbangkan pelanggaran atau kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta tidak memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan jujur dan adil, mereka akan dianggap telah mengabaikan kewajiban mereka dan mengabaikan martabat jabatan yang mereka emban. Ini merupakan tindakan yang kontraproduktif dan merupakan momentum yang salah.

Seorang hakim yang cerdas akan menyadari bahwa keberpihakan atau subjektivitas yang tidak sesuai dengan konsep keadilan akan berdampak pada kehancuran moralitas bangsa secara bertahap. Hal ini akan melemahkan ketahanan dan persatuan bangsa secara keseluruhan.

Penulis percaya bahwa jika para hakim MK terlibat dalam penyimpangan nurani dan moralitas, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pembiaran atau menerima hadiah dari pihak-pihak yang terlibat, mereka akan menghadapi konsekuensi negatif. Ini termasuk rasa gelisah dan penelanjangan dalam sejarah hitam. Akhirnya, mereka akan bertanggung jawab di hadapan Tuhan.

Sebagian besar penduduk Indonesia adalah Muslim, dan penulis mengutip prinsip Umar bin Khattab dalam memilih pemimpin. Umar bin Khattab selalu mempertimbangkan latar belakang dan rekam jejak perilaku para gubernur yang dia tunjuk untuk memimpin wilayah otonom. Dengan demikian, para hakim MK diharapkan untuk mempertimbangkan hal yang sama dalam menilai calon pemimpin bangsa ini.

 

 

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akhirnya : Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama

Next Post

Habib Rizieq, Cs Ajukan Dukungan Moral sebagai Amicus Curiae di MK

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

Habib Rizieq, Cs Ajukan Dukungan Moral sebagai Amicus Curiae di MK

Menkominfo : Semua Orang Bisa Jadi Duta Anti-Judi Slot

Budi Arie Setiadi: Jokowi Sudah Tidak Berpeluang Bertemu dengan Megawati Soekarnoputri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...